Sabtu, 24 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Modus Uji Kadar Nikel PT CNI Dibongkar

24 Oktober 2026 • zul • 24 kali dibaca
Kawasan tambang nikel di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara
Marwan Mohamad, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Tambang nasional kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap peran pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama. Peran itu disebut melengkapi rangkaian manipulasi dokumen yang membuat ekspor berjalan tanpa kewajiban pasar domestik. Kasus ini menyeret satu korporasi dan lima orang sebagai tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir Rp401 miliar.

Pengungkapan terbaru muncul lewat keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Pejabat yang disebut berperan adalah Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada dinas tersebut. Menurut rilis itu, pejabat bersangkutan diminta tidak memverifikasi secara menyeluruh dokumen persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.

Permintaan itu bukan perkara kecil. Dokumen yang lolos tanpa uji menyeluruh kemudian dipakai sebagai syarat persetujuan ekspor. Akibatnya, persetujuan yang seharusnya tidak terbit justru menjadi dasar pengapalan nikel ke luar negeri. Penyidik menilai alur itulah yang memunculkan kerugian keuangan negara.

Tambang Nasional: Alur Manipulasi Dokumen yang Dibongkar

Kasus ini bermula pada rentang 2017 sampai 2019. PT Ceria Nugraha Indotama memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu disebut melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation.

Tata Atur
Iklan

Untuk melancarkan ekspor, penyidik menduga ada rekayasa pada dokumen uji kadar nikel. Perusahaan dilaporkan meminta laboratorium di Kendari menerbitkan hasil uji yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen itulah yang kemudian dilampirkan dalam pengajuan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM.

Masalah bertambah karena perusahaan belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya saat rekomendasi izin ekspor diproses. Penyidik menyebut rekomendasi justru terbit lebih dulu. Setelah itu, perusahaan meminta dua pejabat dinas provinsi meloloskan dokumen persetujuan rencana kerja tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Peran Pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara

Dalam rilis Kejaksaan Agung, peran Kepala Bidang Mineral dan Batubara serta Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP disebut sebagai pintu terakhir pelolosan dokumen. Keduanya diminta tidak melakukan verifikasi komprehensif atas pengajuan perusahaan. Permintaan itu disebut disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kini penyidik memaparkan peran pejabat setingkat kepala seksi dalam alur yang sama. Menurut keterangan resmi itu, persetujuan rencana kerja yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah.

Mengapa Kewajiban Pasar Domestik Penting

Kewajiban pasar domestik dirancang agar bahan mentah tetap tersedia bagi industri dalam negeri. Negara ingin memastikan smelter dan pabrik di dalam negeri mendapat pasokan sebelum bijih dikirim ke luar. Aturan ini juga menjadi alat tekan agar hilirisasi berjalan, bukan hanya wacana di atas kertas.

Ketika kewajiban itu dilewati, dua kerugian muncul bersamaan. Negara kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk, sementara industri domestik kehilangan pasokan. Dalam banyak kasus, smelter nasional harus membeli bahan baku dengan harga yang lebih mahal karena kelangkaan buatan.

Praktik semacam ini juga melemahkan data produksi nasional. Ekspor yang tidak tercatat rapi membuat perencanaan kuota dan penerimaan negara meleset. Pembahasan kuota nikel untuk smelter dalam negeri, misalnya, menjadi sulit dihitung jika arus ekspor tidak terkendali seperti dilaporkan dalam artikel kebutuhan nikel smelter 320 juta ton.

Kerugian Negara Rp401 Miliar

Nilai kerugian negara dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hasil penghitungan itu menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara. Angka Rp401 miliar disebut sebagai kerugian yang timbul dari ekspor tanpa pemenuhan kewajiban domestik dan manipulasi dokumen pendukung.

Selain menghitung kerugian, penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lain, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, dan menahan satu tersangka selama 20 hari. Penahanan itu berlangsung di rumah tahanan negara di Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan lain, penyidik menyita uang sekitar Rp401 miliar dari perusahaan. Penyitaan itu disebut sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Namun proses pengembalian penuh masih bergantung pada putusan pengadilan dan langkah hukum lanjutan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga