Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Lima IUP Simpan Cadangan Rp5.400 T

22 Oktober 2026 • zul • 9 kali dibaca
Aktivitas penambangan batu bara di Kutai Timur, Kalimantan Timur, ilustrasi tata kelola konsesi tambang nasional
Consigliere Ivan, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkap laporan mengenai lima izin usaha pertambangan yang memiliki cadangan terbukti bernilai Rp5.400 triliun. Angka itu setara sekitar US$300 miliar dan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut presiden, kelima IUP tersebut hanya sebagian kecil dari ratusan konsesi yang saat ini dipegang perusahaan. Nilainya sudah berdasarkan studi cadangan, sehingga dianggap sebagai cadangan terbukti dan tinggal menunggu proses penambangan.

Namun presiden meminta publik tidak langsung bertepuk tangan. Kekayaan itu masih berada di bawah tanah dan belum menghasilkan penerimaan bagi negara. Pernyataan tersebut langsung menjadi perbincangan di media ekonomi dan media sosial.

Apa yang Disampaikan Presiden

Dalam pidatonya, Prabowo menyebut bahwa lima IUP tersebut memiliki cadangan proven atau terbukti. Studi yang mendasarinya mencakup penghitungan nilai cadangan, sebagaimana disampaikan dalam laporan CNBC Indonesia.

Tata Atur
Iklan

Presiden belum merinci komoditas yang terkandung di lima konsesi tersebut. Ia juga tidak menyebut nama perusahaan maupun lokasi konsesinya, sehingga rincian itu masih menjadi tanda tanya publik.

Yang ditekankan justru soal tata kelola. Presiden menilai pemerintah tidak boleh lagi membagi konsesi secara serampangan tanpa memastikan penerima izin benar-benar mampu menggarap lahan tambangnya.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tambang Nasional: Mengapa Nilainya Rp5.400 T

Angka Rp5.400 triliun berasal dari penghitungan nilai cadangan terbukti, bukan dari nilai produksi tahunan. Artinya, nilai itu merepresentasikan potensi ekonomi kandungan mineral di dalam perut bumi, bukan uang yang sudah diterima negara.

Karena itu, presiden menegaskan bahwa kekayaan tersebut belum bisa dimanfaatkan sebelum ada aktivitas penambangan. Tanpa produksi, cadangan hanya tercatat sebagai potensi dan tidak menghasilkan royalti, pajak, maupun penerimaan negara bukan pajak.

Dalam laporan detikcom, presiden menggambarkan kondisi itu dengan bahasa sederhana. Publik diminta tidak terlalu cepat bersorak karena kekayaan yang dimaksud masih berada di dalam tanah.

Konsesi Mangkrak dan Spekulasi Izin

Persoalan utama yang diangkat presiden adalah banyaknya konsesi yang tidak dikerjakan. Menurutnya, sejumlah pengusaha meminta izin bukan karena kemampuan beroperasi, melainkan untuk spekulasi nilai aset.

Pola itu, kata presiden, membuat lahan tambang dibiarkan puluhan tahun tanpa aktivitas nyata. Dalam beberapa kasus, izin dipakai untuk kepentingan pasar modal atau transaksi bisnis, bukan untuk produksi.

Pemerintah menyatakan sedang menertibkan kondisi tersebut. Langkah penertiban mencakup evaluasi terhadap pemegang izin dan pencabutan konsesi yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu, seperti dilaporkan Bloomberg Technoz.

Temuan BPK soal Ribuan IUP

Kritik presiden sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026, BPK mencatat 1.146 dari 1.890 IUP operasi produksi aktif belum terpantau merealisasikan pembukaan lahan dan reklamasi.

Jumlah itu setara 60,63 persen dari total IUP operasi produksi aktif untuk komoditas mineral logam dan batu bara. BPK juga menemukan 443 IUP yang terindikasi sudah melakukan pembukaan lahan, tetapi belum melaporkan perkembangannya melalui basis data PELITA.

Temuan tersebut menunjukkan persoalan bukan hanya pada izin yang mangkrak, tetapi juga pada pengawasan pascatambang. Reklamasi yang tidak terpantau berpotensi meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa pemulihan yang jelas.

Respons dan Konteks Kebijakan

Pernyataan presiden muncul di tengah pengetatan aturan perizinan tambang. Pemerintah baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur syarat bagi pemegang wilayah izin usaha pertambangan, termasuk jalur prioritas, seperti dibahas dalam artikel syarat izin tambang prioritas diperketat.

Penertiban juga sudah berjalan di tingkat lapangan. Sebelumnya, pemerintah mencabut IUP seluas 3.500 hektare di Nabire dan menunjuk badan usaha milik negara untuk mengelola kawasan tersebut, sebagaimana dilaporkan dalam artikel IUP 3.500 hektare di Nabire dicabut.

Kalangan pengusaha meminta kepastian jadwal evaluasi. Mereka menilai penertiban perlu disertai kriteria yang jelas agar pemegang izin yang sedang menyiapkan konstruksi tidak ikut terkena sanksi.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga