Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, JAKARTA — Penertiban pertambangan tanpa izin kembali menyeruak menjadi isu nasional pekan ini. Pada Senin malam, 12 Oktober 2026, manajemen PT Tambang Mas Sangihe mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan di Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Emas dikeruk tanpa setoran pajak, sementara izin operasi perusahaan pemegang kontrak karya masih tertahan. Bagi tambang Luwu Timur, salah satu daerah penghasil nikel utama di Sulawesi Selatan, persoalannya bukan berita daerah lain, melainkan ujian yang sama: memastikan kegiatan tambang berjalan dengan izin dan kewajiban yang jelas.
Kronologi Sangihe: Emas Berjalan, Izin Tertahan
Persoalan itu mencuat ke ruang publik pada akhir September 2026. Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe, Terry Filbert, mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu 30 September 2026, menanyakan kepastian izin operasi produksi perusahaan.
Ia menyampaikan perkiraan perusahaan bahwa penambang ilegal telah mengeruk emas senilai sekitar Rp200 miliar dalam lima hingga enam bulan terakhir. “Dalam beberapa bulan terakhir saja, mereka diperkirakan telah mengeruk emas senilai Rp200 miliar. Itu tidak dibayar pajaknya sama sekali,” kata Terry, seperti dilaporkan Bloomberg Technoz, 30 September 2026.
Perusahaan menyebut aktivitas itu berlangsung terbuka, dengan 20 hingga 50 unit ekskavator, armada truk, hingga fasilitas helipad. Dugaan pengiriman emas ke luar negeri mencuat setelah tertangkapnya warga negara asing yang membawa 15 kilogram emas saat hendak meninggalkan Sulawesi Utara.
Sebaliknya, pemegang Kontrak Karya sejak 1997 yang merupakan bagian dari Baru Gold Corp asal Kanada itu mencatat potensi sumber daya terukur sekitar 220.000 ons emas dan hampir 1 juta ons perak, tetapi belum pernah memproduksi satu gram pun. Perusahaan mengklaim sudah menuntaskan syarat perizinan, lalu menempuh gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hitungan potensi kerugian cadangan mendekati Rp600 miliar.
Kementerian ESDM merespons lewat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan kasus ini menjadi atensi khusus dan menyiapkan kunjungan lapangan bersama pemerintah daerah. Ia menegaskan penanganan tidak boleh semata bertumpu pada penindakan, karena banyak warga menggantungkan penghasilan dari kawasan itu.
Laporan ke Polda Sulut pada Senin malam itu disampaikan Direktur Legal PT Tambang Mas Sangihe, Rico Pandeirot. “Di satu pihak kami dilarang beroperasi, tapi PETI dibiarkan beroperasi. Padahal kami membayar pajak,” ujarnya, dikutip TeropongRakyat.com dan Jaguarinfo.id, 12 Oktober 2026. Menurut Rico, perusahaan berulang kali menyurati kepolisian setempat tanpa respons memadai, dan ikut mengadukan dugaan persoalan lingkungan di lahan miliknya.
Skala Nasional: Ribuan Titik, Puluhan Ton Emas Tak Tercatat
Kasus Sangihe hanya salah satu simpul. Kementerian ESDM memperkirakan terdapat 2.741 lokasi PETI di Indonesia, sebagaimana diberitakan Kompas.com dan dikutip Kontan.co.id, 9 Oktober 2026. Aktivitas itu berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, sekaligus menghilangkan potensi penerimaan negara karena pelakunya tidak memenuhi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Soal nilainya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM menyebut sekitar 150 ton emas ilegal beredar secara nasional. “Spotnya bukan satu. Jadi secara nasional dibilang ada 150 ton, tapi tersebar di seluruh Indonesia,” kata Rilke Jeffri Huwae di Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, 5 Oktober 2026. Indonesia Mining Institute memperkirakan produksi emas dari PETI sekitar 120 ton per tahun, hampir menyamai produksi legal yang berada di kisaran 160 ton per tahun, dengan 1.221 lokasi PETI emas.
Situs resmi Kementerian ESDM mencatat lebih dari 2.700 lokasi PETI nasional: 2.645 lokasi PETI mineral dan 96 lokasi PETI batubara berdasarkan pendataan tahun 2021.


