Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Tambang Nasional: Sidang Korupsi Izin Batu Bara Dimulai

2 November 2026 • zul • 24 kali dibaca
Ilustrasi aktivitas penambangan batu bara di Kalimantan Timur
Consigliere Ivan via Wikimedia Commons, CC BY 2.0
ASM Group
Iklan

Peran Pejabat Pelabuhan dalam Dakwaan

Salah satu terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung. Menurut materi penyidikan, ia bertugas pada September 2022 sampai Mei 2025. Dalam periode itu ia disebut menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi perusahaan terafiliasi.

Penyidik menduga ia mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal memuat batu bara dari perusahaan yang izinnya sudah dihentikan. Ia juga diduga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat tersebut. Uang itu disebut berasal dari salah satu perusahaan pengirim.

Selain itu, ia diduga tidak memeriksa Laporan Hasil Verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dokumen itu menjadi syarat terbitnya surat perintah berlayar. Tanpa pemeriksaan, keabsahan muatan tidak terverifikasi.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Dokumen Analisis dan Perusahaan Afiliasi

Seorang terdakwa lain menjabat sebagai General Manager perusahaan penyedia jasa analisis batu bara. Ia diduga bekerja sama membuat sertifikat analisis atau Certificate of Analysis. Sertifikat itu bersumber dari tambang di wilayah perjanjian yang izinnya sudah dicabut.

Direktur perusahaan, bersama pemilik manfaat, diduga memakai dokumen dua perusahaan lain tanpa izin. Salah satunya dipakai sebagai kontraktor tambang, satunya lagi untuk dokumen pengiriman. Batu bara disebut tetap ditambang dan diekspor hingga 2025.

Skema semacam ini sering disebut sebagai penggunaan dokumen perusahaan lain. Modusnya membuat aktivitas tambang tampak sah secara administratif. Pembuktiannya biasanya bertumpu pada dokumen, keterangan saksi, dan aliran uang.

Mengapa Kasus Ini Penting bagi Tata Kelola Tambang

Kasus ini menyoroti celah antara pencabutan izin dan penghentian kegiatan di lapangan. Pencabutan izin di atas kertas tidak otomatis menghentikan produksi. Diperlukan pengawasan lapangan dan penegakan hukum yang berjalan bersamaan.

Persoalan serupa juga muncul di sektor lain, seperti pada pergerakan harga batu bara acuan yang dipengaruhi pasokan. Ketika produksi ilegal tetap masuk pasar, harga dan tata kelola sama-sama terganggu. Negara kehilangan royalti sekaligus kehilangan kendali atas kuota.

Di sisi lain, kinerja perusahaan tambang yang patuh ikut menjadi sorotan pasar, seperti pada lonjakan laba kontraktor tambang yang baru dirilis. Perbandingan itu menunjukkan bahwa kepatuhan izin punya nilai ekonomi jangka panjang. Perusahaan yang bermain di area abu-abu menghadapi risiko hukum yang besar.

Jalannya Persidangan dan Tahapan Berikutnya

Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim akan menanyakan sikap terdakwa. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari jaksa penuntut umum. Jaksa menyiapkan sejumlah saksi dan bukti elektronik untuk mendukung dakwaan.

Proses ini biasanya berlangsung berbulan-bulan. Setiap terdakwa memiliki tim penasihat hukum sendiri. Agenda sidang berikutnya akan ditentukan setelah sidang perdana selesai.

Publik dapat memantau perkembangan melalui pemberitaan maupun sistem informasi pengadilan. Putusan baru akan menentukan apakah dakwaan terbukti. Sebelum itu, semua terdakwa masih dianggap tidak bersalah.

Apa yang Diketahui

Sidang perdana digelar pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Perkara terdaftar dengan nomor 86 sampai 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst sejak 29 Oktober 2026. Lima terdakwa akan diadili dalam perkara terpisah.

Izin perusahaan dicabut pada 19 Oktober 2017, tetapi kegiatan tambang diduga berjalan sampai 2025. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara Rp17,7 triliun. Nilai itu terkait aktivitas tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Apa yang Belum Terkonfirmasi

Belum ada keterangan resmi soal total aset yang sudah disita untuk pemulihan kerugian. Kerugian perekonomian negara juga belum dihitung dalam angka Rp17,7 triliun. Kedua hal itu akan terjawab dalam dakwaan dan pemeriksaan ahli.

Pihak perusahaan juga belum menyampaikan pembelaan resmi di persidangan. Sejumlah laporan menyebut perkara ini terkait empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, sebagaimana dirilis ANTARA. Perkembangan jumlah terdakwa dan materi dakwaan akan dipastikan pada sidang perdana.

FAQ Seputar Sidang Korupsi Tambang PT AKT

Kapan sidang perdananya? Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berapa kerugian negaranya? Kejaksaan Agung menyebut Rp17,7 triliun terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Mengapa perusahaan tetap beroperasi? Izinnya dicabut pada 2017, tetapi penyidik menduga perusahaan memakai dokumen perizinan tidak sah dan tetap menambang serta mengekspor hingga 2025.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar kabar Luwu Timur ada di kanal kabar Luwu Timur.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga