Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: KPK Tahan 7 Tersangka Jalan Sumut

22 Oktober 2026 • zul • 23 kali dibaca
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, tempat KPK menahan tujuh tersangka kasus proyek jalan Sumatera Utara
musnahterinjak, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita Indonesia hari ini datang dari Gedung Merah Putih. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. Penahanan dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan.

Kedelapan tersangka merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi berbeda di BBPJN Sumatera Utara. Mereka diduga menerima biaya komitmen dari penyedia proyek yang memenangi pekerjaan jalan di wilayah tersebut. Nilai penerimaan masing-masing bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Saat itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut enam proyek jalan senilai total sekitar Rp231,8 miliar.

Kronologi Singkat Kasus Jalan Sumut

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut.

Tata Atur
Iklan

Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Kasus itu terbagi dalam dua klaster, yaitu empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I.

Pada 5 Mei 2026, penyidik membuka penyidikan baru dengan surat perintah penyidikan umum. Sejak September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan. Identitas mereka baru diumumkan pada 13 Oktober 2026.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Indonesia: Rincian Fee Menurut Jabatan

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa penerimaan uang itu dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara diduga menerima 4 persen dari nilai komitmen, begitu pula kepala satuan kerja.

Pejabat pembuat komitmen di lingkungan BBPJN menerima 1 sampai 1,5 persen. Bendahara dan kelompok kerja masing-masing menerima 0,5 persen. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.

Menurut KPK, penyedia proyek yang tidak membayar biaya komitmen berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Pola itu yang membuat praktik tersebut berlangsung dalam periode yang cukup panjang.

Siapa Saja yang Ditahan

Tujuh orang yang ditahan terdiri dari mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara, dua mantan kepala satuan kerja, tiga mantan pejabat pembuat komitmen, dan satu pejabat lain di lingkungan yang sama. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisial para tersangka tidak ditulis dalam artikel ini.

Penahanan berlaku untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Oktober sampai 10 November 2026. Para tersangka ditahan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam laporan CNN Indonesia, KPK menyebut penahanan dilakukan setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Penyidik menilai penahanan diperlukan agar proses penyidikan tidak terganggu.

Satu tersangka lain, yang menjabat sebagai kepala satuan kerja wilayah I, tidak menghadiri pemeriksaan sehingga belum ditahan. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua pada 26 Oktober 2026 dan meminta yang bersangkutan kooperatif.

Rincian Uang yang Diterima

Berdasarkan data KPK, penerimaan terbesar tercatat pada mantan kepala satuan kerja wilayah II, yaitu Rp3,49 miliar. Mantan kepala satuan kerja wilayah I diduga menerima Rp1,77 miliar.

Mantan pejabat pembuat komitmen di wilayah II menerima Rp1,25 miliar. Tiga pejabat pembuat komitmen lainnya masing-masing menerima Rp550 juta, Rp290 juta, dan Rp270 juta. Mantan kepala BBPJN Sumut diduga menerima Rp300 juta, sedangkan seorang mantan kasatker menerima Rp450 juta.

KPK menegaskan angka tersebut merupakan penerimaan minimum yang sejauh ini berhasil ditelusuri. Penyidik masih menelusuri kemungkinan aliran uang lain, termasuk ke pihak di luar lingkungan BBPJN, seperti dijelaskan dalam laporan Liputan6.com.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga