Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Lutim, SuaraLutim – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
memastikan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 dibuka pada Oktober 2026 dengan
sistem tahunan yang dipertahankan. Persoalannya bukan sekadar jadwal: pemerintah menyatakan syarat
kepatuhannya kini lebih ketat, mulai dari kebersihan piutang negara sampai tuntasnya kewajiban
reklamasi. Bagi daerah penghasil nikel seperti Luwu Timur, dokumen itu menentukan seberapa besar
bijih yang boleh ditambang pada tahun berikutnya.
Berita tambang nasional: RKAB 2027 dibuka Oktober, tetap tahunan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pemerintah sudah
mulai menginformasikan kepada penambang bahwa pihaknya akan meminta evaluasi atas pengajuan dan
penerapan sistem RKAB 2026. Setelah evaluasi itu berjalan, Ditjen Minerba meminta perencanaan bisnis
masing-masing perusahaan untuk 2027, lalu menilai rencana tersebut bersama hasil evaluasi RKAB 2026.
“Kita evaluasi. Nanti pada 2027 kita sudah sounding untuk minta perencanaan
masing-masing perusahaan seperti apa. Kemudian kita setelah itu, baik mineral maupun batu bara, kita
lakukan evaluasi, baru nanti keputusannya,” kata Tri di Kompleks Parlemen, Rabu (16/9/2026),
seperti dilaporkan
Bloomberg Technoz.
Masa berlaku RKAB dipangkas dari tiga tahun menjadi satu tahun sejak awal 2026. Aturannya berpijak
pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Pemerintah menyebut sistem tahunan sebagai keputusan bersama yang punya dasar hukum jelas. Kalangan
pengusaha tidak sepenuhnya sepakat: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai skema
tiga tahunan lebih memberi kepastian investasi dan memangkas birokrasi, sedangkan asosiasi pengusaha
batu bara menyoroti jendela pengajuan yang pendek.
Jadwal yang perlu dicatat perusahaan tambang
- Oktober 2026: pengajuan RKAB 2027 dibuka, tetap memakai sistem tahunan.
- 31 Juli 2026: batas pengajuan perubahan RKAB 2026, yang sebagian besar masih
dievaluasi. - 31 Januari setiap tahun: tenggat pelaporan kinerja reklamasi tahunan bagi
pemegang izin. - Sebelum pengajuan dibuka: dokumen lingkungan, jaminan reklamasi dan pascatambang,
serta bukti kewajiban penerimaan negara harus sudah beres.
Syarat makin ketat: jaminan reklamasi dan piutang negara
Dalam proses evaluasi, ESDM menerapkan syarat yang lebih ketat. Perusahaan dengan piutang negara
yang belum diselesaikan atau kewajiban reklamasi yang belum tuntas tidak diizinkan melanjutkan
pengajuan RKAB. Kebijakan itu disebut menaikkan ambang kepatuhan penambang.
Catatan Perhapi pertengahan September 2026 juga menyebut sekitar 50 permohonan revisi RKAB 2026
masih dalam penelaahan, dengan prioritas pada usulan yang masuk sebelum tenggat 31 Juli. Isinya bisa
dibaca pada
rilis Perhapi.
Kewajiban jaminan itu sendiri diatur lebih rinci lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor
344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang pedoman teknis reklamasi dan pascatambang, yang berlaku sejak
23 Oktober 2025. Beberapa ketentuan pokoknya: jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang wajib
ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama pemegang izin; pencairan jaminan diberikan
bertahap setelah capaian keberhasilan minimal 60 persen; rencana pascatambang wajib disusun sejak
tahap eksplorasi; dan pelaporan kinerja reklamasi tahunan jatuh tempo setiap 31 Januari.
Tekanan kepatuhan ini bukan hal baru. Sepanjang 2025, Ditjen Minerba menangguhkan kegiatan
sejumlah pemegang izin usaha pertambangan karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan
pascatambang. Riwayat itu menjelaskan mengapa jaminan kini diposisikan sebagai pintu masuk, bukan
sekadar pelengkap dokumen.
Tenggat administrasinya juga rapat. Rencana reklamasi tahap eksplorasi dan operasi produksi
diajukan paling lambat 45 hari kerja setelah izin diterima, dengan waktu persetujuan paling lama 45
harian kerja dan masa perbaikan dokumen 20 hari kerja. Perubahan rencana yang menyentuh kriteria
keberhasilan disampaikan paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Rincian alurnya dirangkum dalam
ulasan atas Kepmen ESDM 344/2025.


