MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur dalam rapat paripurna di Malili, Senin (31/8/2026). Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Penyerahan dokumen itu disaksikan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah itu menandai dimulainya tahapan pembahasan anggaran perubahan.
Rapat paripurna turut dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses perseorangan masa sidang III oleh perwakilan masing-masing daerah pemilihan, yaitu Rusdi Layong, Abdul Halim, Harisal, Wahidin Wahid, dan Aripin. Agenda berlanjut dengan penutupan masa sidang III tahun sidang 2025/2026 sekaligus pembukaan masa sidang I tahun sidang 2026/2027.
Dalam sambutannya, Wabup Puspawati mengatakan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat target dan sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai. Dokumen itu juga menjadi dasar penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Luwu Timur Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 ke DPRD
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026 menandai masuknya dokumen anggaran ke meja DPRD Luwu Timur untuk dibahas bersama. Tahapan ini menjadi awal proses legislasi anggaran yang akan menentukan penyesuaian program dan belanja daerah pada sisa tahun anggaran.
Sebelum diserahkan, rancangan tersebut disusun oleh pemerintah daerah bersama perangkat daerah terkait. Setelah diterima DPRD, pembahasan berpindah ke alat kelengkapan dewan yang menangani urusan anggaran sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
Siapa yang Menyerahkan dan Menerima Dokumen
Dokumen Ranperda diserahkan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, dan diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte. Prosesi penyerahan berlangsung terbuka dalam rapat paripurna yang dihadiri anggota dewan dan jajaran pemerintah kabupaten.
Selain itu, hadir Wakil Ketua DPRD Hj. Harisah Suharjo, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Wakapolres Kompol Hajriadi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri. Kehadiran mereka menggambarkan koordinasi antarlembaga dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Rangkaian Agenda Paripurna di Malili
Rapat paripurna di Malili tidak hanya membahas penyerahan rancangan anggaran. Agenda dirangkaikan dengan penyampaian laporan hasil reses perseorangan masa sidang III oleh perwakilan daerah pemilihan.
Reses merupakan kegiatan anggota dewan menemui konstituen di daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi. Hasil penjaringan itu dilaporkan dalam forum resmi agar dapat menjadi bahan pertimbangan program dan anggaran.
Tiga Arah Kebijakan Perubahan APBD 2026
Wabup Puspawati memaparkan tiga arah kebijakan umum dalam Perubahan APBD 2026. Ketiganya menyangkut sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang saling memengaruhi dalam menjaga keseimbangan keuangan kabupaten.
Arah kebijakan itu menjadi panduan dalam menyusun rincian program serta kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai pada perubahan anggaran tahun berjalan.
Pendapatan: Peningkatan PAD dan Kapasitas Fiskal
Pada sisi pendapatan, kebijakan perubahan APBD difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kapasitas fiskal daerah. Upaya itu penting agar pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Penguatan PAD berkaitan dengan pengelolaan sumber penerimaan daerah, termasuk pajak daerah dan retribusi. Pemerintah kabupaten menargetkan penerimaan yang lebih terukur agar ruang fiskal daerah tetap sehat.
Belanja: Prioritas Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dari sisi belanja, prioritas diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur. Keempat sektor itu dinilai berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi warga.
Kebijakan tersebut menempatkan belanja daerah sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan sekadar belanja rutin. Rincian programnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan.
Pembiayaan: Menutup Defisit dengan Hati-hati
Pada sisi pembiayaan, kebijakan diarahkan untuk menutup defisit dengan tetap menjaga kondisi keuangan daerah. Pemerintah kabupaten menekankan pengelolaan anggaran yang cermat agar tidak menimbulkan beban baru di kemudian hari.
Wabup Puspawati mengajak seluruh pihak mengelola APBD secara cermat, transparan, dan akuntabel. “Dalam mengelola APBD untuk dilakukan secara lebih cermat, transparan, akuntabel dan berprinsip pada asas kelayakan dan kepatutan,” terangnya.