Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Berita Politik: Polri Larang Semua Personel Pakai Vape

2 November 2026 • zul • 28 kali dibaca
Ilustrasi uap rokok elektrik atau vape, bukan perangkat yang disita dalam kasus di Medan
Lindsay Fox, CC BY 2.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Kaitan dengan Peredaran Vape Narkotika

Kebijakan ini muncul di tengah sejumlah pengungkapan kasus vape berisi narkotika. Di Medan, satuan reserse narkoba menangkap seorang pegawai lembaga pemasyarakatan yang diduga menjadi kurir 599 unit vape mengandung narkoba.

Menurut keterangan polisi yang dikutip ANTARA, pelaku tergiur imbalan Rp20 juta dan telah dua kali menjalankan peran serupa. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Sesuai kebijakan redaksi, nama dan inisialnya tidak ditulis karena proses hukum masih berjalan.

Kasus itu menjelaskan mengapa vape menjadi perhatian. Perangkatnya mudah dibawa, isinya sulit dikenali, dan penggunaannya lazim di ruang publik. Kombinasi itu membuka celah bagi peredaran zat terlarang.

Iklan

Tata Atur
Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Dukungan Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan dukungan terhadap langkah Polri. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, kebijakan itu sejalan dengan fatwa haram penggunaan vape yang ditetapkan pada Januari 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

Muhammadiyah juga membentuk Muhammadiyah Tobacco Control Network sebagai ujung tombak pengendalian tembakau dan rokok elektrik. Jaringan itu melibatkan perguruan tinggi dan lembaga internal organisasi.

Dukungan ini memberi kebijakan Polri landasan sosial yang lebih luas. Namun, fatwa dan surat edaran tetap berbeda sifat: fatwa mengikat warga Muhammadiyah secara keagamaan, sedangkan surat edaran mengikat personel Polri secara kedinasan.

Apa yang Diketahui dan Apa yang Belum Terkonfirmasi

Yang sudah diketahui: surat edaran bernomor SE/9/X/2026 ditandatangani 30 Oktober 2026 dan berlaku sejak diterbitkan. Larangan mencakup personel di semua tingkat, serta tamu dan pengunjung di lingkungan kerja kepolisian.

Yang belum terkonfirmasi: jumlah personel yang sudah diperiksa, jumlah sanksi yang dijatuhkan, dan bentuk pengawasan rutin di tiap satuan. Belum ada pula keterangan resmi soal mekanisme pemeriksaan kandungan vape yang dipakai personel.

Perdebatan publik juga menyisakan pertanyaan soal batas privasi. Larangan berlaku di luar kedinasan, sehingga pengawasannya menuntut kejelasan prosedur agar tidak menabrak hak personel sebagai warga negara.

Langkah Setelah Surat Edaran

Tahap berikutnya adalah sosialisasi di setiap satuan. Kapolres di daerah sudah menyatakan kesiapan melaksanakan dan menyosialisasikan larangan tersebut kepada jajaran masing-masing.

Rubrik ini pernah mencatat dorongan fatwa haram vape dalam artikel Dorongan Fatwa Haram Vape Mengeras. Permintaan Kapolri agar MUI mengharamkan rokok elektrik juga pernah dibahas dalam artikel Kapolri Minta MUI Haramkan Rokok Elektrik.

Yang bisa diuji publik sekarang adalah pelaksanaannya. Kebijakan ini akan dinilai dari apakah sanksi benar-benar dijatuhkan, dan apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti atau berhenti sebagai kanal pengaduan.

Dampak bagi Kebijakan Antinarkotika

Larangan vape bukan kebijakan tunggal. Polri juga menjalankan pemberantasan peredaran narkotika secara umum, termasuk jaringan yang memakai perangkat sehari-hari sebagai kemasan. Vape masuk kategori itu karena bentuknya lazim dan sulit dikenali.

Dalam jangka pendek, kebijakan internal ini lebih banyak menyentuh disiplin anggota. Dampak pada peredaran narkotika bergantung pada penindakan terhadap pemasok, bukan hanya pada pengguna. Kasus di Medan menunjukkan rantai pasok masih berjalan meski barang bukti berhasil disita.

Kepala BNN juga telah melarang pegawainya memakai vape. Jika institusi lain mengikuti, tekanan terhadap peredaran narkotika cair bisa lebih besar. Namun, tanpa koordinasi penindakan, larangan internal hanya memindahkan konsumsi ke ruang yang lebih sulit diawasi.

FAQ Seputar Larangan Vape bagi Personel Polri

Apakah larangan berlaku di luar jam dinas? Ya. Surat edaran mencakup penggunaan di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, serta berlaku bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kepolisian.

Apa sanksi bagi pelanggar? Hukuman disiplin untuk penggunaan vape biasa. Jika vape mengandung narkotika, personel bisa dikenakan sanksi pidana.

Bagaimana cara melaporkan personel yang memakai vape? Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, kode QR Propam, atau langsung ke Bidpropam Polda dan Sipropam Polres.

Baca juga

Kumpulan berita terbaru seputar Luwu Timur hari ini ada di kanal Luwu Timur hari ini.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga