Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: LSM Soroti HPL Laoli 394,5 Hektare

23 Oktober 2026 • Admin • 115 kali dibaca
Petugas dan warga di kawasan Laoli, Desa Harapan, Luwu Timur, dalam sorotan isu tambang luwu timur
Gambar: Dok. Sulselnow.com (potret Satpol PP dan warga Laoli, Desa Harapan, 30-31 Juli 2026).
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Isu tambang luwu timur kembali bergerak dari ruang sidang ke rilis organisasi masyarakat sipil. LSM Aspirasi menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, yang menjadi pokok sengketa dengan petani setempat. Sorotan itu disampaikan bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, Kamis (22/10/2026).

Dalam materi yang disampaikan tim investigasi LSM Aspirasi bersama LBH No Viral No Justice Luwu Raya, gabungan Aliansi MUAK, AJAL, dan LBH LIRA Luwu Timur, persoalan HPL itu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian konflik agraria yang lebih luas. Mereka menilai persoalan tersebut menyangkut kepastian hak atas tanah, perlindungan warga, serta manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dan pengembangan kawasan industri.

Artikel ini merangkum apa yang disampaikan organisasi tersebut, menyertakan angka-angka yang mereka sebut, dan secara terbuka menyatakan bagian mana yang belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Tidak ada kesimpulan bersalah dalam tulisan ini, karena penetapan status hukum sepenuhnya berada pada ranah lembaga berwenang.

Tambang Luwu Timur dan HPL 394,5 Hektare

Menurut LSM Aspirasi, sekitar 177 kepala keluarga (KK) telah menggarap dan menempati lahan di Desa Harapan sejak 1998. Lahan itu, menurut mereka, dipakai untuk membangun rumah, mengelola kebun, dan mendirikan fasilitas sosial, termasuk masjid.

Tata Atur
Iklan

Mereka menyebut pada 2024 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperoleh HPL seluas 394,5 hektare di kawasan tersebut. Penerbitan itu dirujuk pada keputusan bernomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024. HPL, dalam khazanah administrasi pertanahan, adalah hak untuk mengelola tanah yang dikuasai negara, dan keberadaannya kerap bersinggungan dengan klaim penggarap yang sudah lebih dulu berada di lokasi.

Persoalan kemudian memuncak pada 30–31 Juli 2026, ketika petugas gabungan melakukan pengosongan lahan yang dipersiapkan untuk pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). LSM Aspirasi menyampaikan bahwa proses itu berdampak terhadap warga yang telah lama bermukim atau menggarap lahan.

Mereka juga mengungkap dugaan pembongkaran rumah dalam situasi yang membahayakan penghuni, termasuk keluarga dengan anak-anak dan penyandang disabilitas. Klaim mengenai kondisi saat pengosongan itu perlu diperiksa melalui keterangan warga terdampak, pemerintah daerah, dan petugas yang terlibat.

Pemerintah kabupaten, dalam pemberitaan sebelumnya, menolak penggunaan istilah penggusuran. Menurut LSM Aspirasi, Pemkab Luwu Timur mengirimkan surat klarifikasi kepada Komnas HAM pada 14 Juli 2026. LSM Aspirasi juga menyebut Komnas HAM pernah mengirim surat agar pengosongan lahan ditunda, dan menurut mereka permintaan itu tidak diindahkan.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Sengketa di PTUN dan Dana Kerohiman

Persoalan HPL itu kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. LSM Aspirasi menyebut 29 petani menggugat HPL Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.

Di jalur penyelesaian sosial, mereka menyebut dana kerohiman sekitar Rp16 miliar telah disiapkan. Dari jumlah itu, Rp11,24 miliar diklaim telah dibayarkan kepada 83 penerima, sementara sebagian warga lain masih menolak skema yang ditawarkan.

Angka-angka tersebut berasal dari materi organisasi, bukan dari laporan keuangan resmi yang dipublikasikan. Karena itu, pembaca sebaiknya membacanya sebagai klaim yang perlu dicocokkan dengan dokumen pemerintah daerah. Yang bisa dipastikan, perbedaan sikap warga terhadap skema kerohiman menunjukkan bahwa penyelesaian administratif belum berarti penyelesaian sosial.

Kebun Lada Loeha Raya hingga Lahan Atue

Selain Laoli, LSM Aspirasi menyoroti petani lada di kawasan Loeha Raya dan Tanamalia. Mereka menyebut sekitar 3.600 hingga 4.800 hektare kebun lada petani di lima desa berpotensi terdampak kegiatan pertambangan nikel PT Vale Indonesia.

Mereka juga mengangkat persoalan pemanggilan petani oleh aparat penegak hukum di bidang kehutanan atas dugaan perambahan hutan. LSM Aspirasi meminta status kawasan dan dasar penanganan terhadap petani diperjelas, dengan mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan dan kegiatan pertanian masyarakat.

Dalam materi yang sama, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan petani. Persoalan lada di Loeha Raya sendiri bukan hal baru; kawasan itu sudah lama dibicarakan sebagai sentra produksi yang berhadapan dengan tumpang tindih kepentingan.

LSM Aspirasi juga menyoroti Desa Atue, Kecamatan Malili. Mereka menyebut terjadi perselisihan terkait penguasaan lahan aset desa seluas 42 hektare yang dikaitkan dengan peluang memperoleh kompensasi dari kegiatan pertambangan, dengan perbedaan klaim mengenai luasan lahan yang diminta dan yang sebelumnya dirintis. Menurut materi tersebut, Kepala Desa Atue telah menerbitkan imbauan agar masyarakat tidak menggarap lahan tanpa dokumen yang sah.

Di wilayah Ussu, Lantua Mahalona, Angkona, dan Seba-Seba, mereka menyinggung dugaan pembukaan kawasan hutan untuk jalan tambang serta konflik penguasaan lahan yang melibatkan sejumlah kepentingan, termasuk perusahaan dan proyek pembangkit listrik.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga