SUARALUTIM.COM, MAKASSAR — Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menandatangani Pakta Integritas percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta sejumlah kepala daerah di wilayah Regional II. Penandatanganan berlangsung di Claro Hotel, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Langkah itu menyangkut hal yang terasa jauh dari keseharian, tetapi berdampak langsung pada izin usaha, lokasi pembangunan, dan kepastian investasi di Luwu Timur.
Luwu Timur dan Pakta Integritas Percepatan RDTR
Pakta integritas dalam konteks ini adalah komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menuntaskan dokumen tata ruang sampai tingkat rinci. Tanpa RDTR, arahan pemanfaatan ruang berhenti pada dokumen yang lebih umum.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dan sinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian RDTR.
“Saya berharap komitmen kita bersama untuk menyelesaikan RDTR yang progresnya cukup tinggi dan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk kemudahan berusaha,” ujar Suyus dalam arahannya, seperti dikutip Top-news.co.id.
Bupati Irwan menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus dijaga agar prosesnya berjalan baik dan bisa menjadi acuan pembangunan Luwu Timur.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Apa Itu RDTR dan Kenapa Berpengaruh ke Perizinan
RDTR adalah rencana terperinci tata ruang wilayah kabupaten atau kota, dilengkapi peraturan zonasi. Isinya mengatur blok demi blok: mana yang boleh dibangun, seberapa tinggi, seberapa padat, dan untuk kegiatan apa.
Bagi pelaku usaha, RDTR adalah rujukan ketika mengurus kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Jika dokumen tersedia dan mudah diakses, proses awal perizinan menjadi lebih singkat karena lokasi yang diusulkan bisa langsung dinilai terhadap peta zonasi.
Bagi pemerintah daerah, RDTR berfungsi mengendalikan pembangunan agar tidak tumbuh tak terarah. Untuk kawasan yang sedang berkembang seperti Luwu Timur, dokumen ini menentukan di mana permukiman, perdagangan, industri, dan ruang terbuka boleh berada.
Ada tiga manfaat yang biasa diharapkan dari percepatan RDTR: kepastian hukum pemanfaatan ruang, percepatan proses perizinan berusaha, dan arah investasi yang lebih terukur. Ketiganya disebut dalam pemberitaan soal penandatanganan pakta integritas itu.
RDTR yang Sudah Dimiliki Luwu Timur
Luwu Timur bukan daerah yang mulai dari nol. Sejumlah RDTR sudah ditetapkan melalui peraturan bupati pada 2023, antara lain untuk Kawasan Perkotaan Malili dan Kawasan Perkotaan Wotu, keduanya untuk periode 2023–2042.
Dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2023, wilayah perencanaan Kawasan Perkotaan Malili ditetapkan sebagai WP II dengan luas sekitar 3.316,85 hektare, mencakup ruang udara dan ruang dalam bumi, serta terbagi ke dalam beberapa sub wilayah perencanaan dan blok.
Sementara Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan wilayah perencanaan Kawasan Perkotaan Wotu sebagai WP I dengan luas sekitar 2.261,23 hektare. Dokumen itu juga mengatur rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, dan kelembagaan.
Dua peraturan itu memperlihatkan pola kerja yang berlanjut. Kawasan yang RDTR-nya sudah ada menjadi contoh; kawasan lain menyusul. Percepatan yang dibicarakan di Makassar menyasar kawasan-kawasan yang belum tuntas.


