Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: PPATK Awasi Transaksi Tambang Rp684 T

15 Oktober 2026 • zul • 17 kali dibaca
Terminal batu bara Tanjung Bara di Kalimantan Timur yang menjadi ilustrasi kegiatan pertambangan nasional
Foto: consigliere ivan via Wikimedia Commons, CC BY 2.0
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan holding BUMN pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID menandatangani nota kesepahaman untuk mencegah tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026, dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin. Kerja sama ini mencuat bersamaan dengan temuan PPATK bahwa transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor tambang mencapai sekitar Rp684,71 triliun.

Tambang Nasional: PPATK dan MIND ID Sepakati Kerja Sama

PPATK dan MIND ID menyepakati kolaborasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di sektor pertambangan. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang diteken pada 14 Oktober 2026. Menurut siaran pers PPATK, langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola sektor pertambangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai sektor pertambangan memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Karena itu, transformasi industri melalui hilirisasi dan peningkatan nilai tambah perlu diiringi penguatan tata kelola. Tujuannya mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan yang menyusup ke rantai usaha tambang.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyebut penguatan transparansi dan integritas sebagai fondasi pengelolaan sumber daya mineral. Menurutnya, sinergi dengan PPATK merupakan bentuk kehadiran negara agar pengelolaan tambang semakin dipercaya. Ia menyoroti pula pergeseran bisnis pertambangan dari ekstraksi menuju hilirisasi.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Rp684,71 Triliun Transaksi yang Terindikasi

Angka yang paling banyak dibahas dari kerja sama ini adalah nilai transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan. PPATK mencatat nilainya mencapai sekitar Rp684,71 triliun. Rincian angkanya terdiri dari Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

Ivan menyebut angka itu sebagai hasil pemantauan, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan di sektor sumber daya alam. PPATK memakai istilah green financial crime untuk menggambarkan pola tersebut.

Dalam pemberitaan CNBC Indonesia, Ivan menegaskan bahwa besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan. Risiko itu mencakup pencucian uang dan korupsi. Karena itu, transparansi dan integritas dinilai harus menjadi bagian penting pengelolaan industri tambang.

Perlu dicatat bahwa nilai transaksi terindikasi tidak sama dengan nilai kerugian negara. Istilah terindikasi menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran itulah yang kini menjadi bidang kerja sama antara PPATK dan MIND ID.

PETI dan Perputaran Dana Rp992 Triliun

Salah satu persoalan yang disoroti PPATK adalah dugaan praktik penambangan emas tanpa izin atau PETI. Praktik itu diduga berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah yang disebut meliputi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. Sepanjang 2023 sampai 2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun. Total perputaran dananya mencapai Rp992 triliun.

Menurut Ivan, temuan itu menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini. Kolaborasi antarlembaga dinilai perlu agar sektor pertambangan tidak dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan keuangan. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers resmi PPATK pada 14 Oktober 2026.

Isu PETI sendiri bukan hal baru. Sebelumnya, penegakan hukum di sektor tambang juga menjadi perhatian, misalnya ketika Kejagung memeriksa saksi kasus korupsi batu bara. Pola serupa membuat penguatan pengawasan keuangan di sektor sumber daya alam semakin sering dibahas.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga