SuaraLutim.com – Tambang nasional kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap kebutuhan pasokan bijih nikel untuk smelter yang terverifikasi mencapai sekitar 320 juta ton. Angka itu disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Cecep Mochammad Yasin, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada awal Oktober 2026. Pemerintah menyatakan angka tersebut masih akan berkembang seiring bertambahnya fasilitas pengolahan yang beroperasi.
Tambang Nasional: Kebutuhan Smelter Nikel 320 Juta Ton
Menurut Cecep, kapasitas pengolahan nikel di dalam negeri terus bertambah dari tahun ke tahun. Beberapa smelter bahkan masih dalam proses pembangunan dan akan segera memasuki tahap commissioning. Kondisi itu membuat pemerintah harus memetakan ulang kecocokan antara kebutuhan industri hilir dan kemampuan produksi tambang di hulu.
Keterangan itu disampaikan dalam forum industri hilirisasi di Jakarta pada awal Oktober 2026. Istilah terverifikasi di sini merujuk pada fasilitas pengolahan yang kapasitasnya sudah dicatat pemerintah, termasuk yang belum beroperasi penuh. Dengan kata lain, angka 320 juta ton menggambarkan proyeksi kebutuhan jangka menengah, bukan konsumsi riil hari ini.
Bagaimana Pemerintah Menghitung Kebutuhan Smelter
Pemerintah tidak hanya melihat permintaan perusahaan tambang, tetapi juga menilai kesesuaian antara kapasitas tambang dan kebutuhan fasilitas pengolahan. Cadangan yang tersedia, kelengkapan izin, serta rekam jejak produksi menjadi bahan pertimbangan. Perhitungan itu kemudian dipakai untuk memutuskan apakah permohonan kuota sebuah perusahaan layak dipenuhi atau tidak.
Pendekatan tersebut menjelaskan mengapa permohonan kuota sering tidak disetujui penuh. Pemerintah berdalih, tambahan pasokan hanya masuk akal bila smelter penerima benar-benar siap menyerap bijih. Sebaliknya, penambahan kuota tanpa kepastian penyerapan berisiko membuat bijih menumpuk dan harga tertekan.
“Smelter saat ini terverifikasi bahwa yang akan terbangun untuk nikel itu di angka 320 jutaan yang kalau kami dapatkan. Tapi memang tentunya itu masih berkembang dari tahun ke tahun,” ujar Cecep, dikutip Kontan dan Warta Ekonomi.
Selain menghitung kebutuhan, pemerintah juga mencocokkan angka tersebut dengan kesesuaian cadangan dan izin yang dimiliki setiap perusahaan. Evaluasi dilakukan berkala agar pengajuan kuota produksi badan usaha tidak melampaui kemampuan tambang yang sebenarnya. Pemerintah berpendapat, pendekatan itu penting untuk menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan.
Evaluasi RKAB dan Kinerja Perusahaan Tambang
Kebutuhan pasokan smelter menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Untuk 2026, Kementerian ESDM menetapkan kuota produksi bijih nikel di kisaran 260 juta sampai 270 juta ton pada awal tahun. Pemerintah kemudian memberikan kelonggaran terukur pada Juli dengan mempertimbangkan kebutuhan industri dan kinerja masing-masing perusahaan.
Cecep menjelaskan, perusahaan yang menunjukkan performa produksi sesuai target mendapat tambahan alokasi kuota. Sebaliknya, perusahaan yang realisasinya jauh dari permohonan dinilai belum layak menerima tambahan. “Bulan Juli itu kita lihat dari sisi kebutuhan smelternya terverifikasi sekian, tapi dari performa produksi dari masing-masing perusahaan ternyata tidak sesuai dengan diharapkan,” katanya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah memproyeksikan realisasi produksi bijih nikel tahun ini mencapai sekitar 290 juta ton. Angka itu disebut hampir sama dengan realisasi tahun sebelumnya. Proyeksi ini masih bisa bergerak karena produksi bergantung pada cuaca, kesiapan alat, dan kondisi pasar.
Relaksasi Kuota dan Permintaan Industri Hilir
Relaksasi kuota dinilai menjadi jalan tengah antara menjaga harga komoditas dan memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan. Pemerintah berulang kali menyatakan tidak ingin pasokan berlebihan yang berpotensi menekan harga nikel. Di sisi lain, smelter yang sudah beroperasi membutuhkan pasokan stabil agar tidak kehilangan efisiensi.
Pelaku usaha umumnya meminta kepastian waktu dan volume kuota sejak awal tahun. Ketidakpastian membuat perusahaan sulit menyusun rencana produksi, pembelian alat, hingga target penjualan. Pemerintah menjawab permintaan itu dengan skema evaluasi berkala, meski konsekuensinya volume final baru diketahui di pertengahan tahun.
Ketegangan antara dua kepentingan itu membuat kebijakan RKAB selalu menjadi sorotan pelaku usaha. Kalangan pengusaha meminta kepastian waktu dan volume, sementara pemerintah menekankan evaluasi berkala. SuaraLutim.com pernah mengulas wacana pembatasan pembangunan smelter pirometalurgi dalam artikel moratorium smelter setengah jadi.


