Peta tambang Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pemerintah Prancis bersiap menjadi pemegang saham terbesar Eramet, induk pemilik 38,7 persen saham PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara. Langkah itu ditempuh melalui penambahan modal atau rights issue senilai 500 juta euro atau sekitar Rp10 triliun yang diumumkan Eramet pada Senin, 12 Oktober 2026. Negara Prancis akan menaikkan porsi kepemilikannya dari 27 persen menjadi maksimal 49 persen.
Tambang Indonesia: Posisi Eramet dan Weda Bay
Eramet merupakan grup pertambangan asal Prancis yang memproduksi nikel, mangan, dan litium. Di Indonesia, perusahaan ini dikenal lewat kepemilikan 38,7 persen saham PT Weda Bay Nickel. Saham mayoritas di perusahaan patungan itu dipegang Tsingshan Group sebesar 51,2 persen, sedangkan PT Aneka Tambang Tbk memegang 10 persen.
Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 dengan izin usaha pertambangan khusus dan masa berlaku hingga 2069. Kawasan ini menjadi salah satu pusat pengolahan nikel terbesar di Maluku Utara. Pemerintah Indonesia bahkan meresmikan sejumlah proyek hilirisasi di kawasan Weda Bay pada awal Oktober 2026.
Kepemilikan asing di rantai nikel Indonesia membuat setiap perubahan struktur pemegang saham menarik perhatian. Apalagi nikel menjadi komoditas kunci bahan baku baterai kendaraan listrik. Perubahan porsi saham di tingkat induk berpotensi memengaruhi arah investasi di tanah air.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Skema Rights Issue Rp10 Triliun
Eramet menegaskan kembali rencana penambahan modal 500 juta euro yang sebelumnya diumumkan pada Februari 2026. Menurut keterangan resmi di laman perseroan, transaksi itu dinilai penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjaga kepatuhan pada komitmen pembiayaan bank. Pelaksanaannya dijadwalkan pada kuartal IV 2026, di antara publikasi penjualan kuartal III pada 29 Oktober dan akhir tahun.
Dalam skema tersebut, Agence des Participations de l’Etat atau APE akan memesan saham sesuai porsinya sebesar 27,1 persen. APE juga akan membeli seluruh atau sebagian hak memesan efek terlebih dahulu milik Sorame-CEIR, kendaraan investasi keluarga Duval, dengan diskon 5 persen. Pembelian itu dibatasi agar hak suara efektif negara tidak melampaui 49 persen.
Bila APE tidak menyerap seluruh hak Sorame-CEIR, pihak keluarga Duval akan menambah porsi pada sisa hak tersebut. Kedua pihak lalu mengikat opsi jual dan opsi beli atas saham baru itu. Skemanya dirancang agar negara tidak melewati ambang 50 persen modal dan hak suara.
Seperti dilaporkan MINING.COM, Chair and CEO Eramet Christel Bories menyebut tawaran negara sebagai solusi terbaik untuk mengamankan posisi keuangan perseroan. Menurutnya, langkah itu sekaligus memperkuat pasokan logam strategis bagi Prancis dan Eropa.
Dampak bagi Keluarga Duval dan Tata Kelola
Keluarga Duval selama ini menjadi pemegang saham terbesar Eramet dengan porsi 37 persen. Setelah transaksi, posisi mereka akan turun di bawah 30 persen dan bergeser menjadi pemegang saham terbesar kedua. Keduanya sepakat memperbarui pakta pemegang saham dengan negara.
Jérôme Duval, perwakilan Sorame-CEIR, menyatakan pihaknya memperbarui komitmen bersama negara pada momen yang menentukan. Ia menyebut kerja sama itu membuka babak baru bagi Eramet yang berfokus pada logam kritis. Pernyataan tersebut termuat dalam siaran pers rilis resmi Eramet.
Bories menegaskan tujuan transaksi bukan menasionalisasi perusahaan. Ia menyatakan Prancis akan tetap berada di bawah 50 persen, baik pada modal maupun hak suara. Besaran dana yang disuntikkan negara bergantung pada kondisi pasar dan kesepakatan dengan keluarga Duval.
Susunan ini penting bagi tata kelola karena menjaga keseimbangan antara pemegang saham negara dan keluarga pendiri. Bagi mitra usaha di Indonesia, komposisi itu menandakan tidak ada perubahan kendali operasional di tingkat proyek.


