Selasa, 3 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Viral Nusantara

Viral Hari Ini: Pajak Pembalut 11 Persen Jadi Sorotan

2 November 2026 • zul • 25 kali dibaca
Ilustrasi pembalut wanita di atas latar putih, bukan produk tertentu yang diperdebatkan harganya
Linn.KnowSex, CC BY 4.0, Wikimedia Commons
ASM Group
Iklan

Viral hari ini di media sosial adalah soal pajak pembalut. Warganet mempertanyakan mengapa produk menstruasi yang dibutuhkan setiap bulan tetap dikenai pajak pertambahan nilai, sementara kebutuhan pokok lain dibebaskan. Perdebatan itu mencuat pada pengujung Oktober 2026 dan berlanjut setelah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak angkat bicara pada 2 November 2026.

Apa yang Dipersoalkan Warganet

Keluhan berawal dari unggahan yang menyebut pembalut dikenai pajak. Banyak pengguna media sosial membandingkan perlakuan atas pembalut dengan bahan pokok seperti beras dan telur. Menstruasi dinilai bukan pilihan gaya hidup, melainkan proses biologis yang tidak bisa dihindari.

Dari perdebatan itu muncul desakan agar tarif pajak atas pembalut dinolkan. Desakan tersebut beredar luas, tetapi belum berbentuk tuntutan resmi yang terorganisasi. Sampai Senin, belum ada keputusan pemerintah yang mengubah perlakuan pajak atas produk tersebut.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak kemudian memberikan penjelasan. Penjelasan itu disampaikan melalui akun resmi DJP dan dikutip sejumlah media, termasuk CNBC Indonesia.

Tata Atur
Iklan

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Viral Hari Ini: Aturan PPN yang Berlaku

DJP menegaskan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak. Karena itu, penyerahannya dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembalut belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.

Perhitungannya memakai tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan skema itu, beban PPN efektif yang ditanggung pembeli setara 11 persen. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024.

DJP juga menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan. Menurut penjelasan lembaga itu, pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pajak atas konsumsi barang yang berlaku umum.

Mengapa Pembalut Tidak Masuk Barang Bebas PPN

Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Menurut detikFinance, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat.

Daftar itu memuat beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Produk sanitasi menstruasi tidak tercantum dalam daftar tersebut. Karena itu, pembalut diperlakukan sebagai barang nonmewah yang tetap dikenai PPN.

Perbedaan perlakuan inilah yang menjadi inti kritik publik. Pembalut diakui sebagai kebutuhan dasar, tetapi belum masuk kelompok barang yang dibebaskan dari pajak. Dua hal itu dianggap tidak konsisten oleh sebagian warganet.

Sikap Menteri PPPA

Menteri PPPA Arifah Fauzi angkat bicara pada Senin, 2 November 2026. Ia menegaskan pembalut bukan barang mewah. Menurut dia, pembalut adalah kebutuhan utama biologis perempuan saat menstruasi yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.

Arifah menyampaikan pernyataan itu melalui akun resmi Kementerian PPPA. detikcom mengutipnya: di tengah pro dan kontra, satu hal yang harus ditegaskan adalah pembalut bukanlah barang mewah.

Menteri juga mengaitkan persoalan ini dengan situasi darurat. Dalam kondisi bencana, pembalut menjadi salah satu perlengkapan yang harus disiapkan dalam dignity kit. Kementerian PPPA menyatakan terus mengadvokasi penyedia bantuan bencana agar kebutuhan itu tidak diabaikan.

Desakan agar Kebijakan Dikaji Ulang

Desakan tidak hanya datang dari warganet. Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB Nadya Alfi Roihana meminta pemerintah mengkaji ulang penerapan PPN 11 persen untuk pembalut. Permintaan itu disampaikan dengan merujuk pemberitaan ANTARA, seperti dilaporkan merdeka.com.

Nadya menilai kemampuan membeli pembalut belum merata. Ia menyebut masih ada perempuan di wilayah pinggiran yang belum mampu membeli pembalut layak dan terpaksa memakai kain. Dalam kondisi itu, pajak dinilai menambah beban.

Ia juga menyinggung soal prioritas penerimaan negara. Menurut dia, pemerintah sebaiknya memaksimalkan potensi pajak dari kelompok ekonomi mapan dan aktivitas ekonomi berskala besar, bukan dari kebutuhan dasar perempuan.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga