Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Daerah itu menerima Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSEA) 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia atas inovasi pelayanan publik di bidang perizinan.
Penghargaan tersebut diterima Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (14/9/2026). Penilaian diberikan atas program Mappadeceng yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros.
Mappadeceng merupakan singkatan dari Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Affirmatif dan Cemerlang. Nama program itu menegaskan arah kebijakan yang ditempuh: mendekatkan layanan kepada warga, bukan menunggu warga datang ke kantor.
Berita Luwu Timur: Mappadeceng dan Layanan Perizinan Jemput Bola
Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan Mappadeceng dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Sasaran utamanya adalah pelaku UMKM, penyandang disabilitas, lansia, serta kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses layanan digital.
Pendekatan itu menyasar persoalan yang sering muncul di daerah: jarak ke kantor pelayanan, keterbatasan perangkat, dan keterbatasan pemahaman terhadap sistem daring. Ketiga hal tersebut tidak jarang membuat calon pelaku usaha mengurungkan niat mengurus legalitas.
Program ini didukung Tim Unit Reaksi Cepat Layanan Bergerak (URCLB) yang mendatangi masyarakat untuk memberikan pendampingan pengurusan perizinan. Pendampingan tersebut mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara real time dan tanpa biaya.
Dengan pola itu, masyarakat tidak perlu bolak-balik melengkapi berkas di kantor. Petugas hadir di lokasi, membantu proses pendaftaran, dan memastikan dokumen yang dibutuhkan terisi dengan benar sejak awal.
Model tersebut juga mempersingkat jarak antara pengajuan dan penerbitan dokumen. Bagi usaha mikro yang membutuhkan legalitas cepat untuk mengikuti tender kecil atau program bantuan, kecepatan layanan menjadi keunggulan tersendiri.
Ke depan, tantangan utamanya adalah menjaga agar kualitas layanan tetap sama di semua wilayah. Jadwal kunjungan yang terencana dan jumlah petugas yang memadai menjadi syarat agar pola jemput bola berjalan berkelanjutan.
Kendala Akses OSS dan Peran URCLB
Kepala DPMPTSP Maros Nuryadi mengatakan Mappadeceng hadir untuk menjawab kendala masyarakat dalam mengakses layanan Online Single Submission (OSS). Kendala itu muncul karena keterbatasan kemampuan digital, jarak geografis, maupun aksesibilitas.
“Melalui Mappadeceng, kami berupaya menjangkau masyarakat yang masih menghadapi hambatan tersebut,” ujar Nuryadi.
Dalam kerangka OSS, pelaku usaha mengurus NIB dan perizinan berusaha secara mandiri melalui sistem daring. Bagi sebagian warga, skema itu efisien; bagi sebagian lain, tetap menjadi penghalang bila perangkat, jaringan, atau pendampingan tidak tersedia.
Persoalan bertambah ketika sistem daring menuntut data yang harus diisi secara konsisten. Kesalahan kecil pada tahap pengisian bisa membuat proses tertahan, dan justru di titik itu pendampingan menjadi penentu.
Pemerintah daerah perlu memastikan jumlah petugas pendamping sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Bila permintaan tinggi, kualitas pendampingan berisiko menurun sehingga proses penerbitan dokumen ikut melambat.
Di sisi lain, kehadiran tim layanan bergerak juga memperluas sebaran layanan ke wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan. Bagi kecamatan yang jaraknya jauh dari ibukota kabupaten, pola ini menghemat biaya dan waktu warga.
Di sinilah URCLB mengambil peran sebagai perpanjangan tangan layanan. Tim menjangkau kelompok yang paling sulit mengakses sistem, lalu memastikan proses pendaftaran berjalan sampai dokumen terbit.
Sektor Usaha yang Terjangkau dan Wilayah Permintaan Tinggi
Program ini telah menjangkau berbagai sektor usaha, termasuk perdagangan, pertanian, perikanan, dan UMKM risiko rendah. Ketiga sektor pertama merupakan tulang punggung usaha mikro di banyak kabupaten, sementara kategori risiko rendah memiliki proses paling sederhana.
Sejumlah wilayah tercatat memiliki permintaan penerbitan NIB cukup tinggi, antara lain Turikale, Mandai, Marusu, Moncongloe, Maros Baru, dan Bontoa. Konsentrasi permintaan itu menjadi petunjuk bagi pemerintah daerah dalam menyusun jadwal kunjungan layanan bergerak.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB membuka akses ke pembiayaan formal, program pendampingan, serta peluang bermitra dengan pembeli yang mensyaratkan legalitas usaha. Legalitas juga memudahkan pemetaan potensi ekonomi di tingkat kecamatan.
Karena itu, capaian jumlah NIB tidak cukup dibaca sebagai angka administratif. Jumlah tersebut menggambarkan berapa banyak usaha kecil yang mulai tercatat dan berpeluang naik kelas melalui jalur formal.