Tambang nasional kembali masuk ruang sidang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana perkara korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kamis, 5 November 2026. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
Perkara ini menyangkut perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin perusahaan itu sudah dicabut pada 2017. Namun penyidik menduga kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tetap berjalan sampai 2025.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,7 triliun. Angka itu menjadikannya salah satu perkara tambang dengan nilai kerugian terbesar yang masuk persidangan tahun ini. Lima terdakwa akan diadili dalam lima nomor perkara terpisah.
Tambang Nasional: Sidang Perdana Digelar 5 November
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan jadwal sidang kepada wartawan pada Senin, 2 November 2026. Menurutnya, perkara sudah diregistrasi melalui sistem e-Berpadu pada 29 Oktober 2026. Sidang perdana direncanakan pada Kamis pekan ini.
Nomor perkara yang terdaftar adalah 86 sampai 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kelima nomor itu dipakai untuk lima terdakwa dalam perkara yang sama. Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahap pertama yang akan dijalani para terdakwa.
Rincian jadwal dan nomor perkara dimuat dalam laporan ANTARA. Sementara laporan Kompas.com memuat konteks nilai kerugian negara dan riwayat penetapan tersangka.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Lima Terdakwa dan Lima Nomor Perkara
Lima terdakwa terdiri dari pihak swasta dan pejabat publik. Mereka adalah pemilik manfaat perusahaan, direktur perusahaan, pejabat kantor pelabuhan, seorang manajer umum perusahaan penyedia dokumen analisis batu bara, dan pemilik sebuah perusahaan batu bara lain. Latar peran itu dirangkum dalam laporan Katadata.
Sesuai kebijakan redaksi, nama lengkap para terdakwa tidak ditulis dalam artikel ini. Fokus pemberitaan diarahkan pada peran masing-masing dan konstruksi dakwaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemisahan nomor perkara adalah praktik biasa di pengadilan tindak pidana korupsi. Setiap terdakwa menjalani persidangan sendiri meski perkaranya sama. Hal ini memungkinkan hakim menilai peran masing-masing secara terpisah.
Izin Dicabut 2017 tetapi Tambang Berjalan
Izin perusahaan dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Keputusan itu bertanggal 19 Oktober 2017 dan mengakhiri perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Setelah pencabutan, perusahaan seharusnya menghentikan seluruh kegiatan.
Namun penyidik menduga kegiatan penambangan dan penjualan tetap berlangsung. Menurut Kejaksaan Agung, perusahaan diduga memakai dokumen perizinan yang tidak sah. Kegiatan itu disebut berjalan hingga 2025 dengan melibatkan penyelenggara negara.
Durasi dugaan pelanggaran yang panjang menjadi sorotan. Delapan tahun kegiatan tanpa izin memunculkan pertanyaan tentang pengawasan. Pengawasan izin tambang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi pelabuhan.
Kerugian Negara Rp17,7 Triliun
Nilai kerugian negara Rp17,7 triliun disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Juli 2026. Menurut keterangan itu, angka tersebut baru mencakup kerugian keuangan negara dan belum termasuk kerugian perekonomian negara. Penyidik saat itu masih menelusuri aset untuk pemulihan kerugian.
Perhitungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara memakai metode berbeda. Kerugian keuangan negara dihitung dari uang negara yang hilang, sedangkan kerugian perekonomian mencakup dampak yang lebih luas. Karena itu, angka akhir dalam perkara ini bisa lebih besar dari Rp17,7 triliun.
Nilai perkara sebesar itu membuat proses pemulihan aset menjadi sama pentingnya dengan pidana. Kejaksaan memiliki mekanisme pemulihan aset melalui badan khusus. Namun hasilnya bergantung pada aset yang masih bisa disita.


