Rabu, 21 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Kesehatan

Berita Lutim: Jaminan Sosial untuk Tiga Warga Luwu Timur

19 Oktober 2026 • Admin • 18 kali dibaca
Penyerahan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Luwu Timur di Sorowako
Gambar: Dok. Kabar Lutim, penyerahan manfaat jaminan sosial di Sorowako, 15 Oktober 2026.
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Tiga keluarga di Luwu Timur menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangkaian Pekan Expo Koperasi dan UMKM Hari Koperasi Nasional ke-79 tingkat Sulawesi Selatan di Sorowako. Penyerahan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwu Timur dan didampingi langsung Bupati Irwan Bachri Syam. Bagi pembaca yang mengikuti berita lutim, peristiwa ini kecil dalam hitungan anggaran, tetapi menyentuh satu hal yang sering luput: pekerja di sektor informal juga bisa kehilangan penghasilan dalam sekejap, tanpa upah pengganti dan tanpa tabungan yang cukup.

Manfaat diserahkan kepada tiga penerima, yakni ahli waris almarhum Wahyu Eko Setiawan serta Hasmia dan Jufri yang tercatat sebagai pekerja rentan di Kabupaten Luwu Timur. Penyerahan berlangsung di sela kegiatan yang mempertemukan koperasi dan UMKM dari berbagai daerah di Sorowako.

Baca juga: Luwu Timur: Bupati Tanggung Pengobatan Kanker Warga Towuti; Berita Lutim: PMI Luwu Timur Diperkuat, UDD Dikejar; Luwu Timur: Dinkes Borong 8 Penghargaan APKESMI 2026.

Berita Lutim dan Peran Jaminan Sosial

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwu Timur, Rahmatia Arsad, menempatkan jaminan sosial sebagai bagian dari ketahanan ekonomi keluarga, bukan sekadar program perlindungan. Menurutnya, setiap pekerja menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas, sehingga perlindungan perlu disiapkan sejak awal.

Tata Atur
Iklan

“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya dari risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi. Melalui manfaat yang diberikan kepada para ahli waris, kami berharap perlindungan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Rahmatia, dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan Kabar Lutim.

Ia juga menyebut lembaganya terus mendorong perluasan kepesertaan agar lebih banyak pekerja, termasuk pekerja rentan dan pelaku UMKM, memperoleh perlindungan. Pernyataan itu sejalan dengan konteks acara: Harkopnas adalah panggung koperasi dan usaha mikro, dua kelompok yang paling jarang tercatat sebagai peserta jaminan sosial.

Kehadiran Bupati dalam penyerahan tersebut memberi sinyal lain. Perlindungan pekerja bukan urusan satu lembaga. Pemerintah daerah memegang peran dalam mendorong kepatuhan perusahaan, menyosialisasikan program ke desa, dan memastikan pekerja rentan yang dibiayai anggaran daerah benar-benar terdaftar.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tiga Penerima dan Makna di Baliknya

Penerima pertama adalah keluarga almarhum Wahyu Eko Setiawan. Dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan, ahli waris menerima manfaat ketika peserta meninggal dunia. Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat itu bukan sekadar uang, melainkan ruang untuk bernapas: biaya sekolah anak, sewa rumah, dan kebutuhan harian yang tidak bisa ditunda.

Dua penerima lain, Hasmia dan Jufri, tercatat sebagai pekerja rentan. Istilah ini merujuk pada pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan tanpa perlindungan dari pemberi kerja formal, misalnya buruh harian, pedagang kecil, nelayan, atau petani penggarap.

Di Luwu Timur, kelompok ini jumlahnya besar. Aktivitas ekonomi daerah memang didominasi sektor tambang dan industri pengolahan, tetapi di sekelilingnya hidup ribuan orang yang bekerja sebagai penyedia jasa, pedagang, buruh bangunan, hingga pengangkut hasil kebun. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, dampaknya tidak berhenti di satu orang; seluruh keluarga ikut menanggung.

Empat Program yang Perlu Diketahui Pekerja

Jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia terdiri atas empat program utama. Memahami keempatnya membantu pekerja menilai apakah haknya sudah berjalan.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menanggung biaya pengobatan dan santunan ketika pekerja mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM). Memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT). Menghimpun iuran yang dapat dicairkan ketika pekerja berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.
  • Jaminan Pensiun (JP). Memberikan manfaat bulanan bagi peserta yang telah memenuhi masa iuran dan usia tertentu.

Bagi pekerja formal, iuran umumnya ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Bagi pekerja informal, skema yang tersedia berbeda dan bergantung pada program yang diikuti, termasuk program perluasan kepesertaan yang digerakkan pemerintah daerah. Karena ketentuannya dapat berubah, pekerja sebaiknya memastikan langsung ke kantor cabang, bukan mengandalkan informasi dari mulut ke mulut.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga