Respons Kementerian Keuangan
DJP menyatakan memahami bahwa pembalut merupakan kebutuhan penting. Lembaga itu mengakui produk menstruasi berperan dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan. Namun, setiap usulan fasilitas perpajakan perlu dikaji.
Kajian itu mencakup tiga hal: ketentuan perpajakan yang berlaku, dampak bagi masyarakat, dan implikasi fiskal. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan kepada media.
Dengan kalimat lain, pemerintah belum menutup pintu untuk perubahan. Namun, belum ada indikasi kapan kajian selesai atau apakah hasilnya akan mengubah perlakuan pajak atas pembalut.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Perbandingan dengan Negara Lain
Perdebatan ini juga mencuatkan perbandingan internasional. CNBC Indonesia mencatat warganet membandingkan Indonesia dengan Skotlandia, yang menjadi negara pertama di dunia dengan produk menstruasi gratis bagi semua orang.
Perbandingan semacam itu membantu menjelaskan mengapa isu ini cepat viral. Pembalut bukan sekadar barang konsumsi, tetapi simbol kebijakan yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan spesifik perempuan.
Namun, perbandingan antarnegara tidak otomatis menjadi dasar kebijakan. Setiap negara memiliki ruang fiskal, struktur pajak, dan sistem jaminan sosial yang berbeda. Perbandingan hanya berguna bila dibaca sebagai pilihan kebijakan, bukan sebagai patokan tunggal.
Dampak bagi Rumah Tangga
Beban PPN atas pembalut bersifat kecil per pembelian, tetapi berulang setiap bulan. Karena itu, dampaknya terasa pada rumah tangga berpenghasilan rendah yang mengatur pengeluaran secara ketat.
Kritik yang muncul bukan menolak pajak secara umum. Kritik itu menyoroti perlakuan atas barang yang tidak bisa dihindari. Perdebatan menjadi lebih tajam karena pembalut dipakai justru saat perempuan menghadapi kondisi biologis yang tidak bisa ditunda.
Sampai sekarang belum ada data resmi soal total belanja pembalut rumah tangga per tahun. Tanpa angka itu, perkiraan besaran beban pajak per keluarga sebaiknya tidak dikarang.
Bagi pedagang, perubahan kecil pada harga bisa memengaruhi volume penjualan. Pembalut termasuk barang yang dibeli berdasarkan kebutuhan mendesak, sehingga kenaikan harga sulit ditunda. Efeknya terasa pada pembelian eceran di warung dan kios.
Pemerintah sendiri belum merilis kajian khusus soal elastisitas harga pembalut. Tanpa kajian itu, perdebatan soal dampak pajak terhadap konsumsi masih berjalan pada perkiraan masing-masing pihak.
Apa yang Diketahui dan Apa yang Belum Terkonfirmasi
Yang sudah diketahui: pembalut berstatus barang kena pajak, tarifnya 12 persen dengan dasar pengenaan 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektif 11 persen. Aturan itu merujuk PMK 131 Tahun 2024 dan PP 49 Tahun 2022.
Yang belum terkonfirmasi: apakah pemerintah akan mengubah perlakuan pajak, kapan kajian selesai, dan apakah ada rencana memasukkan pembalut ke kelompok barang yang dibebaskan PPN. Belum ada keputusan resmi soal tarif 0 persen.
Pernyataan Menteri PPPA juga belum diikuti langkah lintas kementerian. Sampai Senin, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai respons atas permintaan kaji ulang tersebut.
Konteks Kebijakan Pajak yang Sedang Berubah
Isu ini muncul di tengah perubahan kebijakan pajak lain. Rubrik ini pernah membahas rencana penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 dalam artikel Pajak Digital Mulai 9 November 2026.
Pemerintah juga menjalankan program penghapusan sanksi pajak, yang pernah diulas dalam artikel Sanksi Pajak Dihapus sampai 100 Persen. Dalam konteks itu, perdebatan soal pembalut menjadi ujian kecil atas arah kebijakan perpajakan.
Publik akan menilai dari hasil akhirnya. Selama tidak ada perubahan aturan, pembalut tetap dikenai PPN efektif 11 persen, dan perdebatan akan kembali muncul setiap kali harga kebutuhan perempuan naik.
FAQ Seputar Pajak Pembalut
Berapa tarif pajak pembalut? Tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak 11/12 dari harga jual, sehingga beban efektifnya setara 11 persen.
Mengapa pembalut tidak dibebaskan PPN? Karena tidak tercantum dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan PPN menurut Pasal 6 PP Nomor 49 Tahun 2022.
Apakah pemerintah sudah menurunkan pajak pembalut? Belum. Sampai 2 November 2026 belum ada keputusan resmi yang mengubah perlakuan pajak atas pembalut.
Baca juga
- Berita Indonesia: Komnas HAM Soroti Kematian Dokter
- Berita Politik: Polri Larang Semua Personel Pakai Vape
- Tambang Nasional: Ekspor Batu Bara Tak Boleh Transit
Kumpulan berita terbaru seputar Luwu Timur hari ini ada di kanal Luwu Timur hari ini.


