SOROWAKO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendalami potensi penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT Vale Indonesia. Pendalaman itu dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pembahasan berlangsung saat Bapemperda DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja ke PT Vale Indonesia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (2/9/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman materi sebelum regulasi daerah itu dibahas lebih lanjut.
Kontribusi Blok Sorowako Jadi Sorotan Tambang Lutim
Salah satu perhatian utama Bapemperda adalah kontribusi aktivitas pertambangan di Blok Sorowako terhadap keseluruhan pendapatan PT Vale. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bapemperda dalam pertemuan tersebut, Blok Sorowako di Sulawesi Selatan menghasilkan sekitar 89,74 persen dari total pendapatan PT Vale melalui produksi nickel matte.
Data itu menjadi salah satu dasar bagi Bapemperda untuk mendalami formula pembagian penerimaan daerah. Tujuannya agar kontribusi setiap wilayah dapat tercermin secara proporsional dan berkeadilan. Angka 89,74 persen disebut sebagai bahan pendalaman, bukan angka final yang langsung dipakai dalam perhitungan.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda secara khusus mendalami mekanisme pembagian penerimaan pemerintah daerah sebesar 6 persen yang melibatkan Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Tiga provinsi itu memang memiliki kaitan langsung dengan wilayah operasi perusahaan.
Siapa yang Hadir
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Dr. H. Saharuddin, didampingi Wakil Ketua Yeni Rahman. Turut hadir anggota Bapemperda Hj. Asni, Dr. H. Mahmud, dan H. Rafiuddin, serta jajaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rombongan Bapemperda diterima langsung Head of External Relations Regional and Growth PT Vale Indonesia, Endra Kusuma. Pertemuan itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk bertukar penjelasan teknis mengenai penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan daerah.
Tujuan Ranperda Menurut Ketua Bapemperda
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin, menegaskan Ranperda tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk membuka dan mengoptimalkan sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pertambangan.
“Ini adalah bentuk perjuangan kami. Ranperda ini sangat penting dan harus segera diwujudkan. Tujuannya adalah membuka dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor pertambangan,” tegas Saharuddin.
Ia menambahkan bahwa besarnya kontribusi satu wilayah perlu menjadi pertimbangan serius dalam menyusun formula pembagian yang adil.
“Kalau sebagian besar kontribusi pendapatan perusahaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan, tentu hal tersebut menjadi salah satu dasar penting yang harus kami dalami dalam menentukan formulasi pembagian yang berkeadilan bagi daerah,” ujar Saharuddin.
Penghitungan Keuntungan Bersih 2025
Selain proporsi pembagian, Bapemperda juga meminta penjelasan terkait penghitungan keuntungan bersih PT Vale tahun 2025. Termasuk nilai yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah daerah.
Hal itu dinilai penting agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki gambaran yang jelas mengenai potensi penerimaan yang dapat diperoleh melalui pelaksanaan regulasi tersebut. Tanpa pemahaman atas dasar penghitungan, potensi penerimaan sulit diproyeksikan secara realistis.
Bapemperda juga memberikan perhatian terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas pelaporan perusahaan. Pemerintah daerah diharapkan nantinya memperoleh laporan yang memadai untuk melakukan verifikasi terhadap keuntungan bersih yang menjadi dasar penghitungan hak penerimaan daerah.
Aspek yang Disoroti dalam Ranperda
Pembahasan turut menyoroti sejumlah aspek teknis yang perlu diatur jelas sejak awal. Berikut beberapa di antaranya:
- Jenis laporan yang akan disampaikan perusahaan kepada pemerintah daerah.
- Periode pelaporan, agar jadwal penyampaian dan evaluasi tidak menimbulkan kebingungan.
- Status audit laporan keuangan serta pihak yang melakukan audit.
- Mekanisme verifikasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah atas data yang diserahkan.
- Formula pembagian penerimaan antardaerah dan antarprovinsi.
Saharuddin menegaskan seluruh aspek tersebut harus diatur secara jelas sejak awal agar Ranperda yang dibentuk tidak menimbulkan persoalan dalam tahap pelaksanaan.
“Pada prinsipnya, kami ingin memastikan Ranperda yang kami bentuk nantinya benar-benar memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Jangan sampai regulasinya selesai, tetapi kemudian masih muncul persoalan mengenai data, penghitungan, pelaporan maupun pembayaran,” jelasnya.