Kamis, 5 November 2026 | WITA Cepat • Berani • Dekat dengan Warga
SuaraLutim - Suara Warga, Kabar Luwu Timur
Advertorial

PAN Luwu Timur Dorong Pajak MBLB Perkuat PAD Daerah

4 November 2026 • Admin • 34 kali dibaca
Firman Udding, anggota Fraksi PAN DPRD Luwu Timur, saat membahas penguatan PAD dari sektor pajak MBLB
Gambar: Dok. Tekape.co
ASM Group
Iklan

SUARALUTIM.COM, MALILI — PAN Luwu Timur menempatkan penguatan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu prioritas kerja legislatif. Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi PAN, Firman Udding, mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui pendataan, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan yang beraktivitas di wilayah Luwu Timur.

Dorongan itu disampaikan pada Selasa (3/11/2026), sehari setelah DPRD dan pemerintah daerah bergelut dengan pembahasan anggaran. Bagi Firman, persoalan PAD bukan urusan teknis semata: ia menentukan seberapa besar ruang fiskal daerah untuk membiayai program yang menyentuh warga.

PAN Luwu Timur: objek pajak MBLB dan dasar aturannya

Dalam keterangannya, Firman menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Luwu Timur sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT Vale dan sejumlah organisasi perangkat daerah. Agenda rapat itu membahas aktivitas perpindahan material dan kegiatan pertambangan perusahaan, untuk menelaah apakah aktivitas tersebut masuk kategori objek pajak MBLB.

“Kami dari Komisi II sudah pernah melakukan RDP dengan pihak PT Vale bersama dinas terkait. Ini menyangkut perpindahan material dan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan, apakah masuk dalam kategori objek pajak yang wajib dipenuhi,” ujar Firman, seperti dikutip Tekape.co.

Tata Atur
Iklan

Ia menyebut pemerintah daerah telah memiliki landasan regulasi dalam pengelolaan pajak MBLB, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pajak daerah. Menurutnya, kedua aturan itu menjadi pijakan untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menjadi objek pajak.

Yang ditekankan Firman bukan penambahan jenis pungutan baru, melainkan pelaksanaan aturan yang sudah ada. Dalam kerangka itu, ia mendorong PT Vale membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur agar kewajiban perpajakan menjadi jelas bagi kedua pihak.

Iklan

Campus Commercial Park C.CO Park

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus

C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.

Buka ccopark.com

Pendataan dan verifikasi sebagai kunci

Persoalan pajak daerah sering macet bukan karena aturannya tidak ada, tetapi karena data objek pajak tidak lengkap. Volume material yang berpindah, lokasi pengambilan, dan peruntukan material adalah variabel yang harus tercatat agar perhitungan bisa diuji. Tanpa pencatatan yang rapi, pembahasan cenderung berhenti pada perbedaan tafsir.

Karena itu, langkah yang disebut Firman dapat dibaca sebagai urutan kerja yang wajar. Pertama, pendataan seluruh aktivitas yang berpotensi menjadi objek pajak. Kedua, verifikasi kesesuaiannya dengan ketentuan daerah. Ketiga, koordinasi dengan perusahaan dan perangkat daerah penghasil data. Keempat, penyelesaian kewajiban berdasarkan hasil verifikasi.

Dalam bagian ini, peran Bapenda menjadi sentral karena lembaga itulah yang mengelola pemungutan. Firman berharap regulasi yang ada dapat diimplementasikan secara optimal, bukan hanya tersimpan sebagai dokumen. Ia juga menegaskan bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan aktivitas perusahaan terbukti memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB, kewajiban tersebut sebaiknya segera diselesaikan sesuai ketentuan.

PAD, transfer pusat, dan kemandirian fiskal

Alasan mengapa isu ini penting bagi Luwu Timur terletak pada struktur pendapatan daerah. Selama ini, belanja pemerintah kabupaten sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan itu membuat ruang gerak fiskal daerah sempit, terutama ketika ada kebutuhan mendesak atau program yang harus didanai lebih cepat.

Firman menilai optimalisasi PAD sebagai bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah, sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada dana transfer. Ia menyebut sejumlah sektor potensial yang perlu dikelola agar memberi kontribusi maksimal: pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, pariwisata, hingga pertambangan.

Pandangan itu sejalan dengan kondisi ekonomi Luwu Timur yang bertumpu pada pertambangan nikel, tetapi memiliki basis pertanian dan perikanan yang luas di sisi lain. Ketika harga komoditas turun, penerimaan daerah ikut tertekan. Pajak daerah yang dipungut secara tertib membantu mengurangi gejolak itu, karena sumbernya lebih beragam.

Namun, ada syarat yang harus dijaga: pemungutan harus berbasis aturan dan data, bukan taksiran. Pajak yang dipungut tanpa dasar yang jelas berisiko menimbulkan sengketa, memperlambat investasi, dan pada akhirnya merugikan daerah sendiri.

LPK Lunarica
Iklan
Redaksi SuaraLutim

Tim redaksi SuaraLutim mengabarkan isu Luwu Timur secara cepat, berani, dan dekat dengan warga. Setiap informasi diverifikasi sebelum diterbitkan.

Baca Juga