Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: RDTR Bungoro Libatkan Warga Pesisir

17 September 2026 • Admin
Ilustrasi kawasan tambang dan pelabuhan Bungoro, tambang luwu timur soal penyusunan RDTR
Gambar: Pedoman Rakyat

Masukan dari berbagai kelompok tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi teknis RDTR dan rancangan peraturan kepala daerah. Dengan begitu, kebijakan yang lahir bukan sekadar produk teknis dari ruang rapat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep, Hj. Suriani A. Hamid, yang membuka FGD, mendorong agar penyusunan RDTR tidak hanya melihat tata ruang dari aspek teknis. Ia meminta kebutuhan masyarakat yang beraktivitas langsung di wilayah itu juga diperhatikan.

Bungoro sebagai Pusat Tambang, Pelabuhan, dan Wisata

Andi Irwan menyebut Bungoro memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu kawasan pusat aktivitas pertambangan, pelabuhan, dan memiliki potensi wisata.

“Kita ketahui, Bungoro pusat tambang, pelabuhan dan wisata,” ujarnya.

Kondisi itu membuat Bungoro menghadapi tekanan pemanfaatan ruang yang beragam. Aktivitas industri dan logistik berada satu wilayah dengan permukiman, kawasan pesisir, serta area yang berpotensi dikembangkan untuk wisata.

Dengan adanya RDTR, pemerintah berharap perkembangan Bungoro berlangsung lebih terarah. Kepentingan pembangunan dan investasi diharapkan berjalan seiring kebutuhan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta keberlanjutan lingkungan.

Ia berharap RDTR Bungoro dapat segera diselesaikan sehingga memberi kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendorong investasi. “Insyaallah, semoga secepatnya selesai dan bisa membuka lagi investasi yang di Bungoro khususnya dan Pangkep,” katanya.

Isu tata kelola pertambangan dan kawasan industri memang menjadi topik yang terus dibahas di berbagai daerah, termasuk dalam liputan kanal Tambang & Industri SuaraLutim. Salah satunya pemberitaan tentang penetapan target operasi sebuah blok tambang di kawasan timur Sulawesi.

Pembahasan tata ruang juga berkaitan dengan infrastruktur dasar. Liputan tentang pengawasan pekerjaan jalan penghubung antarwilayah memberi contoh bagaimana proyek ruang publik diikuti pengawasan mutu.

Kepastian ruang pada akhirnya menyangkut kepentingan banyak pihak sekaligus. Pemilik lahan, warga pesisir, pelaku usaha kecil, hingga perusahaan besar sama-sama membutuhkan acuan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di suatu kawasan.

Karena itu, partisipasi dalam forum seperti FGD menjadi kesempatan praktis, bukan formalitas. Informasi yang disampaikan warga dapat memengaruhi materi teknis yang akan menjadi dasar perizinan dan pengendalian pembangunan bertahun-tahun ke depan.

Proses Partisipatif dan Harapan Hasil

Penyusunan RDTR secara partisipatif diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap karakter wilayah. Dokumen itu juga diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang di Kecamatan Bungoro.

Salah satu kunci keberhasilan proses ini adalah kelanjutan komunikasi setelah FGD berakhir. Warga perlu mendapat informasi mengenai bagaimana masukan mereka diperlakukan dalam draf akhir.

Selain itu, jadwal penyusunan hingga Februari 2027 memberi ruang cukup bagi penyempurnaan substansi. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan periode tersebut untuk memverifikasi data lapangan bersama OPD terkait.

Jika tahapan tersebut berjalan sesuai rencana, Kabupaten Pangkep akan menambah satu dokumen tata ruang rinci di luar RDTR Pangkajene. Untuk kawasan dengan aktivitas tambang dan pelabuhan seperti Bungoro, kehadiran dokumen itu menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

FAQ RDTR Kecamatan Bungoro

Apa itu RDTR Kecamatan Bungoro?

RDTR adalah Rencana Detail Tata Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang secara rinci di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, dan menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut.

Berapa lama proses penyusunan RDTR Bungoro dijadwalkan?

Proses penyusunan dijadwalkan berlangsung mulai September 2026 hingga Februari 2027, dan setelahnya akan dilakukan konsinyasi di tingkat pusat.

Siapa yang dilibatkan dalam FGD penyusunan RDTR Bungoro?

FGD melibatkan perwakilan BPD dan LPM, tokoh agama dan masyarakat, PKK, kelompok disabilitas, veteran, kelompok rentan, masyarakat pesisir, kelompok tani, nelayan, pemuda, pemerhati mangrove, dan pelaku UMKM.

Penutup

Penyusunan RDTR Bungoro menjadi ujian bagi cara daerah mengelola ruang yang aktivitasnya padat. Dengan melibatkan warga sejak tahap delineasi, pemerintah membuka peluang lahirnya dokumen yang tidak hanya rapi secara teknis, tetapi juga diterima mereka yang tinggal dan bekerja di dalamnya.

Referensi: Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Pedoman Rakyat.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga