Operasi pemberantasan narkotika di Sumatera kembali menjadi perhatian viral nusantara setelah aparat memusnahkan ladang ganja di dua provinsi. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan kepolisian daerah mencatat luas lahan yang dimusnahkan mencapai 122,86 hektare. Pemusnahan berlangsung pada Senin, 2 November 2026.
Viral Nusantara: Pengungkapan Lintas Provinsi
Operasi melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sasaran utamanya adalah ladang ganja di kawasan perbukitan dan hutan adat. Lokasi dipilih karena aksesnya sulit dijangkau kendaraan biasa.
Menurut keterangan kepada wartawan di Aceh Utara, penyidik memetakan titik rawan penanaman sebagai tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri. Pemetaan itu mencakup lokasi penanaman, jalur distribusi, dan kampung yang menjadi simpul peredaran. Penjelasan tersebut dimuat detikcom dari lokasi pemusnahan.
Sebanyak 186.450 batang tanaman ganja dimusnahkan dalam rangkaian operasi ini. Dengan kondisi basah, total beratnya diperkirakan mencapai 93,225 ton. Angka itu disampaikan sebagai estimasi sementara berdasarkan penimbangan di lapangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi. Metode ini dipilih agar tanaman tidak dapat dipanen ulang. Aparat juga menyisir lahan di sekitarnya untuk memastikan tidak ada bibit yang tertinggal.
Iklan

Paviliun Akademika: punya kost tanpa repot kelola
Paviliun Akademika menghadirkan pilihan investasi kost terkelola di Akademika Townhouse, Gowa. Unit disiapkan untuk disewakan, dengan pengelolaan kawasan yang ditangani pemilik proyek.
Angka yang Berbeda antar Instansi
Polda Aceh bersama BNNP Aceh melaporkan angka tersendiri untuk operasi 31 Oktober sampai 1 November 2026. Menurut Antara, luas yang dimusnahkan pada periode itu 104,86 hektare dengan 157.290 batang dan estimasi berat 78,645 ton. Lahan tersebar di enam wilayah hukum kepolisian.
Perbedaan angka itu bukan pertanda kontradiksi. Cakupan Bareskrim mencakup Aceh dan Sumatera Utara, termasuk temuan di Mandailing Natal seluas sekitar 5 hektare. Sementara laporan Polda Aceh hanya menghitung wilayah provinsi tersebut pada rentang dua hari operasi.
Selain itu, waktu penghitungan juga berbeda. Sebagian lokasi dibersihkan pada 27 Oktober, sebagian pada 31 Oktober, dan sisanya pada 1 sampai 2 November. Karena itu, total kumulatif bisa lebih besar daripada rekap harian mana pun.
Pola peliputan seperti ini menuntut kehati-hatian. Media sebaiknya menyebut instansi dan rentang waktu setiap angka, bukan menggabungkan semuanya menjadi satu nilai tunggal. Pembaca juga perlu tahu bahwa angka masih dapat berubah selama pendataan berjalan.
Lokasi dan Rincian Temuan
Ladang ganja ditemukan di Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Di Nagan Raya, pemusnahan pada 31 Oktober mencakup lahan seluas 77 hektare. Di Pidie, lahan 2 hektare dengan sekitar 3.000 batang dibakar pada 1 November.
Di Aceh Utara, tim gabungan menemukan 18 hektare tanaman siap panen di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang. Selain memusnahkan tanaman, petugas mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemilik lahan. Identitas mereka tidak ditulis sesuai kebijakan redaksi.
Lokasi lain lebih kecil. Di Aceh Timur ditemukan 0,12 hektare dengan sekitar 1.800 batang yang diamankan, sementara di Bener Meriah hanya 0,04 hektare atau 600 batang. Di Aceh Besar, lahan 0,7 hektare dengan sekitar 1.050 batang dimusnahkan.
Di Sumatera Utara, temuan terkonsentrasi di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal. Lahan sekitar 5 hektare dengan tanaman berumur 5 sampai 6 bulan ditemukan pada 31 Oktober. Rincian itu dicatat detikcom dalam laporan operasi gabungan.
Modus Ladang Jauh dari Permukiman
Lokasi ladang dipilih di lereng dan area perkebunan yang jarang dilalui warga. Cara ini menyulitkan pemantauan rutin dan memberi waktu bagi pelaku untuk memanen. Sebagian lahan bahkan berada di kawasan hutan adat.
Pelaku juga memanfaatkan musim tanam yang tidak serempak. Dengan begitu, panen bisa berlangsung bertahap dan tidak menumpuk di satu titik. Pola ini menyulitkan aparat memperkirakan volume produksi tahunan.
Menurut keterangan BNN, ganja dari ladang Aceh disebar ke sejumlah kampung narkoba di luar provinsi. Jaringan distribusi memakai jalur darat dan laut dengan titik transit berpindah-pindah. Informasi itu masih berupa keterangan penyidik, belum putusan pengadilan.
Karena itu, pemberantasan di hulu perlu dibarengi pengawasan jalur distribusi. Tanpa itu, pemusnahan ladang hanya memindahkan produksi ke lokasi lain. Pendekatan ini juga menuntut koordinasi antarprovinsi, terutama pada titik keluar masuk barang.


