Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: BPK Temukan Kurang Bayar Royalti Tambang

15 Oktober 2026 • zul • 15 kali dibaca
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
Foto: SunDawn via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Berita Indonesia dari sektor pertambangan: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak berupa royalti tambang sebesar Rp26,01 miliar. Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 yang dirilis BPK dan dikutip pada Rabu, 14 Oktober 2026. Selain kekurangan, BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran royalti dan penjualan hasil tambang pada periode yang sama.

Berita Indonesia: Rincian Temuan BPK

BPK menyebut ada potensi kekurangan PNBP berupa royalti sebesar Rp26,01 miliar. Pemeriksa juga menemukan potensi kekurangan dari penjualan hasil tambang sebesar 49,33 ribu dolar Amerika Serikat. Angka itu muncul dari penghitungan ulang atas kewajiban delapan wajib bayar.

Di sisi lain, BPK menemukan potensi kelebihan PNBP berupa royalti sebesar 4,03 juta dolar Amerika Serikat dan Rp77,47 miliar. Kelebihan juga tercatat pada pos penjualan hasil tambang sebesar 589,07 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp15,33 miliar. Rincian itu dikutip dari laporan CNBC Indonesia.

Temuan ini berbeda dari dugaan korupsi. Keduanya berada pada ranah administrasi penerimaan negara. BPK memeriksa akurasi penghitungan kewajiban, bukan menilai ada tidaknya tindak pidana.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Penyebab Menurut Laporan Pemeriksaan

Menurut BPK, ketidakakuratan muncul karena Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tidak dapat mendeteksi kesalahan penginputan oleh wajib bayar. Sistem pencatatan belum sepenuhnya mampu menangkap data yang tidak konsisten. Akibatnya nilai kewajiban yang terhitung berbeda dari hasil pemeriksaan ulang.

BPK kemudian melakukan penghitungan kembali atas sejumlah komponen. Komponen itu meliputi tanggal pengapalan final atau bill of lading, certificate of analysis, tonase penjualan, dan harga jual. Pemeriksa juga mengoreksi perhitungan biaya barging dan transhipment sesuai dokumen pendukung.

Koreksi lain menyangkut Harga Batu Bara Acuan yang disesuaikan dengan tujuan penjualan. Penyesuaian itu menunjukkan bahwa nilai royalti sangat bergantung pada ketepatan data transaksi. Kesalahan kecil pada satu dokumen dapat mengubah kewajiban perusahaan.

Karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia agar menetapkan dan menagih selisih yang kurang. BPK juga meminta kelebihan pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan.

Konteks Penerimaan Negara dari Tambang

Sektor mineral dan batu bara masih menjadi salah satu penopang penerimaan negara bukan pajak. Pemerintah menargetkan PNBP minerba 2026 tumbuh menjadi sekitar Rp113,38 triliun. Target itu naik dari outlook 2025 seiring penyesuaian tarif iuran produksi.

Dasar kenaikan tarif itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Peraturan tersebut mengubah besaran iuran produksi atau royalti untuk sejumlah komoditas mineral dan batu bara. Dampaknya, kewajiban setiap wajib bayar dihitung dengan formula baru.

Perubahan formula menuntut ketelitian data yang lebih tinggi. Setiap komponen, mulai dari tonase, kadar, harga jual, hingga tujuan penjualan, menentukan hasil akhir. Kesalahan pada satu komponen langsung menggeser nilai setoran ke negara.

Seperti dicatat asosiasi pertambangan Indonesia, kenaikan target terutama berasal dari perubahan tarif royalti dan fluktuasi harga mineral acuan. Namun realisasi penerimaan tetap bergantung pada volume produksi dan harga jual. Keduanya sedang bergejolak sepanjang 2026.

Ketergantungan pada royalti membuat akurasi penghitungan menjadi krusial. Selisih Rp26,01 miliar mungkin kecil dibanding total target nasional. Meski demikian, temuan ini menunjukkan adanya celah pada sistem deteksi data di tingkat direktorat.

Perbaikan sistem pencatatan dinilai lebih mendesak daripada sekadar menagih selisih. Tanpa perbaikan, kesalahan serupa berpotensi terulang pada periode berikutnya. Dampaknya terasa pada target penerimaan negara yang terus dipacu.

Rekomendasi BPK biasanya dipantau lewat mekanisme tindak lanjut pemeriksaan. Kementerian dan lembaga wajib melaporkan penyelesaiannya kepada BPK dan DPR. Karena itu, publik dapat menilai sejauh mana temuan ini dituntaskan pada periode pelaporan berikutnya.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga