Perhapi: Penertiban Harus Menyasar Jaringan
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia menilai penertiban tambang tanpa izin perlu menyasar seluruh jaringan yang menopang operasionalnya. Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyebut jaringan itu mencakup pemodal, pemasok alat berat, penyedia bahan bakar dan bahan kimia, hingga penampung hasil tambang. Dengan begitu, penindakan tidak berhenti pada penutupan lokasi.
Menurut Sudirman, kegiatan pertambangan tanpa izin umumnya tidak memiliki izin pertambangan rakyat atau izin usaha pertambangan. Praktik itu juga tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Ketiadaan legalitas dan administrasi membuat aktivitas tersebut sulit diawasi secara berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa pengolahan emas dengan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida berpotensi mencemari lingkungan. Risiko kesehatan masyarakat di sekitar lokasi juga meningkat. Selain itu, kegiatan tersebut dapat memicu tekanan sosial dan kenaikan harga kebutuhan lokal. Penjelasan itu disampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip media nasional dan dimuat di laman Perhapi serta ulasan mengenai pendataan lokasi tambang emas tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan Sangihe mendapat perhatian khusus. Pernyataan itu muncul di tengah desakan agar penindakan dilakukan tanpa menunggu lebih banyak korban berjatuhan.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Respons Pemerintah Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, menyatakan lembaganya akan merekomendasikan aspirasi warga kepada pemerintah daerah. Aspirasi itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat. Pernyataan itu disampaikan di hadapan perwakilan penambang.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, yang tiba saat rapat berlangsung, menyatakan kesediaan menandatangani dokumen aspirasi. Ia meminta tuntutan disusun secara sistematis agar dapat menjadi dasar konsultasi langsung dengan Kementerian ESDM. Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya warga memperoleh kepastian legalitas.
Thungari juga mengusulkan pertemuan bersama antara pemerintah daerah, pimpinan DPRD, dan perwakilan penambang dengan kementerian. Ia mengakui upaya menyampaikan persoalan ini ke pusat bukan hal baru. Sejumlah penyampaian aspirasi resmi disebut telah dilakukan sejak pemerintahan bupati sebelumnya, tetapi belum menghasilkan tanggapan yang dinilai jelas.
Persoalan tambang rakyat sebenarnya tidak hanya terjadi di Sangihe. Beberapa daerah lain menghadapi tantangan serupa, termasuk dalam penertiban peralatan tambang tanpa izin seperti yang kami bahas pada laporan tentang ratusan mesin tambang ilegal yang ditertibkan dan ujian penertiban pertambangan tanpa izin di Luwu Timur.
Apa yang Diketahui
Ratusan penambang tradisional mendatangi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 15 Oktober 2026. Mereka menyampaikan delapan pokok tuntutan, terutama soal kepastian legalitas penambangan rakyat. DPRD dan bupati menyatakan akan meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat.
Kementerian ESDM memperkirakan ada 2.741 lokasi pertambangan emas tanpa izin di Indonesia. Perhapi menilai penertiban perlu menyasar pemodal, pemasok, dan penampung hasil tambang, bukan hanya lokasi galian. Perhapi juga menyoroti risiko pencemaran dari penggunaan merkuri dan sianida.
Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam dua kejadian terpisah di lokasi penambangan tanpa izin di Sangihe dalam kurun dua hari sebelum aksi berlangsung. Identitas korban tidak kami sebutkan sesuai kebijakan redaksi.
Apa yang Belum Terkonfirmasi
Belum ada kepastian mengenai jadwal pertemuan antara perwakilan penambang dan Kementerian ESDM. Status hukum izin operasi PT Tambang Mas Sangihe juga masih menjadi perdebatan, karena warga menyebut izin telah dicabut lewat putusan berkekuatan hukum tetap, sementara perusahaan menyatakan masih menunggu persetujuan pemerintah.
Rincian penyelesaian gugatan perusahaan terhadap warga penambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum diumumkan. Klaim mengenai hak karyawan yang belum dibayarkan juga belum diverifikasi secara independen. Semua itu masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pemerintah pusat belum menyampaikan langkah konkret menyusul aksi tersebut. Belum ada jadwal penertiban khusus maupun rencana pemberian izin pertambangan rakyat bagi warga Sangihe. Pembaca sebaiknya menunggu keterangan resmi sebelum menyimpulkan hasilnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa tuntutan utama penambang tradisional Sangihe?
Mereka meminta kepastian legalitas kegiatan penambangan rakyat, perlindungan bagi penambang, keadilan atas gugatan perusahaan, dan ruang menambang secara tradisional di tanah milik sendiri. Tuntutan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sangihe.
Berapa jumlah lokasi tambang emas tanpa izin di Indonesia?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkirakan terdapat 2.741 lokasi pertambangan emas tanpa izin di Indonesia. Data itu menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan penertiban oleh pemerintah.
Mengapa penertiban dinilai perlu menyasar pemodal dan penampung?
Perhapi menilai operasional tambang tanpa izin ditopang jaringan pemodal, pemasok alat berat, bahan bakar, bahan kimia, hingga penampung hasil tambang. Menutup lokasi saja dinilai tidak cukup karena kegiatan bisa berpindah dan berlanjut.
Sumber utama laporan ini adalah pemberitaan Kontras.id mengenai aksi penambang di DPRD Sangihe pada 15 Oktober 2026, keterangan Perhapi, dan pemberitaan Kompas.com mengenai pendataan lokasi tambang emas tanpa izin.


