Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Berita Lutim: Status Hutan Transmigrasi Malili Dilepas

15 Oktober 2026 • Admin • 29 kali dibaca
Suasana pembahasan kebijakan transmigrasi dan kawasan hutan yang menyangkut berita lutim terbaru
Gambar: ANTARA FOTO (dokumentasi pembahasan kebijakan transmigrasi).
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Kabar penting bagi warga transmigran di Luwu Timur datang dari Jakarta. Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI sepakat mendorong pelepasan status kawasan hutan yang tumpang tindih dengan area transmigrasi, dan kawasan Transmigrasi Malili di Kabupaten Luwu Timur disebut langsung sebagai contoh konkret persoalan itu.

Persoalan yang dibahas bukan hal kecil. Ratusan keluarga transmigran yang sudah menempati lahan sejak puluhan tahun lalu masih kesulitan memperoleh Sertifikat Hak Milik untuk lahan usaha mereka, semata-mata karena sebagian bidang tanah itu dinilai berada di dalam kawasan hutan atau zona penyangga.

Transmigrasi Malili Jadi Contoh Konkret di Rapat Nasional

Dalam rapat di Jakarta, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan bahwa penempatan transmigran di kawasan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah dilakukan sejak 1998–1999. Namun pada 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan 94 bidang area transmigrasi berada di dalam kawasan hutan.

Tidak berhenti di situ. Sebanyak 95 bidang area transmigrasi lainnya dinyatakan berada di zona penyangga atau buffer zone. Dampaknya, sekitar 400 kepala keluarga transmigran kesulitan memperoleh Sertifikat Hak Milik Transmigrasi untuk lahan usaha mereka.

Tata Atur
Iklan

Menteri Transmigrasi menyebut bahwa sebagian besar persoalan tumpang tindih lahan antara area transmigrasi dan kawasan hutan memang berakar pada pengaturan lama, sejak era 1990-an hingga 2022. Artinya, ini bukan persoalan administrasi yang lahir kemarin, melainkan akumulasi kebijakan lintas dekade yang baru sekarang dirapikan.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Jalan Penyelesaian yang Ditawarkan

Pemerintah dan Komisi V DPR RI menyepakati sejumlah jalur penyelesaian. Rujukan aturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Dari rujukan itu, penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui beberapa opsi:

  • perubahan batas kawasan hutan;
  • pelepasan kawasan hutan;
  • perubahan fungsi dan peruntukan kawasan;
  • akses kelola melalui perhutanan sosial;
  • penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan.

Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan pada lokasi transmigrasi perlu diprioritaskan. Jika mekanisme pelepasan tetap diperlukan, ia berharap ada kebijakan afirmatif dan pembiayaannya tidak dibebankan kepada masyarakat.

Kesimpulan rapat tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae selaku pimpinan rapat. Anggota dewan dan jajaran Kementerian Transmigrasi yang hadir menyepakati bahwa kawasan hutan yang berada di area transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya.

Pemerintah Pastikan Tidak Mengganggu Kawasan Konservasi

Kekhawatiran yang wajar muncul kemudian: apakah pelepasan status ini menjadi pintu masuk legalisasi perambahan hutan? Kementerian Transmigrasi menjawabnya secara terbuka. Menurut Menteri Transmigrasi, pelepasan status area hutan dari lahan transmigrasi bukan bentuk legalisasi perambahan hutan.

Ia menjelaskan pelepasan status hanya berlaku bagi lahan yang sejak awal memang dialokasikan menjadi permukiman dan lahan usaha warga, bukan di kawasan konservasi aktif. Seluruh prosesnya pun akan melewati verifikasi ketat dari Kementerian Kehutanan.

Bagi Luwu Timur, penjelasan itu penting karena kabupaten ini menyimpan kawasan konservasi bernilai tinggi. Kawasan Danau Matano, Mahalona, dan Towuti berstatus Taman Wisata Alam, dan pengelolaannya berada di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan. Garis pemisah antara lahan garapan warga dan kawasan konservasi harus tetap jelas, bukan dikaburkan.

Konteks Lokal: Persoalan Lahan yang Sudah Lama Menggantung

Di tingkat kabupaten, persoalan lahan transmigrasi sebenarnya sudah berkali-kali dibahas. Pemkab Luwu Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja pernah membuka komunikasi dengan warga eks-transmigrasi SP1 Malili di Desa Puncak Indah untuk membahas 75 kepala keluarga yang lahannya terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi terbatas maupun wilayah perizinan berusaha.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur, Joni Patabi, menyatakan pemerintah daerah berupaya membangun komunikasi bersama warga dan instansi terkait agar persoalan lahan ditangani secara bertahap. Menurutnya, persoalan itu perlu dilihat menyeluruh, terutama menyangkut kejelasan status lahan dan kemungkinan tumpang tindih dengan kawasan atau perizinan lain.

Di DPRD, Komisi III juga pernah menggelar rapat dengar pendapat soal status lahan transmigrasi, termasuk lahan warga eks Timor Timur di SP1 dan SP2 Malili. Dari forum itu terungkap bahwa di SP1 terdapat lahan transmigrasi yang masuk dalam wilayah izin usaha perkebunan, sementara di SP2 Desa Harapan masih ada lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan.

Pola persoalan yang muncul serupa dari waktu ke waktu: warga sudah menempati dan menggarap lahan sejak lama, tetapi dokumennya tersangkut pada status kawasan yang ditetapkan belakangan. Penyelesaiannya menuntut penelusuran riwayat peruntukan lahan, status kawasan, dokumen pertanahan, hingga dokumen perizinan masing-masing pihak.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga