Aturan baru sektor tambang nasional mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengutamakan perusahaan jasa pertambangan dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah tambangnya. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Bahlil mengakui aturan ini memicu keberatan sejumlah pengusaha besar, tetapi ia menyatakan kebijakan tetap berjalan.
Isi Aturan Jasa Tambang yang Baru Terbit
Kepmen tersebut mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK yang memakai jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Prioritas diberikan kepada perusahaan jasa yang berdomisili di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin tambang, bukan kepada perusahaan dari luar daerah.
Aturan itu juga memperketat penggunaan anak usaha dan perusahaan terafiliasi di bidang jasa pertambangan mineral dan batu bara. Keterlibatan anak usaha maupun afiliasi kini memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM, sehingga tidak lagi bisa dilakukan secara otomatis oleh kelompok usaha pemilik tambang.
Menurut pemberitaan CNBC Indonesia, kebijakan ini ditujukan untuk memangkas monopoli korporasi besar dalam rantai bisnis pertambangan. Selama ini pemilik IUP cenderung menguasai seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari alat berat, kontraktor, bahan bakar, sampai penyediaan makanan untuk pekerja tambang.
Detik Finance melaporkan hal serupa dengan menekankan satu hal baru yang penting, yakni pembatasan peran anak perusahaan dalam menggarap jasa tambang. Pembatasan itu membuka ruang bagi pelaku usaha daerah yang sebelumnya sulit masuk ke pekerjaan bernilai besar.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Alasan Bahlil Mengubah Peta Kontraktor
Bahlil menyampaikan aturan itu di depan peserta Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia di Jakarta. Ia menyebut banyak pihak merasa keberatan, dan memakai istilah sakit perut untuk menggambarkan protes dari perusahaan besar yang selama ini menikmati posisi nyaman.
Ia mempertanyakan pola lama yang menurutnya menutup ruang gerak usaha lokal. Alat berat dimiliki perusahaan besar, kontraktornya masih perusahaan besar, bahan bakarnya juga dari perusahaan besar, bahkan kebutuhan makanan pekerja pun diurus sendiri oleh pemilik tambang.
Bahlil mengaku sudah mengeluarkan keputusan menteri untuk memisahkan pemilik IUP dari kontraktor terafiliasi. Ia menyatakan dirinya sempat diprotes karena aturan itu, tetapi ia tidak mengubah arah kebijakan selama tujuan kebijakan adalah pemerataan manfaat tambang bagi warga daerah.
Ia mengingatkan bahwa akses saja tidak cukup. Pengusaha daerah dinilai harus menaikkan kapasitas, disiplin mutu, dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan secara profesional, karena kepercayaan pasar akan hilang bila pekerjaan tidak tuntas sesuai standar.
Konteks Kebijakan Tambang Nasional 2026
Kebijakan jasa pertambangan ini muncul bersamaan dengan perubahan besar pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya sektor pertambangan. Bahlil menyebut proses RKAB tahun ini sebagai langkah yang mengubah kebiasaan lama, dengan sebagian kuota perusahaan besar dialihkan kepada penambang kecil di daerah.
Skema baru memberikan porsi lebih besar kepada perusahaan pemegang IUP baru dengan kuota 200.000 sampai 1 juta metrik ton. Pemerintah berdalih langkah itu diperlukan agar manfaat produksi tambang tidak berputar pada kelompok usaha yang sama dari tahun ke tahun.
Di sisi produksi, pemerintah memproyeksikan produksi batu bara hingga akhir 2026 mencapai sekitar 720 juta metrik ton, lebih tinggi dari target awal RKAB 2026 yang berkisar 600 juta metrik ton. Produksi bijih nikel diperkirakan menyentuh 290 juta metrik ton, sedangkan kuota RKAB nikel tahun ini ditetapkan 260 sampai 270 juta metrik ton.
Menurut laporan Telegraf, evaluasi pengajuan RKAB 2027 juga akan dipercepat. Pengajuan dibuka sejak 1 Oktober hingga 15 November sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, dengan pemetaan kapasitas smelter dan pasokan hulu sebagai bahan keputusan.


