Berita Indonesia hari ini: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Permintaan itu disampaikan langsung dalam silaturahmi ke kantor MUI pada 16 Oktober 2026, dengan alasan vape makin sering dipakai sebagai pembungkus narkotika cair. MUI menyatakan akan menindaklanjutinya lewat pembahasan mendalam.
Berita Indonesia: Kapolri Minta Fatwa Haram Vape
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi MUI, Kapolri menyebut vape tidak lagi sekadar produk gaya hidup dengan kandungan zat kimia berbahaya. Menurutnya, perangkat itu kini menjadi sarana terselubung penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa kepolisian dan Badan Narkotika Nasional sulit membedakan produk biasa dari yang sudah dicampur zat terlarang.
Alasannya sederhana dan praktis. Bentuk dan wangi cairan vape dinilai sama, sehingga penyidik tidak bisa mengenali isinya hanya dengan pengamatan. Perbedaan baru terlihat setelah pengujian laboratorium, dan itu memakan waktu serta biaya. Kondisi itu dimanfaatkan jaringan penyelundup untuk mengirim zat terlarang dalam bentuk cair.
Kapolri juga menyinggung penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia. Ia menyebutnya sebagai perang terselubung yang dirancang jaringan internasional, lalu membandingkannya dengan Perang Candu pada abad ke-19. Menurutnya, pola peredaran narkotika telah bergeser dari bentuk padat ke bentuk cair yang lebih mudah disamarkan.
MUI dan Respons Pengurus Wilayah
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyambut permintaan tersebut. Ia menyatakan MUI akan menindaklanjuti usulan Kapolri melalui pembahasan mendalam bersama komisi fatwa. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan di kantor MUI, dan belum ada jadwal resmi kapan pembahasan akan menghasilkan keputusan.
Dalam prosesnya, fatwa MUI biasanya melewati kajian ilmiah, penelusuran dalil, dan pembahasan anggota komisi. Untuk persoalan produk konsumsi, komisi fatwa sering meminta keterangan ahli kesehatan, pelaku industri, dan instansi pengawas. Karena itu, jarak antara permintaan dan fatwa bisa berbulan-bulan.
Kapolri dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang lebih dulu mengeluarkan imbauan larangan vape. Ia berharap MUI Pusat mengambil sikap serupa. Imbauan di tingkat wilayah bersifat mengikat bagi warga di daerah tersebut, tetapi tidak otomatis berlaku nasional sebelum ada keputusan di tingkat pusat.
Dorongan DPR untuk Pelarangan Total
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni termasuk yang paling lantang mendukung pelarangan total. Sejak Agustus 2026 ia menyatakan sudah lama menyuarakan larangan vape karena menilai mudaratnya lebih besar. Menurutnya, dukungan Presiden menjadi pintu masuk bagi kebijakan yang lebih tegas.
Sahroni menyoroti temuan kepolisian atas sebuah pabrik rumahan di Tangerang yang memproduksi 12.000 cartridge untuk disalahgunakan sebagai media narkotika. Ia menyebut omzetnya mencapai Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing. Angka itu dipakai untuk menggambarkan skala penyalahgunaan yang tidak lagi kecil.
DPR juga menyoroti promosi vape di media sosial yang dinilai tidak mempertimbangkan audiens di bawah umur. Dalam pandangan Komisi III, pembatasan iklan dan penjualan perlu berjalan bersama penegakan hukum. Usulan pelarangan total sebelumnya juga pernah masuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Fatwa, Hukum Negara, dan Kebijakan
Fatwa dan undang-undang bekerja di ranah berbeda. Fatwa merupakan pedoman keagamaan yang mengikat pemeluk, sedangkan larangan berlaku umum harus berbentuk peraturan perundang-undangan atau peraturan presiden. Karena itu, fatwa haram tidak otomatis menutup peredaran vape secara hukum positif.
Pemerintah sendiri sudah memberi sinyal ke arah pembatasan. Pada Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta pelarangan total dipertimbangkan bila hasil kajian bersama menunjukkan rokok elektrik lebih berisiko dan menjadi pintu masuk narkotika baru. Instruksi itu disampaikan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dan ditujukan kepada BNN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, BPOM, serta Bea dan Cukai.
Sejumlah organisasi keagamaan memiliki pandangan yang tidak seragam. Lembaga Bahtsul Masail PBNU dalam forum 2011 menyatakan rokok hukumnya mubah atau paling jauh makruh. Pandangan itu berubah menjadi haram bila ada unsur zat terlarang atau dampak kesehatan yang nyata, seperti temuan cairan vape yang mengandung kanabinoid sintetis, sabu, atau etomidate.
Di tingkat daerah, banyak pemerintah kota sudah memiliki peraturan kawasan tanpa rokok yang juga menyebut rokok elektrik. Peraturan itu umumnya mengatur tempat pemakaian, iklan, dan penjualan kepada anak, bukan pelarangan total. Karena itu, dampak aturan daerah terhadap peredaran vape lebih terbatas dibanding yang sering dibayangkan.


