Sabtu, 31 Oktober 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Desa & Kecamatan

Berita Luwu Timur: Sindu Agung Siapkan Perangkat Desa

26 Oktober 2026 • Admin • 45 kali dibaca
Pengukuhan panitia penjaringan perangkat desa di Aula Kantor Desa Sindu Agung Mangkutana dalam berita luwu timur
Gambar: Dok. Kilaspubliknews.com (pengukuhan panitia penjaringan perangkat desa Sindu Agung, 23 Oktober 2026).
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MANGKUTANA — Berita luwu timur dari Kecamatan Mangkutana. Pemerintah Desa Sindu Agung mengukuhkan Panitia Penjaringan Perangkat Desa pada Jumat (23/10/2026) malam di Aula Kantor Desa Sindu Agung. Kegiatan yang dijadwalkan mulai pukul 19.30 WITA itu menjadi bagian dari tahapan persiapan pengisian perangkat desa.

Pengukuhan panitia bukan acara seremonial semata. Di desa, panitia inilah yang memegang tahapan paling sensitif: pengumuman lowongan, verifikasi berkas, penyusunan soal, pelaksanaan ujian, sampai penyampaian hasil ke kepala desa melalui Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala Desa Sindu Agung, M. Aris Suprojo, menekankan pentingnya komitmen panitia menjalankan tugas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Panitia yang telah diberikan amanah diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami ingin proses penjaringan ini berjalan tertib dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.

Tata Atur
Iklan

Mengapa Transparansi Jadi Kunci

Pengisian perangkat desa sering menjadi sumber perselisihan di banyak daerah. Penyebabnya jarang soal kompetensi, tetapi soal proses: siapa yang tahu informasi lowongan, bagaimana nilai dihitung, dan apakah warga bisa memeriksa hasilnya.

Karena itu, kehadiran unsur masyarakat dalam pengukuhan panitia punya makna. Undangan di Sindu Agung tidak hanya ditujukan kepada Camat Mangkutana, Ketua dan anggota BPD, perangkat desa, kepala dusun, dan staf desa, tetapi juga kepada lembaga desa, PKK, RT/RW, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Semakin banyak pihak yang menyaksikan tahapan awal, semakin kecil ruang bagi tuduhan main mata di kemudian hari. Ini bukan jaminan, tetapi setidaknya memberi warga titik untuk bertanya.

Peran BPD dan Camat

Dalam struktur pemerintahan desa, BPD berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, dan ikut serta dalam proses pengangkatan perangkat desa. Camat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan agar tahapan berjalan sesuai aturan.

Kolaborasi dua pihak itu penting karena perangkat desa bukan pegawai yang dipilih bebas oleh kepala desa. Prosedurnya diatur, dan hasilnya harus bisa dipertanggungjawabkan ke warga.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tahapan yang Biasanya Dilalui

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat dan mendapat pertimbangan BPD. Pelaksanaannya kemudian diatur lebih teknis melalui peraturan menteri dan peraturan daerah.

Meski rincian teknis di setiap kabupaten bisa berbeda, alur umumnya mencakup beberapa langkah berikut:

  • Penetapan kebutuhan jabatan dan pembentukan panitia penjaringan oleh kepala desa.
  • Pengumuman lowongan secara terbuka, lengkap dengan syarat dan jadwal.
  • Pendaftaran dan verifikasi berkas administrasi.
  • Tes tertulis dan/atau wawancara, sesuai ketentuan yang dipakai.
  • Pengumuman hasil dan penyampaian usulan kepada kepala desa.
  • Konsultasi ke camat, pertimbangan BPD, lalu pelantikan dan penetapan.

SuaraLutim tidak mencantumkan jadwal atau formasi jabatan yang akan diisi di Sindu Agung karena informasi itu belum diumumkan dalam pemberitaan yang tersedia. Warga yang ingin mendaftar sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah desa.

Kualitas Layanan sebagai Ukuran Akhir

Bagi warga, hasil akhir pengisian perangkat desa bukan nama yang duduk di kursi, melainkan kecepatan layanan. Surat keterangan, pengurusan administrasi kependudukan, dan pelayanan bantuan sosial semuanya melewati meja perangkat desa.

Karena itu, desa yang ingin memperbaiki layanan biasanya menempatkan kompetensi administratif sebagai syarat utama. Kemampuan membaca dokumen, mengoperasikan aplikasi layanan, dan mencatat dengan rapi kini sama pentingnya dengan kedekatan sosial dengan warga.

Hal itu juga sejalan dengan agenda penguatan tata kelola desa di Luwu Timur. Sebelumnya, sebanyak 125 anggota BPD di kabupaten ini dibekali pelatihan tata kelola desa, dengan penekanan pada peran pengawasan dan pemahaman regulasi.

Peran Warga setelah Panitia Dibentuk

Setelah panitia dikukuhkan, warga punya tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, memantau pengumuman resmi di kantor desa atau kanal informasi desa. Kedua, memeriksa apakah syarat yang diminta sesuai ketentuan. Ketiga, menyampaikan keberatan melalui BPD bila menemukan kejanggalan, disertai bukti atau keterangan yang jelas.

Cara penyampaian juga menentukan. Aduan yang menyebut tahapan, tanggal, dan pihak terkait lebih mudah ditindaklanjuti daripada keluhan umum tanpa rincian.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga