Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur punya pekerjaan legislatif yang jarang masuk pemberitaan populer: menelaah rancangan peraturan daerah sebelum disahkan. Pada 12 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD dalam rapat paripurna di Malili. Keempat rancangan itu diterima Ketua DPRD Ober Datte dari tangan Bupati Irwan Bachri Syam, sebagaimana dilaporkan Saokareba.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyatakan keempat Ranperda memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi tujuan dasarnya sama. “Memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan Kabupaten Luwu Timur yang berkelanjutan,” ujar Irwan, dikutip Saokareba.
Bagi Fraksi PAN, tahapan ini bukan formalitas. Firman Udding, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Luwu Timur, duduk di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi II Bidang Ekonomi. Dua posisi itu menempatkannya pada jalur pembahasan awal sekaligus pengawasan pelaksanaan kebijakan ekonomi daerah.
PAN Luwu Timur dan Jalur Pembahasan Ranperda
Bapemperda adalah alat kelengkapan dewan yang menangani proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah. Di banyak DPRD, badan ini menjadi pintu pertama sebelum sebuah rancangan dibahas bersama komisi teknis dan akhirnya dibawa ke paripurna.
Karena itu, peran anggota Bapemperda bersifat teknis: memeriksa konsistensi materi rancangan dengan peraturan di atasnya, memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan, dan menilai apakah sebuah rancangan memuat beban baru bagi masyarakat. Pekerjaan itu tidak menghasilkan sorotan kamera, tetapi menentukan kualitas peraturan yang akhirnya berlaku.
Susunan keanggotaan Firman dalam Bapemperda dan Komisi II tercatat dalam Keputusan DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2024 mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029. Dokumen itu dipublikasikan melalui portal e-PPID Luwu Timur.
Perlu dicatat satu hal yang sering keliru dipahami pembaca: Firman Udding adalah anggota Fraksi PAN, bukan kader PAN pada pemilu. KPU Kabupaten Luwu Timur mencatatnya terpilih di Daerah Pemilihan Luwu Timur 1, Malili–Wasuponda, dari partai lain. Penempatan fraksi di DPRD tidak selalu sama dengan partai asal saat pemilu, sehingga sebutan yang tepat adalah anggota Fraksi PAN atau legislator dari Fraksi PAN.
Empat Ranperda dan Konteks Anggaran
Penyerahan empat Ranperda pada 12 Oktober 2026 berlangsung beberapa hari sebelum DPRD menggelar paripurna pandangan umum fraksi atas Ranperda APBD 2027. Dua agenda itu berbeda, tetapi berada dalam fase kerja legislatif yang sama: menata aturan sekaligus menata anggaran.
Pada 21 Oktober 2026, Fraksi PAN menyampaikan pandangan umum atas Ranperda APBD 2027. Juru bicara fraksi, Muhammad Rivaldi, menekankan agar anggaran daerah dinilai dari dampaknya bagi warga, bukan hanya dari besarnya serapan. Fraksi PAN juga menyoroti penguatan Pendapatan Asli Daerah melalui pembaruan data pajak, pengawasan penerimaan, dan digitalisasi pembayaran, sebagaimana dilaporkan Jaeja.id dan Patikala.
Dalam dokumen KUA-PPAS 2027 yang disepakati Agustus 2026, pendapatan daerah diproyeksikan Rp2,213 triliun dan belanja Rp2,263 triliun, dengan defisit sekitar Rp49,196 miliar. Angka itu menjelaskan mengapa setiap usulan baru, termasuk program yang berasal dari daerah pemilihan, harus melewati uji prioritas.
Kerja di Daerah Pemilihan
Firman Udding mewakili Daerah Pemilihan Luwu Timur 1 yang mencakup Kecamatan Malili dan Wasuponda. Wilayah itu memuat pusat pemerintahan kabupaten, kawasan industri, permukiman pesisir, dan sejumlah desa dengan basis pertanian.
Persoalan yang menonjol di dapil ini cukup beragam. Di Malili, layanan air bersih menjadi isu lama yang terus dibahas, termasuk melalui Perumdam Waemami. Di Wasuponda, warga beberapa kali menyampaikan aspirasi soal lingkungan dan keselamatan di sekitar kawasan operasi perusahaan. Di pesisir Burau, abrasi mengancam kawasan pantai yang juga menjadi tujuan wisata.
Fraksi PAN sendiri telah menempatkan sejumlah isu dapil dalam pembahasan anggaran. Pada Oktober 2026, reses Daerah Pemilihan Luwu Timur 3 menampung 149 aspirasi warga Wotu–Burau yang kemudian dibawa ke pembahasan DPRD. Pola serupa dijalankan anggota fraksi di dapil lain, termasuk Malili–Wasuponda, Angkona–Kalaena, dan Nuha–Towuti.
PAN memiliki lima kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024–2029. Selain Firman, anggota fraksi yang tercatat adalah Muh. Rivaldi sebagai ketua fraksi, Ir. Alamsyah sebagai sekretaris, Ir. Hj. Harisah Suharjo yang juga Wakil Ketua DPRD, Nurchalis Azis, Abdul Halim, Prima Eyza Purnama, Juddin, dan Yusuf Pombatu.
Mengapa Bapemperda Menentukan Isi Perda
Peraturan daerah yang buruk biasanya lahir dari proses yang tergesa-gesa. Sebaliknya, perda yang bertahan lama umumnya melewati pemeriksaan detail: definisi istilah, kewenangan, mekanisme pengawasan, sampai konsekuensi anggaran.
Di titik itulah peran Bapemperda diuji. Anggota badan ini perlu memastikan sebuah rancangan tidak sekadar menambah daftar kewajiban bagi warga, tetapi juga memuat mekanisme pelayanan yang jelas. Untuk rancangan di bidang ekonomi, pertanyaannya biasanya berputar pada kemudahan usaha, kepastian retribusi, dan kejelasan tata kelola aset daerah.
Keterangan resmi mengenai isi keempat Ranperda yang diserahkan 12 Oktober 2026 belum dirinci dalam pemberitaan yang terverifikasi. Karena itu, artikel ini tidak menyebut judul atau materi masing-masing rancangan. Yang dapat dipastikan, DPRD menerima empat rancangan sekaligus dan akan membahasnya melalui alat kelengkapan dewan.


