Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: IUP 3.500 Hektare di Nabire Dicabut

22 Oktober 2026 • zul • 46 kali dibaca
Panorama kawasan tambang terbuka di Grasberg, Papua, sebagai ilustrasi penertiban tambang di Nabire
Richard Jones, CC BY-SA 2.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pencabutan itu diumumkan langsung di lokasi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Suyudi A.S. Pemerintah menyebut izin dicabut karena perusahaan melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan. Wilayah tambang emas itu kini berada di bawah penguasaan negara.

Apa yang Terjadi di Nabire

Jaksa Agung menjelaskan, pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan itu dibacakan di hadapan wartawan di Nabire pada Kamis sore. Pemerintah menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Menurut keterangan resmi yang dikutip ANTARA, tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga dinilai belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Kewajiban pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan juga belum dipenuhi.

CNN Indonesia melaporkan penertiban pada Kamis menyasar kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Angka itu berbeda dari luas IUP yang dicabut, yaitu 3.500 hektare. Perbedaan tersebut muncul karena laporan lapangan menyoroti area bukaan tambang yang diperiksa hari itu, bukan seluruh wilayah izin.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tambang Nasional: Alasan Izin Dicabut

Pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Pasal itu mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya. Pemerintah menempatkan kasus ini sebagai contoh penerapan aturan secara tegas.

Verifikasi dilakukan tim gabungan yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Mandatnya menertibkan kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin, termasuk yang dipakai untuk kegiatan tambang.

Sjafrie menegaskan penertiban akan terus berjalan meski menghadapi perlawanan. Ia menyebut tugas itu berat, tetapi dijalankan dengan dasar persatuan nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam rilis yang dikutip ANTARA seusai kegiatan di Nabire.

Kewajiban yang Tetap Melekat

Pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan. Jaksa Agung menyebut perusahaan tetap harus menyelesaikan pemulihan lingkungan. Pembayaran pajak dan royalti juga harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak pekerja menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah meminta perusahaan memenuhi hak mantan pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak menerimanya. Pernyataan itu penting karena kegiatan tambang biasanya menyerap tenaga kerja dari desa sekitar.

Setelah izin dicabut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP tersebut. Kawasan tambang berada dalam penguasaan negara sampai pengelola baru ditetapkan. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai koreksi tata kelola, bukan sekadar sanksi administratif.

Antam Ditunjuk sebagai Pengelola

Pemerintah menunjuk PT Aneka Tambang sebagai badan usaha milik negara yang akan mengelola bekas wilayah operasi perusahaan tersebut. Jaksa Agung mengatakan pengelolaan akan diserahkan kepada Antam sebagai operator sekaligus investor. Harapannya, kegiatan tambang berada langsung di bawah pengelolaan negara.

Menurut penjelasan yang dikutip ANTARA, pemerintah ingin Antam tidak hanya menanam modal, tetapi juga mengoperasikan kawasan itu. Pengelolaan oleh BUMN diharapkan memberi manfaat nyata bagi warga sekitar. Jaksa Agung merujuk Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 saat menjelaskan dasar kebijakan itu.

Penunjukan BUMN mengubah peta pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah. Negara memegang kendali atas wilayah yang sebelumnya dipegang perusahaan swasta. Namun, detail skema kerja sama, bagi hasil, dan jadwal operasi belum diumumkan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga