Menjaga iklim investasi tetap terbuka
Kesadaran itu tampak dalam pernyataan Firman. Ia menegaskan bahwa optimalisasi PAD bukan berarti menghambat investasi. Menurutnya, yang diinginkan justru investasi tumbuh, perusahaan berkembang, lapangan kerja terbuka, dan pada saat yang sama daerah memperoleh hak pendapatan sesuai ketentuan.
“Optimalisasi PAD bukan berarti menghambat investasi. Kita justru ingin investasi tumbuh, perusahaan berkembang, lapangan kerja terbuka, dan pada saat yang sama daerah memperoleh hak pendapatan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menutup keterangannya dengan kalimat yang menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari kemitraan: investasi harus dihargai, perusahaan harus didukung, tetapi kewajiban terhadap daerah juga harus dipenuhi, karena PAD yang diperjuangkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.
Posisi semacam ini penting bagi daerah yang ekonominya bergantung pada satu perusahaan besar. Hubungan yang hanya bertumpu pada satu sisi, baik menuntut tanpa memberi kepastian maupun memberi kelonggaran tanpa dasar, sama-sama berisiko. Yang dibutuhkan adalah kejelasan: objek apa yang dikenakan, bagaimana menghitungnya, dan ke mana keberatan bisa diajukan.
Iklan

Campus Commercial Park: rukost di kawasan kampus
C.CO Park menghadirkan kawasan ruko dan kost dalam satu gerbang, dirancang untuk mahasiswa dan penghuni sekitar kampus. Cocok untuk yang mencari aset produktif dengan pengelolaan kawasan yang tertata.
Rekam kerja yang lebih luas
Isu MBLB bukan agenda tunggal Firman. Sebagai anggota Komisi II yang membidangi ekonomi, ia juga terlibat dalam agenda pertanian. Pada 3 November 2026, ia menghadiri rapat koordinasi penyuluh pertanian program strategis Kementerian Pertanian yang dirangkaikan dengan tanam perdana Pertanian Modern – Advanced Agriculture System di Desa Lera, Kecamatan Wotu.
Keterlibatan dalam dua agenda berbeda itu memperlihatkan pola yang sama: memastikan sektor-sektor penyumbang ekonomi daerah berjalan dengan aturan yang jelas. Bagi warga, dampaknya bersifat tidak langsung tetapi nyata, karena penerimaan daerah menentukan anggaran untuk jalan usaha tani, fasilitas kesehatan, dan layanan dasar lain.
Perlu dicatat, Firman duduk di Fraksi PAN di DPRD Luwu Timur. Pada Pemilu 2024 ia dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Daerah Pemilihan Luwu Timur 1 yang meliputi Malili dan Wasuponda. Karena itu, penyebutan yang tepat untuknya adalah anggota Fraksi PAN atau legislator dari Fraksi PAN, bukan kader PAN.
Yang masih menunggu jawaban
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Vale Indonesia maupun Bapenda Luwu Timur mengenai hasil verifikasi objek pajak MBLB yang dibahas dalam RDP Komisi II. Belum ada pula angka pasti potensi penerimaan dari sektor ini yang dipublikasikan.
Ketiadaan angka itu membuat publik sulit menilai besarnya dampak. Karena itu, langkah berikutnya yang layak ditunggu adalah penyampaian hasil pendataan dan verifikasi secara terbuka, termasuk kategori aktivitas yang dinyatakan sebagai objek pajak dan yang tidak. Keterbukaan semacam itu melindungi kedua pihak: daerah memperoleh kepastian penerimaan, perusahaan memperoleh kepastian perlakuan.
Bagi Fraksi PAN, isu ini menjadi ujian konsistensi. Penguatan PAD mudah diucapkan dalam pandangan fraksi, tetapi baru bermakna jika berujung pada data yang rapi, regulasi yang dijalankan, dan penerimaan yang benar-benar masuk kas daerah.
Pertanyaan yang sering muncul
Apa itu pajak MBLB?
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak daerah atas pengambilan atau pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan. Di Luwu Timur, pengelolaannya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2024.
Siapa Firman Udding?
Firman Udding adalah anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PAN, menjabat Wakil Ketua Fraksi PAN dan anggota Komisi II bidang ekonomi, dengan daerah pemilihan Luwu Timur 1 (Malili–Wasuponda).
Apakah sudah ada keputusan soal kewajiban pajak perusahaan?
Belum ada keputusan yang dipublikasikan. Komisi II sudah menggelar rapat dengar pendapat, dan pembahasan berlanjut pada tahap pendataan serta verifikasi objek pajak.
Sumber dan bacaan terkait
Artikel ini disusun dari laporan Tekape.co “Firman Udding Dorong Optimalisasi Pajak MBLB untuk Perkuat PAD Luwu Timur” (3 November 2026) dan laporan Tekape.co soal kehadiran dua legislator Luwu Timur pada tanam perdana pertanian modern. Konteks kegiatan tanam perdana di Desa Lera juga dilaporkan Luwuraya.com. Data jabatan, komisi, dan daerah pemilihan merujuk pada dokumen susunan fraksi DPRD Luwu Timur serta penetapan KPU yang dihimpun SuaraLutim.
Baca juga: PAN Luwu Timur: Pemerataan Desa dan Penguatan PAD, Berita Lutim: Pansus DPRD Tagih Pajak Vale Rp159 Miliar, dan PAN Luwu Timur: Firman Udding Kawal Nasib Petani Desa.
Baca juga
- UMKM Luwu Timur dan Wajib Halal yang Mundur ke 2028
- PAN Luwu Timur: Abdul Halim dan Haul Nurul Junaidiyah
- PAN Luwu Timur: Ranperda Kebakaran dan Kesiapan Damkar
Kumpulan berita terbaru seputar berita Luwu Timur ada di kanal berita Luwu Timur.


