Jumat, 23 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Indonesia: Transum Gratis bagi Pencari Kerja Jakarta

23 Oktober 2026 • zul • 7 kali dibaca
Halte TransJakarta Jakarta International Stadium pada malam hari
Irvan Cahyo N, CC BY-SA 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita Indonesia hari ini soal janji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan transportasi umum bagi pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan itu memperluas penerima Kartu Layanan Gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Pencari kerja akan memperoleh kartu khusus untuk menaiki transportasi milik Pemprov DKI.

Apa yang Diumumkan Pramono

Pramono menyampaikan kebijakan itu saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis 22 Oktober 2026. Dalam acara itu, ia menargetkan tingkat pengangguran terbuka Jakarta turun menjadi 3,5 persen. Angka pengangguran disebut sudah turun ke 5,79 persen pada Mei 2026.

Menurut Pramono, Jakarta perlu menjadi contoh bagi daerah lain dalam membuka lapangan kerja. Ia meminta kepala dinas terkait bergerak cepat mencapai target tersebut. Pernyataan itu dikutip detikcom dari acara yang sama.

Bursa kerja itu melibatkan sekitar 100 perusahaan dengan 12 ribu lowongan. Sebanyak 28.484 lamaran masuk secara daring sejak kegiatan dibuka. Jumlah itu belum termasuk pelamar yang datang langsung ke lokasi.

Tata Atur
Iklan

Acara itu menjadi ajang pemerintah daerah mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Model bursa kerja seperti ini sudah berjalan beberapa tahun. Yang baru adalah janji fasilitas transportasi bagi peserta.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Berita Indonesia: Transum Gratis Mulai 1 Januari 2027

Berita Indonesia soal transportasi gratis ini sebenarnya sudah mencuat sejak akhir September 2026. Pemprov DKI mengumumkan perluasan penerima Kartu Layanan Gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Pramono menegaskan perluasan itu berlaku bersamaan dengan penyesuaian tarif.

Enam golongan baru ditambahkan ke daftar penerima. Pencari kerja dengan KTP DKI Jakarta menjadi salah satunya. Pramono menyebut mereka nanti akan diberi kartu khusus sebagai tanda penerima manfaat.

Cakupan layanannya meliputi Transjakarta, Transjabodetabek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, seperti dilaporkan Berita Jakarta. Pemerintah Provinsi menyiapkan aturan teknis untuk menentukan siapa yang berhak. Rincian syaratnya dijanjikan lewat peraturan gubernur.

Enam Golongan Baru

Selain pencari kerja, ada pendamping penyandang disabilitas yang kini ikut dibebaskan. Sebelumnya hanya penyandang disabilitas yang mendapat fasilitas, sementara pendamping tetap membayar. Pasien rujukan rutin juga masuk daftar baru.

Pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU turut mendapat fasilitas. Pelaku UMKM binaan Pemprov DKI juga dimasukkan. Korban bencana alam dalam masa pemulihan melengkapi enam golongan baru itu.

Sebelum perluasan, Pemprov DKI sudah membebaskan 15 golongan. Daftar itu mencakup peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU serta sejumlah kelompok lain. Penambahan enam golongan menaikkan total menjadi 21.

Kriteria tiap golongan akan menentukan beban anggaran. Pendamping penyandang disabilitas, misalnya, perlu bukti hubungan keluarga atau surat kuasa. Pasien rujukan rutin perlu surat dari fasilitas kesehatan.

Syarat dan Mekanisme Kartu

Pencari kerja mesti memiliki KTP DKI Jakarta untuk masuk kategori baru ini. Mereka juga perlu menunjukkan bukti atau keterangan yang menyatakan status sebagai pencari kerja. Belum ada penjelasan apakah surat keterangan dari kelurahan bisa dipakai.

Kartu khusus akan menjadi tanda penerima manfaat di lapangan. Pramono belum merinci bentuk kartu, proses pendaftaran, dan masa berlakunya. Semua rincian itu disebut akan diatur dalam peraturan gubernur.

Sistem pendaftaran kemungkinan memakai basis data kependudukan DKI. Pemprov belum menyebut apakah pendaftaran dilakukan lewat aplikasi JAKI atau layanan kelurahan. Pilihan itu memengaruhi kemudahan akses bagi warga tanpa ponsel pintar.

Sosialisasi menjadi pekerjaan rumah berikutnya. Warga perlu tahu cara mendaftar sebelum 1 Januari 2027. Tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran pada bulan-bulan pertama.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga