Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: BPK Temukan Kurang Bayar Royalti Tambang

15 Oktober 2026 • zul • 15 kali dibaca
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
Foto: SunDawn via Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0
ASM Group
Iklan

Bukan Temuan Pertama di Sektor Minerba

BPK sebelumnya juga menyoroti tata kelola penerimaan di sektor yang sama. Pada laporan pemeriksaan periode lalu, BPK menemukan potensi denda pelanggaran pemenuhan batu bara domestik yang belum dikenakan. Nilainya mencapai 1,44 miliar dolar Amerika Serikat, sebagaimana dilaporkan ruangenergi.com.

Pola temuan itu mirip: persoalan muncul pada pencatatan dan tindak lanjut kewajiban. Sejumlah pelanggaran tercatat, tetapi sanksi administrasi belum diterapkan. BPK meminta klarifikasi kepada badan usaha pemegang izin.

Selain itu, BPK pernah mencatat kekurangan pelaporan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Jaminan yang belum ditempatkan atau sudah kedaluwarsa turut menjadi temuan. Semua itu menandakan pengawasan administrasi tambang masih menyisakan pekerjaan rumah.

Konsistensi temuan dari tahun ke tahun menunjukkan persoalan ini bersifat sistemik. Perbaikannya membutuhkan pembenahan basis data dan penguatan fungsi verifikasi. Bukan hanya penagihan sesaat setelah laporan pemeriksaan terbit.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Respons yang Dibutuhkan dan Dampak bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha menanti kepastian atas temuan tersebut. Ketidakpastian nilai kewajiban dapat mengganggu perhitungan biaya produksi dan arus kas. Apalagi industri tambang bergerak dengan modal besar dan kontrak jangka panjang.

Pemerintah punya ruang untuk memperbaiki sistem penginputan data. Digitalisasi pelaporan penjualan dan pengapalan dapat meminimalkan selisih penghitungan. Verifikasi berlapis diperlukan sebelum kewajiban ditetapkan.

Isu ini juga bersinggungan dengan kebijakan produksi. Penerimaan negara bergantung pada volume dan harga, sementara kuota produksi membatasi keduanya. Pembahasan tentang pembukaan RKAB 2027 dengan syarat ketat menjadi relevan karena menentukan basis penerimaan tahun depan.

Di sisi lain, kinerja PNBP nikel pernah tumbuh meski produksi turun. Fenomena itu dibahas dalam artikel tentang PNBP nikel yang naik saat produksi turun. Artinya harga memang menentukan, tetapi akurasi data tetap penentu akhir.

Apa yang Diketahui dan Apa yang Belum Terkonfirmasi

Yang sudah diketahui, BPK menemukan potensi kekurangan PNBP royalti Rp26,01 miliar dan penjualan hasil tambang 49,33 ribu dolar Amerika Serikat. BPK juga menemukan potensi kelebihan royalti 4,03 juta dolar Amerika Serikat dan Rp77,47 miliar. Semua temuan berasal dari pemeriksaan atas delapan wajib bayar.

Yang juga sudah diketahui, BPK merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan serta menagih selisih yang kurang. Pemeriksa menilai sistem Direktorat Jenderal Minerba belum dapat mendeteksi kesalahan penginputan. Temuan ini bagian dari IHPS I Tahun 2026 yang mencakup banyak kementerian dan lembaga.

Yang belum terkonfirmasi, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM mengenai jadwal tindak lanjut rekomendasi tersebut. Belum diketahui pula identitas wajib bayar yang dimaksud karena tidak diungkap dalam ringkasan pemeriksaan. Artikel ini tidak menyebut nama perusahaan mana pun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa nilai kekurangan royalti temuan BPK?

BPK menemukan potensi kekurangan PNBP berupa royalti Rp26,01 miliar dan penjualan hasil tambang 49,33 ribu dolar Amerika Serikat dari pemeriksaan atas delapan wajib bayar.

Mengapa selisih penghitungan itu terjadi?

Menurut BPK, Direktorat Jenderal Minerba belum dapat mendeteksi kesalahan penginputan oleh wajib bayar. Koreksi dilakukan atas bill of lading, certificate of analysis, tonase, harga jual, serta biaya barging dan transhipment.

Apakah temuan ini berarti ada korupsi?

Tidak. Temuan ini berada pada ranah administrasi penerimaan negara. BPK merekomendasikan penetapan dan penagihan selisih, bukan penyelidikan pidana, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga