Kamis, 22 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Tambang & Industri

Tambang Lutim: 4,2 MW Daya Hibah Vale Belum Terserap

22 Oktober 2026 • Admin • 12 kali dibaca
Suasana pembahasan APBD 2027 DPRD Luwu Timur soal daya hibah tambang lutim
Gambar: Dok. Karebata.id (pembahasan Ranperda APBD 2027 DPRD Luwu Timur, Oktober 2026)
ASM Group
Iklan

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Tata Atur
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Sebanyak 4,2 megawatt daya listrik dari hak daya hibah PLTA PT Vale Indonesia untuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum terserap ke jaringan PLN. Persoalan itu masuk sorotan Fraksi Golkar DPRD Luwu Timur dalam pandangan atas Rancangan Peraturan Daerah APBD 2027, Rabu (21/10/2026), karena menyangkut salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Golkar, Aripin, menyebut dari hak daya 10,7 MW milik pemerintah kabupaten, daya yang terserap PLN saat ini masih berkisar 6,5 hingga 7 MW. Selisih sekitar 4,2 MW dinilainya sebagai kehilangan peluang pendapatan. Dalam berita tambang lutim ini, yang perlu dibaca bukan hanya angka, tetapi juga rantai administrasi yang membuat daya itu belum menjadi rupiah di kas daerah.

Tambang Lutim: Apa Itu Daya Hibah dan Mengapa Masuk PAD

Daya hibah adalah bagian daya listrik yang diserahkan perusahaan pemegang konsesi kepada daerah sebagai bagian dari komitmen kemitraan. Di Luwu Timur, hak itu berasal dari PLTA milik PT Vale Indonesia yang memasok listrik ke sistem kelistrikan setempat, termasuk jaringan PLN.

Karena dijual ke PLN, hasil penjualannya tercatat sebagai penerimaan daerah. Aripin menyebut pos itu resmi menopang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dalam struktur APBD Luwu Timur. Artinya, setiap megawatt yang tidak terserap bukan sekadar angka teknis di ruang kontrol, melainkan potensi penerimaan yang tidak terbentuk.

“Dari sisi manajemen fiskal, sisa daya sekitar 4,2 Megawatt yang tidak terserap tersebut merupakan opportunity loss atau kehilangan peluang pendapatan,” kata Aripin dalam pandangan fraksi, seperti dikutip Karebata.id.

Tiga pertanyaan yang diajukan Fraksi Golkar

Fraksi Golkar tidak berhenti pada hitungan kerugian. Mereka mengajukan tiga hal yang perlu dijelaskan pemerintah daerah agar persoalan ini tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.

  • Penyebab 4,2 MW daya belum terserap ke jaringan PLN, termasuk apakah kendala berada di sisi pembangkit, jaringan, atau administrasi penjualan.
  • Kendala belum terpasangnya meteran listrik di Sumasang, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, yang disebut berkaitan dengan penyerapan daya.
  • Dorongan agar Badan Pendapatan Daerah memimpin negosiasi harga jual daya kepada PT PLN, dari Rp600 per kilowatt hour menjadi minimal Rp900 per kilowatt hour.

Poin ketiga bersifat strategis. Bila volume daya yang terserap tetap, harga jual menjadi variabel yang paling cepat mengubah penerimaan. Dengan daya terserap sekitar 6,5–7 MW, selisih tarif Rp300 per kWh berpotensi menambah penerimaan daerah secara signifikan sepanjang tahun, tergantung pola produksi dan penyerapan aktual.

Tambang Lutim dan Struktur Penerimaan Daerah

Luwu Timur adalah daerah dengan basis industri ekstraktif yang kuat. Karena itu, penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada pajak dan retribusi biasa, tetapi juga pada instrumen kemitraan dengan perusahaan, termasuk bagi hasil, dana tanggung jawab sosial, dan penyerahan aset atau hak tertentu seperti daya listrik.

Ketika satu instrumen tidak berjalan optimal, tekanan pada APBD muncul dalam dua arah. Di sisi pendapatan, ruang belanja menyempit. Di sisi belanja, kebutuhan infrastruktur dan layanan dasar tetap harus dipenuhi. Inilah alasan pembahasan daya hibah menjadi relevan bagi warga yang tidak pernah membaca dokumen APBD.

Pembahasan APBD 2027 sendiri masih berjalan. Setelah pandangan umum fraksi pada 21 Oktober 2026, DPRD menjadwalkan paripurna jawaban Bupati pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyatakan seluruh catatan fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan pemerintah daerah.

“Semua catatan, saran, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan bagi pemerintah daerah,” ujarnya, dikutip Luwuraya.com.

Konfirmasi teknis belum diperoleh

Hingga berita ini disusun, SuaraLutim belum memperoleh keterangan resmi dari PT Vale Indonesia maupun PLN mengenai penyebab belum terserapnya 4,2 MW daya dan status pemasangan meteran di Sumasang. Pemerintah kabupaten melalui Bapenda juga belum menyampaikan penjelasan rinci di luar tanggapan umum Sekda. Karena itu, artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran; yang tercatat adalah sorotan fraksi dan komitmen pemerintah untuk mengevaluasi.

Perlu dicatat pula bahwa persoalan daya hibah berbeda dari isu lingkungan yang belakangan mencuat di sekitar proyek pipa minyak perusahaan yang sama. Keduanya menyangkut hubungan daerah dan perusahaan, tetapi berada di ranah yang berbeda: yang satu fiskal, yang lain lingkungan dan sosial.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga