Politik nasional kembali diwarnai benturan terbuka antara organisasi masyarakat dan seorang menteri. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya, Hercules Rosario de Marshal, berselisih dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait soal status lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. DPR kini meminta Badan Pertanahan Nasional menengahi.
Perselisihan itu mencuat setelah pernyataan keras Hercules beredar luas di media sosial. Ia menegaskan lahan yang dipersoalkan bukan tanah kosong, melainkan lahan yang menurutnya sudah dibebaskan dengan uang pribadi. Nilai pembebasan yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Di sisi lain, Maruarar menyatakan lahan tersebut adalah aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia. Pemerintah berencana membangun rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di atas lahan itu. Perbedaan klaim inilah yang kini menjadi pintu masuk mediasi di Badan Pertanahan Nasional.
Politik Nasional: Adu Klaim di Bantaran Rel Tanah Abang
Lahan yang disengketakan berada di bantaran rel kereta dekat Stasiun Tanah Abang. Kawasan itu padat dan bernilai ekonomi tinggi karena berada di pusat perdagangan Jakarta. Rencana pembangunan rumah susun membuat status tanahnya menjadi perhatian banyak pihak.
Menurut Maruarar, status lahan sudah diperiksa ke beberapa instansi. Ia mengaku mengecek ke Badan Pertanahan Nasional, direksi PT Kereta Api Indonesia, dan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara. Kesimpulan yang ia pegang, tanah itu jelas aset negara.
Hercules menolak kesimpulan itu. Dalam video yang diunggah akun organisasinya, ia menyatakan telah mengeluarkan uang untuk membebaskan lahan tersebut. Ia juga mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk meminta kejelasan status tanah.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Klaim Dua Kubu yang Saling Bertolak Belakang
Kubu Hercules berpegang pada dokumen lama yang diwariskan sejak masa pemerintahan kolonial. Kuasa hukum organisasi itu menyebut lahan merupakan milik ahli waris berdasarkan hak verponding yang kemudian dikonversi. Dokumen itu menjadi dasar klaim kepemilikan oleh keluarga penggugat.
Mereka juga menyinggung surat keterangan kelurahan yang menunjukkan penguasaan fisik lahan sejak 2004 sampai 2007. Menurut versi ini, lahan terus ditempati sampai sekarang. Hak pengelolaan yang dipegang PT Kereta Api Indonesia dinilai terbit belakangan, yaitu pada 2008.
Sementara pemerintah berpegang pada catatan Badan Pertanahan Nasional. Maruarar menyatakan sertifikat hak pengelolaan atas lahan itu tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia. Karena itu, pemerintah menilai pembangunan rumah susun adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat.
Perkara 241/Pdt.G/2026 Masih Berjalan
Sengketa ini bukan hanya perdebatan di ruang publik. Gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat mempersoalkan kepemilikan lahan yang diklaim pemerintah sebagai aset negara.
Keberadaan perkara itu membuat rencana pembangunan rumah susun belum bisa berjalan mulus. Pemerintah menyatakan lahan belum dapat dipakai selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, warga yang menunggu hunian murah ikut menanggung ketidakpastian.
Hercules bertindak sebagai pendamping ahli waris dalam perkara tersebut. Ia bukan pihak yang menggugat secara pribadi, melainkan mendampingi keluarga penggugat bersama tim hukum organisasinya. Posisi itulah yang membuat konfliknya dengan menteri menjadi sorotan.
DPR Minta BPN Turun Tangan
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta Badan Pertanahan Nasional memediasi kedua pihak. Menurutnya, perbedaan klaim atas hak harus diselesaikan melalui lembaga yang berwenang memberi penjelasan status tanah. BPN dinilai sebagai pihak paling otoritatif untuk itu.
Irawan menjelaskan, jika tanah benar sudah menjadi aset negara, kepemilikannya semestinya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun karena ada klaim berbeda, proses berikutnya adalah mediasi. Komisi II menyerahkan kasus konkret ini kepada pemerintah dan pengadilan.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan batas kerja DPR. Komisi II mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, bukan memutus kasus individual. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari BPN soal permintaan mediasi tersebut.


