Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah ratusan penambang tradisional di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, mendatangi kantor DPRD setempat untuk menuntut kepastian legalitas. Aksi berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan peserta berjalan kaki dari Taman Kota Tahuna sejak pukul 12.00 WITA. Mereka tergabung dalam Gerakan Aspirasi Masyarakat Penambang Tradisional Sangihe. Tuntutan utama mereka adalah kejelasan status hukum kegiatan penambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Tambang Nasional: Ratusan Penambang Datang ke DPRD
Perwakilan penambang diterima dalam forum penyampaian aspirasi di ruang rapat paripurna DPRD. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang disusun sebagai delapan pokok aspirasi. Selain soal legalitas, massa meminta perlindungan bagi penambang tradisional dan keberlanjutan mata pencaharian warga.
Aksi itu berlangsung tertib dari siang hingga sore. Penanggung jawab aksi menyatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang harus mendapat ruang di lembaga legislatif. Ia berharap DPRD tidak sekadar menerima kedatangan massa, tetapi mengawal tuntutan sampai ada jawaban dari pemerintah.
Isu yang diangkat bukan hal baru di daerah kepulauan itu. Persoalan pertambangan rakyat sudah menjadi perdebatan bertahun-tahun, terutama setelah munculnya sengketa antara warga penambang dan pemegang izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Delapan Tuntutan yang Dibawa
Dalam forum rapat, perwakilan penambang meminta DPRD menghadirkan bupati untuk menjelaskan kebijakan pertambangan rakyat. Mereka juga menolak penerbitan kembali izin produksi kepada PT Tambang Mas Sangihe. Menurut mereka, izin perusahaan itu telah dicabut melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Massa juga meminta keadilan atas gugatan yang dilayangkan perusahaan terhadap warga penambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberi ruang bagi warga untuk menambang secara tradisional di tanah milik sendiri. Tuntutan berikutnya menyangkut penyelesaian hak karyawan perusahaan yang disebut belum dibayarkan.
Mereka pun meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi ke tingkat pusat. Sejumlah tuntutan lain berkaitan dengan perlindungan keselamatan kerja dan dampak lingkungan kegiatan penambangan rakyat. Semua pokok aspirasi itu diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti.
Sengketa dengan Pemegang Izin
PT Tambang Mas Sangihe menyatakan telah menyelesaikan persyaratan yang diminta pemerintah untuk menjalankan operasi produksi. Chief Executive Officer perusahaan, Terry Filbert, menyebut pihaknya masih menunggu persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia juga mendesak pemerintah menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Filbert, persetujuan operasi bagi perusahaan berizin dan penegakan hukum terhadap tambang tanpa izin adalah dua persoalan yang berbeda. Ia menilai persetujuan operasi tidak menggantikan kebutuhan penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis kepada media.
Di sisi lain, warga penambang menilai keberadaan perusahaan justru menjadi sumber ketidakpastian bagi mata pencaharian mereka. Perbedaan posisi itu membuat persoalan Sangihe tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan perizinan. Diperlukan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan perwakilan warga.
Rangkaian Kecelakaan di Lokasi Tambang Tanpa Izin
Isu legalitas di Sangihe menguat setelah rangkaian kecelakaan di lokasi penambangan tanpa izin. Dalam kurun dua hari, tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam dua kejadian terpisah. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menggali material mengandung emas di lokasi yang tidak memiliki izin.
Kejadian tersebut memicu desakan agar pengawasan keselamatan di lokasi penambangan tanpa izin diperketat. Lubang galian yang terbuka dinilai membahayakan warga di sekitar. Data jumlah lokasi pertambangan emas tanpa izin di seluruh Indonesia menjadi salah satu rujukan dalam diskusi ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan terdapat 2.741 lokasi pertambangan emas tanpa izin di Indonesia. Angka itu disampaikan sebagai hasil pendataan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan penertiban. Rincian datanya dibahas dalam pemberitaan mengenai dampak tambang emas tanpa izin bagi keselamatan warga dan lingkungan.


