Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan korporasi tertentu bersalah atas pembakaran lahan yang disengaja. Proses verifikasi dan pemeriksaan masih berjalan.
Rencana larangan penanaman kembali di area konsesi kosong yang terbakar masih berupa kajian. Bentuk aturan dan waktu penerapannya belum diumumkan.
Angka luas konsesi terbakar masih dapat berubah karena verifikasi citra satelit dan pencocokan laporan lapangan belum selesai.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Kronologi dan Konteks Kebijakan
Isu pembakaran lahan mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti kelonggaran aturan yang mengizinkan pembakaran lahan maksimal dua hektare. Pembahasan itu muncul dalam diskusi tata kelola gambut bersama periset Badan Riset dan Inovasi Nasional pada September 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi itu melarang kepala daerah membuka lahan dengan cara membakar tanpa kecuali, termasuk yang sebelumnya diberi ruang untuk praktik adat.
Sejumlah peraturan daerah yang memberi ruang pembakaran terbatas ditinjau ulang. Di Kalimantan Barat, aturan yang mengizinkan pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga menjadi sorotan dan pelaksanaannya dihentikan sementara.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia menyatakan dukungan atas koreksi regulasi. Menurut asosiasi, pembakaran skala kecil tetap berisiko meluas karena api tidak mengenal batas kepemilikan lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga menjalankan pengawasan lapangan, termasuk pada konsesi yang berulang kali terbakar. Pada Agustus 2026, pengawas menindak satu perusahaan di Sumatra Selatan yang arealnya terbakar pada Juli dan Agustus.
Data Karhutla Nasional 2026
Kementerian Kehutanan mencatat lebih dari 202.000 hektare lahan terbakar hingga Agustus 2026. Kebakaran tersebar di ratusan kabupaten pada 36 provinsi.
Hingga 12 Oktober 2026, BNPB mencatat 639,23 hektare lahan masih dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas. Kebakaran terbesar berada di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, dengan luas 513,89 hektare.
Penegakan hukum terhadap individu berjalan lebih cepat. Ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan motif umumnya membuka lahan untuk perkebunan.
Penindakan terhadap korporasi membutuhkan pembuktian berbeda. Penyidik harus menunjukkan keterlibatan, kelalaian, atau pembiaran di dalam konsesi, bukan sekadar keberadaan titik api.
Sejumlah pihak menilai korporasi dapat berdalih kebakaran terjadi akibat cuaca ekstrem. Karena itu, audit tata kelola air, sekat bakar, dan pemetaan lahan menjadi krusial.
Apa Artinya bagi Investasi dan Tata Kelola
Ketidakpastian hukum menjadi perhatian pelaku usaha. Penegakan yang konsisten diperlukan agar investasi di sektor kehutanan dan perkebunan tidak dihantui risiko sanksi mendadak.
Pemerintah mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Metodenya membutuhkan peralatan berat, biaya lebih besar, dan pendampingan teknis bagi peladang kecil.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi syarat. Peraturan daerah yang bertentangan dengan kebijakan nasional berpotensi membuat penindakan di lapangan tidak konsisten.
Selain sanksi, pemulihan lahan menjadi bagian yang sering terlewat. Kewajiban memperbaiki ekosistem dinilai sepenting denda administratif bagi perusahaan yang terbukti lalai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Mengapa pemerintah mencurigai ada kesengajaan?
Karena lahan konsesi yang belum ditanami terus terbakar berulang. Pola itu dinilai mencurigakan dan berpotensi dipakai membuka lahan perkebunan atau hutan tanaman industri.
Berapa luas konsesi yang terbakar dalam penindakan?
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat 27.333,79 hektare area konsesi terbakar dari 50 badan usaha yang disegel di delapan provinsi.
Apakah lahan yang terbakar dilarang ditanami lagi?
Pemerintah masih mengkaji larangan penanaman kembali pada area konsesi kosong yang terbakar. Kebijakannya belum final.
Rujukan laporan ini: Liputan6.com, RM.id, ANTARA News, dan Mongabay Indonesia.
SuaraLutim juga pernah memberitakan berita status bencana nasional karhutla di SuaraLutim.
Ikuti terus perkembangan berita viral dan peristiwa nasional lain di SuaraLutim.com.


