Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah temuan lembaga pemantau energi soal tata ruang konsesi nikel di Sulawesi. Analisis itu menyebut hampir seluruh izin usaha pertambangan nikel berada di wilayah dengan risiko bencana sedang hingga tinggi. Sorotan serupa datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi ulang konsesi tambang di zona rawan bencana.
Tambang Nasional: IUP Nikel di Zona Rawan Bencana
Temuan itu pertama kali disampaikan lembaga pemantau Trend Asia dalam media briefing di Makassar pada 16 September 2026. Manager Program Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, memaparkan hasil analisis lembaganya. Menurut dia, sekitar 96 persen izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi berada di wilayah dengan tingkat risiko bencana sedang hingga tinggi.
Angka serupa disebut berlaku untuk sektor kehutanan. Amalya menyatakan sekitar 97 persen perizinan berusaha pemanfaatan hutan juga berada di wilayah berisiko sedang hingga tinggi. “Alias hampir seluruhnya itu ada di wilayah rawan bencana, tapi tingkat risikonya tinggi dan sedang,” ujarnya, seperti dikutip IDN Times Sulsel.
Analisis itu juga menyoroti luas wilayah Sulawesi yang masuk kategori berisiko. Trend Asia mencatat sekitar 12 juta hektare atau lebih dari 50 persen wilayah Sulawesi berada dalam kategori risiko bencana sedang hingga tinggi. Keberadaan izin industri ekstraktif di wilayah tersebut dinilai berpotensi memperbesar jumlah warga yang terdampak ketika bencana terjadi.
Temuan ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola tambang yang ramai dibicarakan sepanjang bulan ini. Isu lain yang belum selesai adalah penentuan kuota produksi tahun depan. Pembahasan itu pernah kami ulas dalam artikel soal evaluasi kuota RKAB 2027 oleh ESDM.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Sorotan DPRD Sulawesi Tengah
Temuan Trend Asia itu kemudian disoroti Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Ia menyoroti temuan yang menyebut 96 persen lokasi izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tengah tumpang tindih dengan zona rawan bencana. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan dilaporkan Tribun Palu.
“Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulawesi Tengah berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,” kata Safri.
Ia menilai pemerintah tidak boleh hanya melihat potensi investasi dan produksi. Menurut dia, risiko yang ditanggung masyarakat harus ikut dihitung. Evaluasi juga diminta tidak berhenti pada pernyataan pejabat.
Peta Sesar Aktif di Sulawesi Tengah
Safri menyoroti kondisi geografis Sulawesi Tengah yang dilalui sejumlah sesar aktif. Wilayah itu dilalui Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan pertambangan.
Ia menegaskan keberadaan sesar aktif tidak berarti aktivitas tambang menjadi penyebab gempa bumi. Namun, tingkat bahaya geologi di suatu wilayah tetap harus diperhitungkan. Tujuannya agar kegiatan industri tidak menambah kerentanan warga terhadap dampak bencana.
Sejumlah kajian kebencanaan menempatkan Sulawesi sebagai salah satu wilayah dengan kerawanan tinggi di Indonesia. Letaknya berada pada pertemuan lempeng dan jalur sesar aktif. Kombinasi itu membuat perencanaan tata ruang menjadi kunci pengurangan risiko.
Evaluasi Amdal dan Kesiapan Darurat
Safri meminta pemerintah dan instansi teknis memeriksa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan pada konsesi tambang. Ia juga mendorong pemeriksaan atas pengelolaan air dan pengendalian erosi. Reklamasi serta kesiapan menghadapi keadaan darurat ikut diminta diperiksa.
Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan dengan mencocokkan peta konsesi tambang dan peta kawasan rawan bencana. Peta tutupan hutan, daerah aliran sungai, serta permukiman warga juga disebut harus dipakai sebagai pembanding. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui tingkat risiko di setiap wilayah.
“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya. Bila ditemukan pelanggaran, ia mendorong penindakan sesuai kewenangan masing-masing instansi.


