Sengketa pemutusan hubungan kerja di sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, masuk ke proses mediasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat. Sejumlah pekerja mempersoalkan cara penanganannya, sementara mediator membantah tuduhan berpihak kepada perusahaan. Dua versi itu beredar publik dalam sepekan terakhir, dan keduanya perlu dibaca bersama agar tidak menjadi kesimpulan sepihak.
Artikel ini tidak menyebut nama mediator maupun perusahaan, dan tidak menyimpulkan siapa benar. Yang bisa dipetakan adalah duduk perkara, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, serta hal-hal yang sebaiknya disiapkan pekerja ketika berhadapan dengan situasi serupa.
Duduk Perkara: Pengurangan Karyawan hingga PHK
Menurut laporan RadarLuwu pada 28 Oktober 2026, persoalan bermula dari pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan. Kebijakan itu memicu aksi mogok kerja, yang kemudian dijawab perusahaan dengan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pekerja.
Keterangan tersebut dihimpun media itu dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keselamatan. Sumber menilai PHK dilakukan secara sepihak dan merugikan warga lokal Luwu Timur yang bekerja sebagai buruh di perusahaan tersebut.
Sengketa kemudian memasuki proses tripartit di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Luwu Timur. Menurut laporan yang sama, perselisihan antara pekerja dan perusahaan dilaporkan ke instansi itu pada Agustus 2026.
Sumber juga menyoroti pertemuan pada 19 Mei 2026 antara mediator dan pimpinan perusahaan, yang dalam laporan awal disebut berlangsung tertutup. Pertemuan itu diduga mengarahkan perkara agar berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Perlu dicatat, seluruh bagian ini bersumber dari keterangan pihak yang tidak bersedia disebut namanya. Perusahaan belum memberikan pernyataan yang dapat dikutip, sehingga artikel ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Klarifikasi soal Netralitas Mediator
Pada 29 Oktober 2026, mediator yang dipersoalkan menyampaikan tanggapan tertulis kepada redaksi RadarLuwu. Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan tugas dan fungsi Mediator Hubungan Industrial, termasuk soal pertemuan 19 Mei 2026.
Menurut klarifikasi itu, pertemuan tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang menjadi tugas mediator terhadap para pihak: pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan serikat buruh. Pembinaan dinilai tidak tepat disebut tertutup karena tujuannya mengedukasi para pihak agar memahami regulasi ketenagakerjaan.
Klarifikasi itu juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani mediator, sebab perselisihan dengan perusahaan baru dilaporkan ke instansi tersebut pada Agustus 2026. Mediator menyatakan senantiasa menjaga netralitas, dan para pihak memperoleh kesempatan sama untuk menyampaikan pendapat serta menyerahkan data dan bukti.
Mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator memediasi agar perselisihan selesai secara musyawarah mufakat. Bila para pihak gagal bersepakat, mediator berhak mengeluarkan anjuran tertulis yang kemudian dijawab para pihak. Jika salah satu pihak menolak anjuran, perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam klarifikasinya, mediator menegaskan tidak mengarahkan perselisihan agar berlanjut ke pengadilan, melainkan mengikuti prosedur yang diatur undang-undang. Rumusan ini penting karena perbedaan antara “mengarahkan” dan “menjalankan prosedur” menjadi inti perselisihan versi publik.
Dokumen PKWT yang Dipersoalkan
RadarLuwu juga menerima salinan satu halaman perjanjian kerja berkop perusahaan, dibuat di Sorowako pada 26 Juli 2025. Halaman itu hanya memuat pasal penutup: klausul bahwa perjanjian dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan berkekuatan hukum sama, dengan kolom tanda tangan kedua pihak.
Sumber menilai ada kejanggalan pada dokumen tersebut dan menduga tanda tangan di dalamnya tidak sah. Namun media itu menyatakan belum dapat memverifikasi keasliannya, dan menegaskan bahwa penentuan sah atau tidaknya tanda tangan serta dokumen merupakan kewenangan penyidik bersama ahli.
Dalam klarifikasinya, mediator menyatakan dugaan pemalsuan perjanjian kerja waktu tertentu bukan ranah mediator sehingga dapat dilimpahkan kepada pihak berwajib. Perjanjian kerja yang menjadi pegangan mediator adalah dokumen PKWT yang tercatat di instansi tersebut.
Bagi pekerja, persoalan ini menunjukkan pentingnya menyimpan dokumen sendiri. Salinan perjanjian, bukti pembayaran upah, absensi, dan surat-surat lain menjadi bahan utama ketika perselisihan masuk ke meja mediator.


