Minggu, 20 September 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Pemerintahan

Berita Luwu Timur: Tim Gabungan Sidak SPBU Sorowako

22 Agustus 2026 • Admin
Tim gabungan Luwu Timur saat mengecek penyaluran BBM bersubsidi di SPBU
Gambar: Pedomanrakyat.com

LUWU TIMUR — Tim Gabungan Kabupaten Luwu Timur turun langsung ke lapangan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi berupa LPG tabung tiga kilogram dan BBM bersubsidi tahun 2026. Kehadiran tim di lokasi untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengecek kondisi penyaluran BBM bersubsidi.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop UKM-P), Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta jajaran Polres Luwu Timur, di antaranya Reskrim, Samapta, Intelkam, dan Lantas. Pada Jumat (21/8/2026), tim mengunjungi Pertamina Sorowako dan Pertamina Wasuponda. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Jody Dharma.

Turut mendampingi dalam kegiatan itu Kepala Dinas Dagkop UKM-P Senfry Oktavianus, Kasat Lantas Iptu Malkadri, Kasat Samapta AKP Ismail, Kasat Intelkam Iptu Surachman S., dan Camat Nuha Arief Fadillah Amier. Keterlibatan sejumlah unsur itu menunjukkan pengawasan distribusi barang bersubsidi tidak hanya menjadi tugas satu perangkat daerah.

Luwu Timur Sidak SPBU, Barcode dan Surat Rekomendasi Diperiksa

Di lokasi, Kepala Dinas Dagkop UKM-P Luwu Timur Senfry Oktavianus memberikan imbauan kepada petugas SPBU dan pengguna BBM agar menaati aturan yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan, barcode yang digunakan saat melakukan pengisian BBM harus sesuai dengan kendaraan. Hal tersebut untuk mencegah adanya pengguna yang melakukan pengisian sebanyak dua kali dengan barcode berbeda atau milik orang lain.

Selanjutnya, terkait surat rekomendasi, Senfry menegaskan bahwa pengisian BBM bersubsidi tidak dapat diwakili. Masing-masing pemilik surat rekomendasi harus datang langsung dan melakukan pengisian sesuai dengan nama yang tertera dalam surat rekomendasi. Ketentuan itu menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran tepat sasaran.

Setiap kendaraan yang ingin mengisi BBM bersubsidi juga wajib memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan dokumen lainnya. Jika ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang dipersyaratkan, kendaraan tersebut akan ditahan dan diserahkan ke Polres Luwu Timur. Aturan itu disampaikan agar pengguna mempersiapkan dokumen sebelum datang ke SPBU.

“Ke depan, jika ada yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan tindakan tegas,” tegas Senfry.

LPG Tiga Kilogram dan BBM Bersubsidi dalam Satu Payung Pengawasan

SK Bupati yang menjadi dasar kegiatan ini mencakup dua jenis barang bersubsidi sekaligus, yaitu LPG tabung tiga kilogram dan bahan bakar minyak bersubsidi. Cakupan itu membuat tim pengawasan bergerak pada dua komoditas yang menyentuh kebutuhan harian warga. Penyaluran keduanya dinilai perlu diawasi dengan pola yang sama.

Kegiatan yang dilakukan kali ini masih sebatas memberikan imbauan sekaligus menyosialisasikan SK Bupati Luwu Timur terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Sosialisasi tersebut akan dilakukan di seluruh Pertamina yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Tahapan itu dipilih agar pengguna dan petugas memahami aturan lebih dahulu.

Sosialisasi di lapangan juga menjadi sarana bagi tim untuk melihat langsung kondisi penyaluran. Temuan awal di lokasi akan menjadi bahan evaluasi pada tahap pengawasan berikutnya. Dengan begitu, kebijakan yang dijalankan bisa menyesuaikan kondisi riil di lapangan.

Masyarakat diimbau melengkapi persyaratan sebelum mengisi BBM bersubsidi. Dokumen yang tertib mempercepat pelayanan di SPBU dan mengurangi risiko kendaraan ditahan. Selain itu, pengguna yang taat aturan membantu menjaga kuota subsidi tetap tersedia bagi yang berhak.

Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga