Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Luwu Timur dan Isu Pencabutan Moratorium Daerah Baru

1 November 2026 • Admin • 29 kali dibaca
Rapat Pimpinan Nasional Forkonas PP DOB di Jakarta yang membahas moratorium daerah otonomi baru
Gambar: Dok. Luwuraya.com (Rapimnas Forkonas PP DOB di Gedung Joang 45, Jakarta)
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka di tingkat nasional, dan Luwu Timur berada di dalam salah satu usulannya. Pencabutan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) menjadi agenda utama Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PP DOB), yang dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 September 2026.

Isu ini masuk kategori berita luwu timur karena salah satu usulan yang dikawal delegasi Sulawesi Selatan adalah pembentukan Provinsi Luwu Raya, wilayah yang mencakup Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.

Berita Luwu Timur: Posisi dalam Usulan Provinsi Luwu Raya

Dalam sejumlah dokumen pembagian daerah pemilihan dan pembahasan pemekaran, Luwu Raya dikenal sebagai kawasan yang terdiri atas Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Empat wilayah itulah yang selama ini disebut dalam usulan pembentukan provinsi baru.

Bagi Luwu Timur, usulan ini menyentuh persoalan yang sangat praktis: siapa yang mengurus jalan provinsi, bagaimana pembagian kewenangan pendidikan menengah, dan sejauh mana kebijakan daerah bisa disesuaikan dengan kondisi lokal.

Tata Atur
Iklan

Namun, sampai berita ini disusun, belum ada keputusan yang mengubah status administrasi wilayah. Moratorium pembentukan DOB masih menjadi kebijakan yang berlaku, dan justru karena itu forum-forum pengusul menempatkan pencabutan moratorium sebagai agenda pertama.

Iklan

Kawasan Paviliun Akademika di Akademika Townhouse Gowa

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola

Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.

Buka paviliun.site

Dua Agenda Utama Forkonas

Ketua Forkoda Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP CDOB) Sulawesi Selatan, Hasbi Syamsu Ali, menyampaikan ada dua agenda utama yang menjadi fokus konsolidasi nasional.

Pertama, mendorong pemerintah pusat mencabut moratorium pembentukan DOB. Kedua, mengawal penyusunan dan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah.

“Ada hal yang diperjuangkan, yaitu mencabut moratorium. Yang kedua, mengawal draft RPP. Semangatnya sangat luar biasa,” kata Hasbi, seperti dikutip Luwuraya.com.

Menurutnya, kepastian kebijakan penataan daerah diperlukan oleh wilayah-wilayah yang selama ini telah mengusulkan pembentukan daerah baru. Melalui konsolidasi nasional, para pengusul berupaya memperkuat koordinasi dan menyatukan strategi untuk mengawal aspirasi mereka kepada pemerintah pusat.

Empat Usulan dari Sulawesi Selatan

Dalam forum tersebut, delegasi Sulawesi Selatan mengawal empat usulan pembentukan daerah otonomi baru:

  • Kabupaten Toraja Barat.
  • Kabupaten Bone Selatan.
  • Kabupaten Luwu Tengah.
  • Provinsi Luwu Raya.

Sebanyak 12 orang delegasi Sulawesi Selatan hadir dalam konsolidasi nasional itu. Hasbi menegaskan, perjuangan pembentukan DOB juga melibatkan wilayah lain di Indonesia, bukan hanya Sulawesi Selatan.

Perlu dicatat, Kabupaten Luwu Tengah adalah usulan pemekaran dari wilayah Kabupaten Luwu, bukan dari Luwu Timur. Penyebutan keempat usulan itu penting agar pembaca tidak menyimpulkan bahwa Luwu Timur akan dimekarkan menjadi kabupaten baru.

Argumen yang Dipakai Pengusul

Hasbi menilai pembentukan DOB tidak sekadar berkaitan dengan perubahan struktur administrasi pemerintahan. Menurutnya, pemekaran berhubungan dengan upaya mendekatkan pelayanan publik dan memperluas jangkauan pemerintahan.

Selain itu, pembentukan daerah baru diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, aspirasi pemekaran perlu diperjuangkan melalui jalur kelembagaan dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau itu amanah konstitusi, hak konstitusional, tentu semua upaya akan kita lakukan,” tegasnya.

Argumen jarak dan pelayanan sering menjadi dasar utama. Di wilayah yang luas dengan kondisi geografis berat, rentang kendali pemerintahan memang memengaruhi kecepatan layanan. Namun, argumen ini juga sering dibantah dengan alasan biaya politik dan administrasi yang tinggi bila daerah baru dibentuk.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga