Tambang nasional memasuki babak baru setelah pemerintah memperketat syarat pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) melalui jalur prioritas. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini menempatkan kesiapan hilirisasi sebagai kriteria penentu, bukan pelengkap yang diperiksa setelah izin terbit.
Mengapa Tambang Nasional Mengubah Aturan Prioritas
Pemerintah menilai jalur prioritas selama ini terlalu longgar karena syarat administratif dinilai lebih dulu daripada kesiapan industri pengolahan. Permen ESDM 12/2026 menggantikan pendekatan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang lebih berfokus pada kelengkapan administrasi dan orientasi produksi hulu. Dengan aturan baru, badan usaha harus menunjukkan cetak biru pengolahan dan komitmen investasi hilir sejak tahap permohonan.
Perubahan ini menyentuh langsung cara negara membagikan wilayah tambang yang makin terbatas. Wilayah mineral logam dan batu bara yang sudah ditetapkan Menteri ESDM hanya bisa diperoleh lewat lelang umum atau pemberian prioritas. Jalur prioritas tetap ada, tetapi kini dibungkus parameter yang harus bisa diuji publik, bukan sekadar keputusan tertutup di meja pejabat.
Bagi pelaku usaha, masa tunggu setelah izin terbit tidak lagi menjadi ruang aman karena kesiapan smelter dan manfaat ekonomi daerah dibaca sebagai bagian dari kelayakan. Itulah inti pergeseran yang dibawa aturan anyar ini ke panggung tambang nasional.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Tiga Pertimbangan di Pasal 19A
Pasal 19A ayat (1) menetapkan tiga pertimbangan utama sebelum WIUP diberikan lewat jalur prioritas. Pertama, sebaran potensi geologi yang menunjukkan indikasi mineral logam atau batu bara. Kedua, manfaat nilai ekonomi bagi masyarakat. Ketiga, penciptaan lapangan kerja di daerah.
Pasal 19A ayat (2) menambahkan dua pertimbangan lain yang boleh dipakai. Pemberian WIUP dapat mempertimbangkan wilayah atau kawasan sumber daya yang berdekatan dengan masyarakat. Pertimbangan kedua adalah peningkatan nilai tambah atau hilirisasi.
Pasal 19A ayat (3) kemudian mengunci prosedurnya. Pemberian WIUP dengan cara prioritas wajib dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga mewajibkan seluruh rencana pemberian WIUP jalur prioritas diumumkan terbuka melalui laman resmi Kementerian ESDM.
Hilirisasi Jadi Syarat Sejak Pengajuan
Dalam aturan lama, kewajiban hilirisasi kerap bersifat imbauan atau tindak lanjut terpisah. Perusahaan bisa lebih dulu mengantongi wilayah, lalu membicarakan pabrik pengolahan bertahun kemudian. Permen 12/2026 memindahkan pemeriksaan itu ke depan, tepat di meja pendaftaran.
Badan usaha tidak lagi cukup dinilai dari kemampuan teknis dan finansial untuk menggali bahan mentah. Mereka harus membuktikan rencana pengembangan industri hilir serta komitmen investasi yang menyertainya. Bagi daerah yang selama ini hanya menjadi lokasi penggalian, perubahan ini berpotensi menambah nilai ekonomi yang tertinggal di wilayahnya.
Namun, syarat yang lebih ketat juga bisa mempersempit peserta. Perusahaan kecil dan koperasi yang tidak punya modal membangun smelter berisiko tersingkir di tahap awal. Pemerintah belum merinci apakah ada skema khusus bagi pelaku usaha daerah dalam aturan turunan nanti.
Jalan Panjang Putusan MK
Aturan ini lahir setelah Mahkamah Konstitusi membedah frasa pemberian prioritas dalam Undang-Undang Minerba. Dalam putusan yang dibacakan 16 Juli 2026, MK menegaskan jalur prioritas tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. Parameter harus jelas, proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel.
MK juga memutus bahwa pemberian WIUP prioritas untuk hilirisasi wajib mendahulukan pasokan dalam negeri. Kebutuhan rantai pasok domestik harus dipastikan terpenuhi sebelum pemerintah mempertimbangkan pasokan global. Pertimbangan itu tertuang dalam pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU Minerba.
Seusai putusan, Menteri ESDM menyatakan akan menyiapkan aturan turunan berbentuk peraturan menteri atau keputusan menteri. Ia menegaskan skema prioritas tidak dihapus, hanya diperbaiki tata caranya. Permen 12/2026 adalah wujud janji itu, meski sejumlah pihak menilai penantiannya cukup panjang.


