Politik nasional kembali menyoroti kasus film dokumenter Pesta Babi. Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap sutradaranya, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemanggilan ulang itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Oktober 2026. Menurut dia, pemanggilan sebelumnya pada 19 Oktober ditunda karena pihak yang mendampingi tidak hadir.
Selain Dandhy, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap Ketua LBH Papua Merauke yang disebut dengan inisial JTW. Jadwalnya pada 28 Oktober 2026 atau sebelum tanggal tersebut.
Politik Nasional: Jadwal Klarifikasi dan Status Perkara
Budi menyatakan klarifikasi dilakukan untuk meminta keterangan terkait laporan yang dilayangkan salah satu narasumber film. Hingga kini, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan.
Status itu bisa berubah menjadi penyidikan bila penyidik menemukan cukup bukti. Sebaliknya, perkara bisa dihentikan jika unsur pidana tidak terpenuhi.
Menurut keterangan yang dikutip CNN Indonesia, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli. Polisi meminta waktu agar pemeriksaan dilakukan secara komprehensif.
Polda Metro Jaya menegaskan pemanggilan ini bagian dari proses hukum biasa. Mereka meminta agar ruang kerja penyidik tidak terganggu selama proses berlangsung.
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penyidik biasanya meminta pendapat ahli pidana dan ahli hak kekayaan intelektual. Keterangan itu dipakai menilai apakah unsur perbuatan pidana benar-benar terpenuhi.
Proses tersebut memakan waktu karena melibatkan dokumen produksi film, perizinan narasumber, dan riwayat pemutaran. Semua itu menjadi bahan penilaian sebelum status perkara ditentukan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Laporan Mama Sinta dan Pokok Persoalan
Laporan teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Pelapornya adalah Yasinta Moiwend, tokoh perempuan adat Marind-Anim Merauke yang dikenal sebagai Mama Sinta.
Mama Sinta mempersoalkan penggunaan wajah dan aktivitasnya dalam film tanpa izin. Ia merasa dirugikan karena film itu diputar berulang di berbagai tempat.
Dalam laporan tersebut, penyidik merujuk sejumlah ketentuan. Menurut Suara.com, rujukan itu mencakup Pasal 243 KUHP, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Hak Cipta.
Untuk JTW, laporan dikaitkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Keduanya dilaporkan dalam satu berkas perkara yang sama.
Alasan Kuasa Hukum Menolak Undangan Pertama
Dandhy tidak hadir pada pemanggilan 19 Oktober 2026. Melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi, ia menyampaikan surat tanggapan yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Kuasa hukum menyebut undangan klarifikasi bernomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026. Surat itu meminta kehadiran pada 19 Oktober pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara.
Menurut TAUD, undangan klarifikasi tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. Karena itu, mereka menilai tidak ada kewajiban untuk hadir.
TAUD juga menyebut surat panggilan tidak memenuhi syarat formil. Alasannya, status pemanggilan tidak dijelaskan secara gamblang dalam surat tersebut.
Surat Baru dan Jadwal 27 Oktober
Setelah pemanggilan pertama ditunda, penyidik mengirim undangan baru. Menurut VIVA, surat tertanggal 20 Oktober 2026 meminta Dandhy hadir pada 27 Oktober pukul 11.00 WIB.
Lokasi yang disebut sama, yaitu Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan. Dandhy diminta membawa dokumen terkait perkara.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi apakah kuasa hukum akan memenuhi undangan kedua. Sikap mereka masih merujuk pada argumen bahwa undangan klarifikasi tidak punya dasar hukum acara.
Perbedaan penafsiran itu menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Sebab, proses pemanggilan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan status hukum.


