Minggu, 1 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Luwu Timur: LSM Soroti HPL Laoli 394,5 Hektare

23 Oktober 2026 • Admin • 115 kali dibaca
Petugas dan warga di kawasan Laoli, Desa Harapan, Luwu Timur, dalam sorotan isu tambang luwu timur
Gambar: Dok. Sulselnow.com (potret Satpol PP dan warga Laoli, Desa Harapan, 30-31 Juli 2026).
ASM Group
Iklan

Tanah Ulayat dan IUP PT CLM

Satu bagian lain dari materi itu menyoroti tanah yang disebut sebagai tanah ulayat Kedatuan Luwu di sekitar Kilometer 7, 8, dan 9 Desa Harapan. Menurut LSM Aspirasi, lahan yang diklaim seluas 3.145 hektare itu masuk dalam wilayah IUP PT Citra Lampia Mandiri (CLM), dengan rincian sekitar 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru.

Mereka meminta kejelasan mengenai status tanah, dasar penguasaan, dan proses penyelesaian hak pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Mereka juga menyinggung dugaan persoalan dalam pengelolaan kuasa waris yang menurut mereka perlu ditelusuri. Klaim semacam ini membutuhkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak berkepentingan sebelum disimpulkan.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

Tata Atur
Iklan

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Pertanyaan soal Manfaat Ekonomi

Di luar konflik agraria, LSM Aspirasi mempertanyakan hubungan antara besarnya aktivitas pertambangan dan manfaat ekonomi yang diterima warga Luwu Timur. Mereka mengutip data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengenai 67 izin atau wilayah pertambangan baru pada 2025 dengan total luasan yang diklaim mencapai 137.726 hektare.

Rinciannya menurut mereka: IUP seluas 59.135 hektare, IUPK 77.426 hektare, dan WIUP 1.165 hektare. Angka dan klasifikasi itu, seperti disebut dalam materi, masih perlu dicocokkan dengan data resmi instansi berwenang agar cakupan izin dan total luasannya dapat dipastikan.

Mereka juga mencantumkan angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Timur 2012–2021 sebesar Rp2.174.448.001.390,25, atau rata-rata sekitar Rp217,4 miliar per tahun. Menurut mereka, data itu perlu dibaca bersama penerimaan daerah dari sektor pertambangan, termasuk pajak dan retribusi serta Dana Bagi Hasil sumber daya alam.

Inti argumennya sederhana: bila aktivitas ekstraktif besar, transparansi penerimaan daerah dan manfaat yang dirasakan warga semestinya sebanding. Pernyataan yang mereka kaitkan dengan DPRD Luwu Timur soal tingginya belanja rutin juga perlu ditelusuri melalui dokumen resmi atau konfirmasi kepada anggota dewan yang bersangkutan.

Tuntutan dan Hal yang Belum Terkonfirmasi

LSM Aspirasi menyampaikan sejumlah tuntutan: meminta Presiden mempertimbangkan moratorium izin pertambangan baru hingga audit menyeluruh, mendesak pemerintah pusat meminta penjelasan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam soal kebijakan pertanahan dan pengelolaan pertambangan, serta meminta Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran hak warga dalam pengosongan lahan Laoli, terutama menyangkut perlindungan anak dan penyandang disabilitas.

Mereka juga meminta lembaga penegak hukum menelaah penerimaan daerah dari sektor pertambangan dan memeriksa aspek hukum penerbitan HPL Laoli bila ditemukan indikasi pelanggaran. Kepada pemerintah provinsi dan DPRD Sulawesi Selatan, mereka mendorong pembahasan kebijakan yang dinilai dapat memperkuat penerimaan daerah. Perusahaan yang disebut dalam materi diminta terbuka soal penyelesaian dampak sosial dan kompensasi lahan.

Semua tuntutan itu merupakan sikap organisasi. Pelaksanaan moratorium, audit, maupun tindakan hukum tetap memerlukan penilaian lembaga berwenang berdasarkan peraturan dan bukti yang tersedia. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT IHIP, PT Vale Indonesia, maupun PT CLM atas seluruh persoalan yang disorot.

SuaraLutim mencatat dinamika ini sebagai bagian dari isu yang lebih panjang. Sebelumnya kami memberitakan sengketa lahan kawasan industri IHIP dan langkah Polda mendalami laporan petani Laoli. Keduanya memperlihatkan bahwa persoalan tanah di Luwu Timur bergerak di beberapa jalur sekaligus: administratif, pidana, dan sosial.

FAQ: HPL Laoli dan Konflik Agraria

Berapa luas HPL yang disorot?

LSM Aspirasi menyebut HPL seluas 394,5 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, merujuk keputusan bernomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024. Angka ini berasal dari materi organisasi dan belum dikonfirmasi ulang oleh pemerintah daerah dalam pemberitaan tersebut.

Apakah sengketa ini sudah masuk pengadilan?

Menurut LSM Aspirasi, 29 petani menggugat HPL tersebut di PTUN Makassar melalui perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.

Apakah pemerintah daerah sudah menanggapi?

Belum ada tanggapan resmi yang dimuat dalam materi maupun pemberitaan terkait. Pemerintah kabupaten sebelumnya menolak penggunaan istilah penggusuran dan disebut mengirim surat klarifikasi kepada Komnas HAM pada 14 Juli 2026.

Apakah warga sudah menerima kompensasi?

LSM Aspirasi menyebut dana kerohiman sekitar Rp16 miliar disiapkan, dengan Rp11,24 miliar diklaim telah dibayarkan kepada 83 penerima. Sebagian warga lain masih menolak skema yang ditawarkan.

Sumber

Laporan utama: Sulselnow.com, “LSM Aspirasi Soroti HPL Laoli 394,5 Hektare dan Rentetan Konflik Agraria di Luwu Timur” (22 Oktober 2026), yang mengutip pemberitaan MerakNusantara.com. Latar pemberitaan sebelumnya: SuaraLutim dan SuaraLutim.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar tambang Luwu Timur ada di kanal tambang Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga