Penertiban Harus Menyasar Jaringan, Bukan Hanya Lokasi
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pola penertiban perlu diubah. Ketua Dewan Penasihat Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyatakan penertiban mesti menyasar seluruh jaringan penopang PETI, dari pemodal hingga penampung hasil tambang.
“Penertiban harus menyasar bukan hanya lokasi penambangan, tetapi juga pihak yang mendanai dan mendistribusikan hasilnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 9 Oktober 2026, seperti dikutip Kontan.co.id. Menurut Sudirman, operasi PETI biasanya melibatkan pemasok alat berat, bahan bakar, bahan kimia, pemodal, dan penampung, sehingga pelaku mudah memindahkan alat begitu mendengar ada razia.
Risiko lingkungan dan keselamatan menyertai pola itu. Pengolahan emas kerap memakai bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari air serta mengancam kesehatan warga. Perhapi juga menyoroti pentingnya pengamanan lubang tambang yang membahayakan warga.
Pola operasi gabungan lintas instansi terus diulang. Kementerian Kehutanan bersama Polda Aceh dan Polres Aceh Besar menertibkan PETI di kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Jantho, Aceh Besar, pada 28–29 September 2026, dan mengamankan 14 orang serta tiga unit ekskavator.
“Kami berkomitmen menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers Kementerian Kehutanan, 7 Oktober 2026. Penertiban itu menindaklanjuti Maklumat Bersama Forkopimda Aceh 23 Juli 2026 dengan batas waktu penghentian aktivitas hingga 17 Agustus 2026.
Di Sulawesi Utara, penertiban berlanjut: Polda Sulut bersama Kementerian Kehutanan menertibkan PETI di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, dilaporkan Manado Post, 13 Oktober 2026. Pola serupa terlihat di banyak daerah, dari kawasan konservasi di Sumatra hingga aliran sungai di Riau yang dipenuhi rakit penambang emas tanpa izin.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Mengapa Ini Penting bagi Tambang Luwu Timur
Bagi Luwu Timur, kaitan kasus ini bukan soal geografi, melainkan tata kelola. Kabupaten ini menjalankan operasi tambang nikel skala besar di Blok Sorowako dengan kewajiban lingkungan, reklamasi, dan pascatambang yang melekat pada pemegang izin. PT Vale Indonesia menargetkan produksi nikel matte 67.645 ton pada 2026 dan mulai mengoperasikan tiga blok pertambangan, termasuk proyek Tanamalia di Sorowako yang ditargetkan beroperasi paling cepat 2029.
Justru karena skalanya besar, kepatuhan dokumen menjadi penentu. Pada 7 Oktober 2026, Komisi III DPRD Luwu Timur turun langsung ke lokasi tambang nikel PT Prima Utama Lestari di Desa Ussu, Kecamatan Malili, bersama Dinas Lingkungan Hidup, mencocokkan aktivitas lapangan dengan dokumen perusahaan.
Ketika ada kegiatan tambang yang luput dari perizinan, beban pengawasan bertambah di daerah, sementara nilai tambah yang seharusnya menjadi penerimaan negara dan manfaat bagi warga hilang. Tambang ilegal juga tidak menyisakan anggaran reklamasi, sehingga kerusakan lahan dan sisa lubang tambang menjadi warisan yang harus diurus daerah.
Untuk Luwu Timur, yang wilayahnya mencakup kawasan Danau Matano, Mahalona, dan Towuti, daya rusak itu bukan perkara kecil. Sedimen dan limbah dari penambangan tanpa izin bisa masuk ke sungai yang bermuara ke danau. Pengalaman setahun pascakebocoran pipa di Towuti memperlihatkan pemulihan sungai dan kawasan sekitar tambang bukan pekerjaan sepekan.
Kasus Sangihe layak dibaca sebagai peringatan dini. Izin yang tertahan di satu sisi dan aktivitas tanpa izin di sisi lain menciptakan ruang abu-abu yang cepat ditumbuhi praktik ilegal. Yang dibutuhkan bukan hanya razia, tetapi kepastian hukum bagi semua pihak: perusahaan patuh diurus izinnya, pelanggar ditindak tanpa pandang bulu.
Yang Perlu Dikawal ke Depan
- Verifikasi izin dan koordinat. Laporan warga soal tambang tanpa izin perlu diuji dengan dokumen dan peta wilayah izin.
- Penelusuran aliran dana. Menindak pemodal, pemasok alat berat, dan penampung hasil lebih menentukan daripada menutup lokasi satu per satu.
- Keselamatan warga. Lubang tambang bekas PETI, penggunaan merkuri, dan kerusakan bantaran sungai adalah risiko harian warga.
- Pengelolaan daerah aliran sungai. Kualitas air di kawasan hulu yang berbatasan dengan tambang perlu dipantau, termasuk aliran yang bermuara ke danau di Luwu Timur.
FAQ
Apa itu PETI?
PETI adalah pertambangan tanpa izin, yakni penambangan tanpa IPR atau IUP dan tanpa kaidah pertambangan yang baik. Pelakunya tidak menyetor pajak dan PNBP, serta umumnya tak punya program lingkungan maupun pascatambang.
Kenapa kasus ini terkait Luwu Timur?
Karena persoalannya tata kelola, bukan lokasi. Luwu Timur punya tambang nikel skala besar dengan kewajiban izin dan lingkungan yang ketat. Aktivitas tanpa izin di daerah lain menunjukkan pentingnya pengawasan legalitas dan penindakan yang konsisten.
Apakah perusahaan yang izinnya tertahan boleh menambang?
Tidak. Tanpa izin operasi produksi, penambangan tidak boleh dijalankan sekalipun perusahaan merasa sudah memenuhi syarat. Persetujuan izin dan penegakan hukum terhadap pelanggar adalah dua hal berbeda yang harus berjalan paralel.
Sumber: Bloomberg Technoz (30 September 2026), CNBC Indonesia (1 dan 5 Oktober 2026), Kompas.com/Kontan.co.id (9 Oktober 2026), siaran pers Kementerian Kehutanan No. SP. 590/HKLN/10/2026 (7 Oktober 2026), Kementerian ESDM (esdm.go.id), Manado Post (13 Oktober 2026), TeropongRakyat.com dan Jaguarinfo.id (12 Oktober 2026).
Gambar: Dok. Jaguarinfo.id (pelaporan PETI Sangihe ke SPKT Polda Sulut, 12 Oktober 2026).


