Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: RDTR Bungoro Libatkan Warga Pesisir

17 September 2026 • Admin
Ilustrasi kawasan tambang dan pelabuhan Bungoro, tambang luwu timur soal penyusunan RDTR
Gambar: Pedoman Rakyat

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mulai melibatkan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pangkep meminta warga aktif menyampaikan informasi agar RDTR yang dihasilkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayah.

Pelibatan masyarakat tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Berbasis Gender dan Kelompok Marginal I di Gedung Pertemuan Mattampa Inn, Selasa (15/9/2026). Kegiatan itu digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pangkep.

Forum tersebut merupakan bagian dari penyusunan teknis sekaligus rancangan peraturan kepala daerah terkait RDTR Kecamatan Bungoro. Prosesnya dijadwalkan berlangsung sejak September 2026 hingga Februari 2027.

Tambang Luwu Timur: RDTR Bungoro dan Kepastian Pemanfaatan Ruang

RDTR adalah dokumen yang mengatur pemanfaatan ruang pada skala kecamatan dengan tingkat ketelitian peta yang lebih rinci. Kehadirannya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengatur zonasi, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat pembangunan.

Bagi wilayah yang aktivitasnya padat, keberadaan RDTR menentukan kepastian bagi warga maupun pelaku usaha. Setiap rencana pembangunan dapat dinilai apakah sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.

Dalam praktik perizinan, dokumen ini menjadi rujukan awal sebelum izin lokasi atau persetujuan bangunan diproses. Tanpa acuan rinci, penilaian kesesuaian kegiatan terhadap rencana ruang sering bergantung pada tafsir, sehingga memicu ketidakpastian.

Kepastian tersebut juga berpengaruh pada nilai investasi. Pelaku usaha umumnya menghitung risiko regulasi sebelum menanam modal, dan kejelasan zonasi mengurangi salah satu risiko utama tersebut.

Kepala Dinas PUTR Pangkep Andi Irwan menyebut Pangkep saat ini baru memiliki satu RDTR, yakni RDTR Pangkajene. Keterbatasan anggaran daerah membuat dukungan pemerintah pusat menjadi penting untuk mempercepat penyusunan RDTR di wilayah lainnya.

“Di Pangkep baru satu RDTR, baru Pangkajene. Dengan keterbatasan anggaran, kami berharap bantuan kementerian,” ujarnya.

Tahapan Delineasi dan Penjaringan Isu

Perwakilan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Haning, menjelaskan bahwa proses penyusunan diawali dengan tahapan delineasi untuk menyepakati batas wilayah RDTR. Pertimbangan dalam tahap itu dibahas bersama antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat.

Setelah delineasi, dilakukan penjaringan isu untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di wilayah Bungoro. Data yang terkumpul kemudian dianalisis oleh tim penyusun.

“Apa saja isunya, data yang diperoleh akan dianalisis oleh tim untuk sampai terbentuk RDTR,” katanya.

Ia mengajak masyarakat menyampaikan berbagai informasi yang dianggap penting dalam penyusunan tata ruang. Menurutnya, warga memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi lapangan yang tidak selalu terbaca dari data sekunder.

“Kami memohon partisipasi semua untuk tahu apa itu RDTR dan berpartisipasi memberikan informasi apa pun. Silakan sampaikan, kami akan meramu,” katanya.

Dukungan Kementerian dan Pembiayaan Bank Dunia

Penyusunan RDTR Bungoro mendapat bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui pembiayaan Bank Dunia. Dukungan itu mencakup pendampingan proses hingga tahap penyusunan teknis.

Dengan pola tersebut, beban penyusunan tidak sepenuhnya ditanggung anggaran daerah. Skema pendampingan semacam ini lazim dipakai untuk mempercepat penyediaan RDTR di daerah yang jumlah dokumen tata ruangnya masih terbatas.

“Kami membutuhkan kerja sama dan dukungan banyak pihak. RDTR tidak bisa hanya kami dan OPD, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat,” ujar Haning.

Setelah seluruh tahapan selesai, proses akan dilanjutkan melalui konsinyasi di tingkat pusat dengan mengundang pemerintah daerah. Tahapan ini menjadi bagian dari penuntasan dokumen sebelum diberlakukan.

Siapa Saja yang Dilbatkan dalam FGD

FGD tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari perwakilan BPD dan LPM desa serta kelurahan Kecamatan Bungoro, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, kelompok disabilitas, veteran, dan kelompok rentan.

Selain itu hadir pula masyarakat pesisir, kelompok tani, nelayan, pemuda, pemerhati mangrove, hingga pelaku UMKM. Pelibatan beragam kelompok bertujuan memastikan kepentingan yang berbeda tetap terwakili dalam dokumen tata ruang.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga