Senin, 2 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Politik

Berita Lutim: Pansus DPRD Tagih Pajak Vale Rp159 Miliar

2 November 2026 • Admin • 29 kali dibaca
Kunjungan kerja Pansus DPRD Luwu Timur ke Jakarta membahas pajak Vale dan berita lutim
Gambar: Dok. Tekape.co/Facebook @sarkawi.hamid (kunjungan Pansus DPRD Luwu Timur ke Jakarta, 28-30 Oktober 2026).
ASM Group
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Tata Atur
Iklan

Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar kunjungan kerja ke Jakarta pada 28–30 Oktober 2026. Agenda rombongan bukan hanya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, tetapi juga dua persoalan keuangan yang langsung menyangkut kas daerah: hibah scrap PT Vale Indonesia Tbk dan sengketa penafsiran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Dalam pembahasan anggaran, pemerintah daerah mencantumkan angka sekitar Rp159 miliar terkait objek pajak itu. Berita lutim ini penting karena menyangkut penerimaan yang sudah masuk asumsi belanja.

Angka tersebut belum menjadi penerimaan. Ia tercatat sebagai potensi di batang tubuh Perubahan APBD 2026, sementara perusahaan disebut memiliki tafsir berbeda atas dasar pengenaan pajak dan berencana mengajukan keberatan. Inilah mengapa kunjungan legislatif ke ibu kota menjadi penting: sebagian persoalan tidak bisa diselesaikan di Malili karena menyangkut kebijakan pusat dan kesepakatan dengan pemegang saham mayoritas Vale.

Berita Lutim: Tiga Agenda dalam Satu Kunjungan Kerja

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menjelaskan bahwa rombongan mengunjungi tiga institusi dalam empat hari. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah diterima Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Hari berikutnya, rombongan diterima pejabat Subdirektorat Wilayah II Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pada Jumat, 30 Oktober 2026, agenda berlanjut ke manajemen MIND ID/PT Vale Indonesia Tbk.

Di Dinas Lingkungan Hidup DKI, menurut laporan Tekape.co (1/11/2026), rombongan mendalami rantai pengelolaan sampah dari tempat penampungan sementara, TPS 3R, tempat pengolahan sampah terpadu, hingga tempat pemrosesan akhir. Jakarta juga menerapkan pendekatan ekonomi sirkular melalui unit pelaksana teknis daerah dan badan layanan umum daerah dengan melibatkan swasta, plus sistem retribusi rumah tangga.

Bagi Luwu Timur, model itu relevan karena persoalan sampah di daerah bukan sekadar soal armada angkut. Yang dibutuhkan adalah sistem berjenjang: pemilahan di rumah, pengolahan di tingkat kawasan, dan pembiayaan yang jelas. Tanpa itu, peraturan daerah hanya menjadi kewajiban administratif tanpa perubahan di lapangan.

Pada 24 Oktober 2026, SuaraLutim pernah membahas keterkaitan rancangan regulasi ini dengan citra kawasan wisata danau dalam artikel PAN Luwu Timur: Ranperda Sampah dan Wajah Wisata Danau. Persoalannya sederhana: kawasan danau yang kotor menurunkan nilai pengalaman wisata, seindah apa pun lanskapnya.

Pajak MBLB dan Angka Rp159 Miliar

Persoalan kedua menyangkut material reject atau disposal overburden dari kegiatan pertambangan Vale. Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas objek tersebut. Namun perusahaan menafsirkan berbeda frasa “dimanfaatkan” dalam ketentuan yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan disebut berencana mengajukan keberatan.

Sarkawi menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta jawaban atas surat pemerintah daerah menjadi dasar untuk menyatakan material itu dapat dikenakan pajak. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Karena perbedaan tafsir itulah angka Rp159 miliar muncul. Menurut Sarkawi, angka tersebut telah dicantumkan pemerintah daerah dalam batang tubuh Perubahan APBD 2026. Konsekuensinya jelas: bila penerimaan itu tidak terealisasi sesuai rencana, sejumlah pos belanja berpotensi terdampak.

Perlu ditegaskan, angka Rp159 miliar adalah nilai yang disampaikan dalam konteks pembahasan anggaran, bukan hasil audit final atas kewajiban perusahaan. Kepastian jumlah yang dapat ditagih bergantung pada dasar perhitungan, ketentuan hukum, dan penyelesaian keberatan. Sampai berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi PT Vale atau MIND ID yang dapat dikutip mengenai angka tersebut.

Isu pajak daerah dari sektor tambang sebenarnya bukan hal baru di Luwu Timur. Sebelumnya SuaraLutim mencatat penguatan koordinasi penerimaan dari pajak kendaraan hingga MBLB dalam artikel Berita Lutim: Sinergi Pajak PKB hingga MBLB Diperkuat. Yang baru kali ini adalah besarnya angka yang dipertaruhkan dalam satu objek pajak.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga