Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Nusantara: Konsesi Kosong Terbakar Dicurigai Sengaja

13 Oktober 2026 • zul • 8 kali dibaca
Lahan gambut yang terbakar di Indonesia dengan tanah menghitam dan asap tipis
Gambut Pratama, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Viral nusantara kali ini menyorot penyelidikan pemerintah atas dugaan pembakaran lahan secara sengaja di wilayah konsesi yang belum ditanami di Kalimantan. Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut temuan itu mencurigakan dan akan ditindak serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur usai acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Ia menilai kebakaran di lahan kosong perlu ditelusuri untuk memastikan apakah berkaitan dengan upaya pembukaan lahan bagi tanaman industri.

Menurut dia, kebakaran di wilayah konsesi yang belum ditanam memiliki dinamika berbeda dengan kebakaran di perkebunan yang sudah berproduksi.

Kebakaran di perkebunan aktif menimbulkan kerugian langsung bagi perusahaan. Sebaliknya, lahan belum tertanam yang terbakar justru berpotensi dimanfaatkan pemilik konsesi untuk membuka lahan secara instan.

Tata Atur
Iklan

Viral Nusantara: Lahan Konsesi Kosong Terbakar Dicurigai Sengaja

Jumhur menyatakan pemerintah akan menelusuri penyebab setiap kebakaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Ia menegaskan hukuman berat menanti jika unsur itu bisa dibuktikan.

Pemerintah juga mengkaji opsi melarang penanaman kembali pada area konsesi kosong yang terbakar. Tujuannya menutup celah yang selama ini dipakai untuk membuka lahan lewat pembakaran.

Sebelumnya, pemerintah menginisiasi penghapusan pasal yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Jumhur menyebut ketentuan itu berpotensi menjadi titik masuk terjadinya kebakaran lahan yang meluas.

Penegakan hukum di lapangan berjalan paralel. Kementerian Lingkungan Hidup menyegel puluhan badan usaha yang konsesinya terbakar dan mendalami dugaan pelanggaran di seluruh wilayah terdampak.

Selain sanksi administratif, pelanggar menghadapi ancaman sanksi pidana dan gugatan perdata untuk biaya pemulihan lingkungan. Prinsip tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi menjadi dasar penindakan.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Luas Konsesi Terbakar dan Perusahaan yang Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi. Total area konsesi yang terbakar dalam penindakan tersebut mencapai 27.333,79 hektare.

Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare.

Menteri Lingkungan Hidup juga menyebut sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Indonesia terbakar. Sekitar 335 perusahaan tercatat memiliki indikasi titik api di wilayah konsesinya dan akan diverifikasi lapangan.

Penindakan itu merujuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus pengendalian karhutla.

Mengapa Pembakaran Lahan Sulit Dibuktikan

Penyidik harus membuktikan niat dan keterlibatan korporasi, bukan hanya menemukan titik api di dalam batas konsesi. Pembuktian ilmiah dan pengumpulan dokumen tata kelola lahan menjadi kunci.

Sejumlah organisasi lingkungan menilai penegakan hukum cenderung tajam ke pelaku kecil. Data lapangan menunjukkan banyak lahan terbakar justru berada di dalam konsesi perusahaan besar.

Kebakaran pada lahan gambut memperumit pemadaman karena api menjalar di bawah permukaan. Api bisa bertahan lama dan muncul kembali meski permukaan sudah disiram.

Karena itu, selain penegakan hukum, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan, termasuk penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut akibat paparan asap.

Respons Asosiasi dan Pelaku Usaha

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menyatakan mendukung koreksi regulasi yang membuka celah pembakaran lahan. Menurut asosiasi, api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi.

Kalangan pengusaha meminta pemerintah menyiapkan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, pengawasan ketat, dan pendampingan warga agar membakar lahan tidak lagi menjadi pilihan utama.

Pemerintah daerah di sejumlah provinsi juga diminta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional. Beberapa peraturan daerah yang memberi ruang pembakaran terbatas sudah dihentikan sementara.

Pengusaha hutan menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi syarat agar penertiban berjalan konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian investasi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga