Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Polri Larang Semua Personel Pakai Vape

2 November 2026 • zul • 28 kali dibaca
Ilustrasi uap rokok elektrik atau vape, bukan perangkat yang disita dalam kasus di Medan
Lindsay Fox, CC BY 2.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Berita politik hari ini datang dari Mabes Polri: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani pada 30 Oktober 2026. Aturan berlaku sejak tanggal penerbitan.

Isi Surat Edaran Kapolri SE/9/X/2026

Surat edaran itu menyasar seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Cakupannya mulai dari Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Tidak ada pengecualian berdasarkan pangkat atau satuan kerja.

Menurut Suara.com, aturan itu juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian. Mereka yang kedapatan memakai vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Kebijakan ini melengkapi aturan disiplin yang sudah ada. Liputan6.com mencatat larangan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Berita Politik: Sanksi Disiplin hingga Pidana

Kapolri menjelaskan konsekuensi bagi pelanggar. Jika personel menggunakan vape, sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin. Namun bila vape yang dipakai mengandung narkotika, sanksi bisa naik menjadi pidana.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi di Mabes Polri pada Senin, 2 November 2026. CNN Indonesia mengutipnya secara langsung: kalau isinya bahan kimia, sejauh ini hukuman disiplin, tetapi kalau sampai ada narkotika maka bisa dipidanakan.

Penegasan itu penting karena memberi batas antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Penggunaan vape biasa masuk ranah aturan internal. Penggunaan vape berisi narkotika masuk ranah hukum pidana dan bisa berujung proses di luar kelembagaan Polri.

ANTARA mencatat penegasan serupa dari Kapolri pada kesempatan yang sama. Dua pemberitaan itu sepakat pada inti kebijakan: larangan berlaku menyeluruh, dan sanksi diberikan berlapis sesuai isi perangkat yang dipakai.

Alasan Polri Melarang Vape

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menjelaskan dasar kebijakan itu. Peredaran narkotika kini tidak hanya memakai bentuk konvensional, tetapi juga cairan yang disamarkan sebagai liquid vape. Kandungannya sulit dibedakan secara kasatmata.

Karena itu, Polri menilai perangkatnya perlu dilarang, bukan hanya zatnya. Vape terdiri atas tiga komponen utama, yaitu perangkat, cartridge sebagai wadah, dan liquid sebagai isi. Penyamaran terjadi di ruang yang sulit diperiksa tanpa pengujian.

Surat edaran itu juga merujuk hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional terhadap sampel pengguna vape. Temuannya mencakup indikasi diabetes akibat penurunan insulin, sementara sekitar 92 persen sampel mengalami gangguan paru. Angka itu dikutip Suara.com dari isi surat edaran.

Bukan Kebijakan Pertama di Kawasan

Polri tidak sendirian. Johnny menyebut beberapa negara ASEAN sudah menerapkan larangan serupa, di antaranya Singapura dan Thailand. Badan Narkotika Nasional juga telah melarang pegawainya menggunakan vape.

Langkah itu menempatkan Polri sejajar dengan institusi lain yang lebih dulu membatasi penggunaan vape di lingkungan internal. Alasannya bukan hanya kesehatan, tetapi juga upaya memutus jalur peredaran narkotika cair.

Kebijakan internal semacam ini memang tidak mengikat masyarakat umum. Namun, institusi penegak hukum menilai contoh dari dalam penting agar aturan tidak terlihat hanya menyasar pihak lain.

Pengawasan dari Masyarakat

Polri membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan personel memakai vape. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 110, kode QR yang disediakan Propam, atau langsung ke Bidpropam Polda dan Sipropam Polres.

Menurut Johnny, langkah itu merupakan bentuk pengawasan horizontal. Masyarakat tidak hanya menjadi objek penegakan aturan, tetapi juga pihak yang mengawasi perilaku aparat di lapangan.

Mekanisme itu belum menjelaskan bagaimana laporan diverifikasi. Belum ada keterangan resmi soal tenggat penanganan, bentuk sanksi yang dijatuhkan, atau apakah hasil penanganan laporan dipublikasikan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga