Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Jasa Tambang Wajib Pakai Pengusaha Daerah

13 Oktober 2026 • zul • 10 kali dibaca
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat peluncuran buku di Jakarta
Jeromi Mikhael, CC BY 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Respons DPR dan Harapan bagi Pengusaha Lokal

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, menilai kebijakan itu penting untuk memastikan kekayaan alam daerah tidak hanya menghasilkan penerimaan negara. Menurutnya, daerah penghasil juga harus melahirkan kekuatan ekonomi baru yang berakar di wilayahnya sendiri.

Ia menyatakan bahwa keberpihakan kepada perusahaan daerah bukan berarti menurunkan standar profesionalisme, keselamatan kerja, ataupun tata kelola pertambangan. Standar teknis tetap berlaku penuh, dan pengusaha lokal dituntut memenuhi seluruh persyaratan industri.

Alfons menyebut semangat kebijakan ini relevan bagi banyak wilayah, mulai dari Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan, sampai Sumatera. Ia berharap tumbuhnya perusahaan lokal memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah.

Sejalan dengan itu, sebagian artikel sebelumnya di SuaraLutim juga menyoroti bagaimana kebijakan tambang berdampak langsung ke daerah. Pemangkasan kuota nikel misalnya dinilai membawa konsekuensi berlapis bagi daerah penghasil.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Peluang dan Risiko di Lapangan

Pertanyaan utama dari kebijakan ini adalah kesiapan pelaku usaha daerah. Kontrak jasa pertambangan menuntut permodalan besar, armada alat berat yang lengkap, tenaga kerja bersertifikat, serta kemampuan menjaga keselamatan kerja di area tambang.

Tidak semua perusahaan lokal mampu langsung mengambil pekerjaan berskala besar. Karena itu, banyak pengamat menilai perlu ada tahap pendampingan, kemitraan teknis, dan akses pembiayaan agar pengusaha daerah tidak berhenti menjadi subkontraktor kecil.

Risiko lain adalah gangguan operasional bila peralihan kontraktor dilakukan terlalu cepat. Pemilik tambang perlu memastikan target produksi, pengiriman, dan kewajiban pasar domestik tetap terjaga selama masa transisi kontraktor berlangsung.

Pemerintah sendiri menyatakan perannya adalah membuka pintu akses dan menyiapkan kerangka aturan. Kualitas pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan jasa pertambangan yang mengerjakan pekerjaan di lapangan.

Dampak bagi Daerah Penghasil Tambang

Bila aturan ini berjalan konsisten, perputaran uang di daerah tambang berpotensi lebih besar. Pengadaan alat, bahan bakar, akomodasi pekerja, dan jasa penunjang dapat dinikmati pelaku usaha yang berdomisili di kabupaten dan kota sekitar tambang.

Efek lanjutannya adalah penciptaan lapangan kerja lokal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di wilayah tambang. Perusahaan lokal yang tumbuh juga berpeluang menjadi pemasok tetap bagi proyek pengolahan dan pemurnian mineral di kawasan yang sama.

Namun pengawasan menjadi kunci. Tanpa pengawasan yang ketat, aturan prioritas lokal bisa dilewati melalui kemitraan formal yang pada praktiknya tetap dikendalikan perusahaan besar dari luar daerah.

SuaraLutim mencatat kebutuhan pengawasan serupa pernah muncul pada isu tambang lain di Sulawesi Selatan, misalnya dalam pembahasan investasi tambang di Luwu Timur. Pola persoalannya mirip, yaitu memastikan nilai tambah benar-benar tinggal di daerah.

Apa yang Diketahui dan Apa yang Belum Terkonfirmasi

Yang diketahui, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 telah terbit dan mengatur kewajiban mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di sekitar wilayah IUP. Anak usaha dan afiliasi pemegang IUP juga dibatasi dan memerlukan persetujuan menteri.

Yang belum terkonfirmasi, daftar lengkap perusahaan yang keberatan beserta bentuk protesnya tidak dipublikasikan. Pemerintah juga belum merinci mekanisme sanksi bila pemegang IUP tidak mematuhi kewajiban prioritas lokal tersebut.

Selain itu, belum ada data resmi mengenai jumlah perusahaan jasa pertambangan daerah yang benar-benar siap mengambil alih pekerjaan berskala besar. Dampak aturan ini terhadap target produksi nasional juga masih harus dilihat dalam beberapa bulan ke depan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa inti Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026?

Aturan itu mewajibkan pemegang IUP dan IUPK yang memakai jasa pertambangan untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang. Penggunaan anak usaha dan afiliasi juga diperketat karena memerlukan persetujuan Menteri ESDM.

Mengapa kebijakan ini menuai protes?

Sejumlah perusahaan besar menilai aturan ini memangkas kebiasaan lama ketika seluruh rantai pekerjaan penunjang dikerjakan oleh kelompok usaha sendiri. Bahlil menyatakan dirinya tetap melanjutkan kebijakan demi pemerataan manfaat tambang bagi daerah penghasil.

Apa dampaknya bagi pengusaha daerah?

Peluang kerja sama jasa pertambangan terbuka lebih lebar, terutama untuk pekerjaan penunjang seperti alat berat, logistik, bahan bakar, dan katering pekerja. Namun pengusaha daerah tetap dituntut memenuhi standar keselamatan, mutu, dan tata kelola yang berlaku.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga